

KABUPATEN BANDUNG BARAT, NGAMPRAH JAWA BARAT – AnalisaSiberNews.com – 4 September 2026 — Polemik kerusakan parah gedung dan sarana prasarana di SMP Negeri 2 Ngamprah, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, berujung pada langkah tegas pemerintahan Kabupaten Bandung Barat. Setelah Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail melakukan inspeksi mendadak dan menemukan kondisi sekolah yang memprihatinkan—padahal sekolah tersebut menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencapai Rp1,3 miliar—tim Inspektorat Daerah resmi membuka pemeriksaan mendalam.
Pemeriksaan difokuskan pada pengelolaan dana BOS selama tiga tahun anggaran berturut-turut, yakni 2024, 2025, hingga 2026. Dua pengelola dana BOS serta pengawas sekolah telah dipanggil untuk memberikan keterangan lengkap terkait administrasi dan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diterima.
Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Bandung Barat, Yadi Azhar, menegaskan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk mencocokkan penerimaan anggaran dengan realisasi belanja serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Anggaran besar harus sebanding dengan kondisi sekolah. Kalau dananya ada tapi fasilitas rusak, harus ditelusuri penyebabnya secara transparan dan akuntabel,” tegas Yadi Azhar.

Kondisi fisik sekolah yang menjadi sorotan antara lain lantai ruangan berlubang, toilet tidak layak digunakan, hingga plafon yang jebol di beberapa titik. Ironisnya, kerusakan tersebut ditemukan di sekolah yang berprestasi dan pernah meraih juara dua Adiwiyata tingkat nasional. Fakta ini memicu pertanyaan luas dari masyarakat: ke mana sebenarnya dana pemeliharaan yang seharusnya dialokasikan dari anggaran BOS selama ini?
Pihak Inspektorat menyatakan, jika hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan atau ketidaksesuaian penggunaan dana, pihak sekolah akan diminta memberikan penjelasan secara tertulis dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat berharap proses ini berjalan transparan dan menghasilkan kejelasan, sehingga setiap rupiah dana pendidikan benar-benar bermuara pada peningkatan kualitas fasilitas dan kenyamanan belajar para siswa.
Ajunaedi

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

Portal Berita Online (Media Siber)
Cepat • Akurat • Berimbang • Independen • Profesional • Terpercaya
PT. ANALISASIBER MEDIA NUSANTARA
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
AHU-0023456.AH.01.01.Tahun 2026
KBLI 63122
Portal Web dan Platform Digital
KBLI 73100
Periklanan
Seluruh wartawan AnalisasiberNews.com merupakan bagian dari struktur redaksi PT. Analisasiber Media Nusantara dan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan ketentuan perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jl. Raya Rancalabuh, Kampung Gabusan RT 014/RW 003, Desa Rancalabuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten 15530.
AnalisasiberNews.com • Media Online • Informasi Publik • Jurnalistik Profesional

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.
Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.
Publikasi artikel untuk memperkenalkan profil, produk, jasa, program, kegiatan, maupun informasi perusahaan kepada pembaca.
Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.
Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.
Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.
Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.
Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.
✉ HUBUNGI REDAKSISetiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.

Tidak ada komentar