

Imam Kahfiansah Soroti Transparansi dan Tindak Lanjut Pengawasan
Kabupaten Tangerang| AnalisasiberNews.com – Persoalan dugaan potongan administrasi tabungan siswa di SDN Buaran Bambu 1, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi perhatian. Perkara tersebut mencuat setelah adanya pertanyaan dari wali murid mengenai mekanisme pengelolaan tabungan siswa, termasuk adanya perbedaan nominal yang tercatat dalam buku tabungan.

Perkembangan terbaru, aktivis Pantura, Imam Kahfiansah, mempertanyakan tindak lanjut dari komunikasi yang sebelumnya dilakukan dengan sejumlah pihak terkait. Imam mengaku telah berupaya mencari penjelasan dengan menghubungi pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, hingga Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang.
Menurut Imam, langkah tersebut dilakukan agar pengaduan yang disampaikan wali murid tidak berhenti pada informasi dari satu pihak saja. Ia berharap persoalan tersebut dapat memperoleh penjelasan secara terbuka dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Persoalan ini bermula dari adanya pertanyaan wali murid mengenai pengelolaan tabungan siswa di SDN Buaran Bambu 1.
Salah satu dokumen berupa buku tabungan yang menjadi dasar pertanyaan tersebut mencantumkan nominal saldo sebesar Rp2.350.000. Pada catatan lainnya terdapat keterangan “Potong Adm Sisa Rp2.115.000.”
Perbedaan nominal tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pemotongan, mekanisme administrasi, serta peruntukan dana yang tercatat dalam dokumen tersebut.
Namun demikian, adanya catatan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan. Penjelasan dari pihak sekolah dan pihak terkait tetap diperlukan agar persoalan dapat diketahui secara utuh dan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.
Imam Kahfiansah mengatakan dirinya menerima pengaduan dari wali murid terkait persoalan tersebut.
Setelah menerima pengaduan, Imam mengaku berupaya melakukan komunikasi dengan pihak sekolah, termasuk kepala sekolah, guna meminta penjelasan mengenai persoalan yang dipertanyakan.
Selain berkomunikasi dengan pihak sekolah, Imam juga menyebut telah menyampaikan atau membicarakan persoalan tersebut dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang melalui pejabat bidang terkait.
Menurut keterangan Imam, persoalan tersebut sempat dibicarakan di internal Dinas Pendidikan dan diarahkan pada upaya penyelesaian maupun mediasi.
Meski demikian, Imam mengaku masih mempertanyakan hasil konkret dari komunikasi tersebut. Ia berharap ada penjelasan yang lebih jelas mengenai mekanisme pengelolaan tabungan siswa serta penyelesaian atas pertanyaan wali murid.
Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, Media AnalisasiberNews.com juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak sekolah.
Konfirmasi dilakukan melalui surat permohonan klarifikasi serta surat pengingat agar pihak sekolah memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan yang diberitakan.
Hingga berita lanjutan ini disusun, media belum memperoleh tanggapan resmi yang substantif dari pihak sekolah mengenai sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan pengelolaan tabungan siswa tersebut.
Media AnalisasiberNews.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Perkembangan persoalan kemudian berlanjut setelah Imam mengaku mendapatkan komunikasi dari salah satu anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang.
Menurut Imam, anggota DPRD yang ia sebut sebagai “Dewan I” tersebut menghubunginya dan meminta agar persoalan sekolah tersebut dibuat “landai saja.”
Pernyataan tersebut kemudian membuat Imam mempertanyakan maksud dan alasan di balik komunikasi tersebut.
Menurut keterangan Imam, anggota DPRD tersebut menjelaskan bahwa komunikasi dilakukan berdasarkan arahan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, yang oleh Imam disebut dengan inisial “S”.
Imam juga menyebut dirinya memperoleh penjelasan bahwa pihak sekolah sebelumnya meminta bantuan kepada Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang.
Karena Imam berada di wilayah Kemiri, komunikasi tersebut menurut keterangannya kemudian dilakukan melalui anggota Komisi II yang berada di daerah pemilihan tersebut.
“Saya mempertanyakan adanya pihak dari salah satu anggota Komisi II yang menelepon saya untuk meminta persoalan sekolah tersebut landai saja,” ujar Imam.
Adanya komunikasi tersebut membuat Imam mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD, khususnya Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, terhadap persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengaduan masyarakat.
Menurut Imam, persoalan yang disampaikan masyarakat semestinya dapat dilihat secara objektif dengan memberikan ruang yang sama kepada semua pihak untuk menjelaskan duduk persoalannya.
Ia menilai istilah “landai” yang disampaikan dalam komunikasi tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
“Yang saya pertanyakan, tugas dan fungsi pengawasan legislator, khususnya Komisi II ini di mana? Seharusnya persoalan yang diadukan masyarakat dilihat secara objektif, bukan justru muncul permintaan agar persoalannya landai,” demikian substansi pernyataan Imam.
Meski menyampaikan kritik, Imam menegaskan dirinya tidak bermaksud mengambil kesimpulan terhadap pihak tertentu.
Menurutnya, tujuan utama yang ingin didorong adalah adanya kejelasan, transparansi, serta penyelesaian terhadap pengaduan wali murid.
Persoalan dugaan potongan administrasi tabungan siswa tersebut hingga kini masih membutuhkan penjelasan dari berbagai pihak.
Pihak sekolah dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai bagaimana mekanisme tabungan siswa dilaksanakan, apakah terdapat ketentuan administrasi, siapa yang mengelola dana, serta bagaimana pencatatan dan pengembalian saldo dilakukan.
Demikian pula pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang diharapkan dapat memberikan informasi mengenai langkah yang telah dilakukan setelah adanya komunikasi atau pengaduan terkait persoalan tersebut.
Sementara itu, Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang juga diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai komunikasi yang disebut-sebut terjadi antara anggota DPRD dengan Imam Kahfiansah.
Klarifikasi dari masing-masing pihak penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan pemberitaan tidak hanya bersumber dari satu sisi.
Pengelolaan dana yang berkaitan dengan siswa dan wali murid pada dasarnya membutuhkan transparansi serta pencatatan yang jelas.
Setiap perbedaan nominal dalam dokumen keuangan, termasuk catatan administrasi, semestinya dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan mekanisme yang berlaku.
Dalam konteks persoalan ini, keberadaan catatan “Potong Adm Sisa Rp2.115.000” pada buku tabungan menjadi salah satu hal yang dipertanyakan dan membutuhkan penjelasan dari pihak yang mengetahui proses tersebut.
Namun, sampai adanya penjelasan resmi dan bukti yang dapat diverifikasi, persoalan tersebut tetap ditempatkan sebagai dugaan dan pertanyaan publik, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Prinsip tersebut penting agar pemberitaan tetap berimbang serta memberikan ruang kepada pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi.
Imam berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang transparan dan tidak hanya melalui komunikasi informal.
Ia meminta pihak sekolah, Dinas Pendidikan, maupun DPRD Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaan tabungan siswa serta bagaimana pengaduan wali murid ditindaklanjuti.
Imam juga berharap apabila memang terdapat kesalahan administrasi, persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila terdapat penjelasan yang dapat membantah dugaan atau pertanyaan yang muncul, pihak terkait juga diharapkan menyampaikannya secara terbuka.
Dengan demikian, informasi yang berkembang di masyarakat tidak menjadi simpang siur.
Media AnalisasiberNews.com menegaskan bahwa pemberitaan mengenai persoalan tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi dan klarifikasi atas pengaduan yang disampaikan kepada media maupun pihak yang berkepentingan.
Media tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan adanya kesalahan pihak tertentu sebelum terdapat informasi dan bukti yang dapat diverifikasi.
Karena itu, pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan tetap diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi.
Media AnalisasiberNews.com akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut.
Apabila di kemudian hari terdapat klarifikasi resmi, dokumen pendukung, hasil mediasi, atau informasi baru dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang maupun Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, informasi tersebut akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan secara proporsional.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan persoalan potongan administrasi tabungan siswa di SDN Buaran Bambu 1 masih membutuhkan kejelasan dari pihak-pihak terkait.
Komunikasi yang telah dilakukan Imam Kahfiansah dengan pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih berada dalam tahap pencarian informasi dan klarifikasi.
Publik tentunya menunggu penjelasan yang dapat menjawab pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan tabungan, dasar pencatatan administrasi, perbedaan nominal yang tercantum dalam buku tabungan, serta tindak lanjut atas pengaduan wali murid.
Dengan adanya klarifikasi dari seluruh pihak, diharapkan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif dan tidak menimbulkan prasangka maupun kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.
Media AnalisasiberNews.com akan terus memantau perkembangan informasi ini dan memberikan ruang pemberitaan yang berimbang bagi seluruh pihak terkait.
Sumber: Imam Kahfiansah
Editor: Redaksi AnalisasiberNews.com
CATATAN REDAKSI
Media : AnalisasiberNews.com menyampaikan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi, keterangan narasumber, serta upaya konfirmasi yang dilakukan oleh redaksi. Penyebutan istilah “dugaan” digunakan karena persoalan yang diberitakan masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, menuduh, atau menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran. Setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan potongan administrasi tabungan siswa tetap membutuhkan penjelasan dan verifikasi dari pihak yang berwenang.
Media AnalisasiberNews.com berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, termasuk prinsip pemberitaan yang akurat, berimbang, dan tidak menghakimi. UU Pers juga mengatur kewajiban pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi.
Pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan/atau koreksi kepada redaksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pedoman Hak Jawab Dewan Pers menegaskan bahwa pers wajib melayani hak jawab sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemberitaan yang adil dan berimbang.
Redaksi juga akan melakukan pembaruan atau koreksi apabila terdapat informasi yang terbukti tidak akurat berdasarkan data atau klarifikasi yang dapat diverifikasi.
Media AnalisasiberNews.com berkomitmen menjalankan fungsi pers secara profesional, independen, berimbang, serta mengutamakan kepentingan publik dan asas praduga tidak bersalah.
Catatan: Pencantuman catatan ini bukan berarti memberikan kekebalan hukum terhadap isi berita. Yang terpenting tetap proses jurnalistiknya: verifikasi, keberimbangan, akurasi, atribusi yang jelas, dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

Portal Berita Online (Media Siber)
Cepat • Akurat • Berimbang • Independen • Profesional • Terpercaya
PT. ANALISASIBER MEDIA NUSANTARA
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
AHU-0023456.AH.01.01.Tahun 2026
KBLI 63122
Portal Web dan Platform Digital
KBLI 73100
Periklanan
Seluruh wartawan AnalisasiberNews.com merupakan bagian dari struktur redaksi PT. Analisasiber Media Nusantara dan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan ketentuan perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jl. Raya Rancalabuh, Kampung Gabusan RT 014/RW 003, Desa Rancalabuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten 15530.
AnalisasiberNews.com • Media Online • Informasi Publik • Jurnalistik Profesional

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.
Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.
Publikasi artikel untuk memperkenalkan profil, produk, jasa, program, kegiatan, maupun informasi perusahaan kepada pembaca.
Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.
Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.
Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.
Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.
Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.
✉ HUBUNGI REDAKSISetiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.

Tidak ada komentar