

MEDAN| ANALISASIBERNEWS.COM — Seorang pria berinisial H (21), warga Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diamankan tim pengamanan gabungan setelah diduga terlibat dalam aksi pengambilan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN IV Regional II Kebun Batang Serangan.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 2 September 2026, dini hari, di kawasan Afdeling I Blok 07, tanaman menghasilkan (TM) tahun 2019, wilayah perkebunan Batang Serangan.
Pengamanan terhadap H dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas panen tanpa izin atau panen liar di sekitar kawasan Sekolah Inpres Bamban.
Berdasarkan informasi dalam laporan pengamanan internal perkebunan, aktivitas tersebut diketahui sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas kemudian melakukan koordinasi untuk memastikan informasi sekaligus melakukan tindakan pengamanan di lokasi.

Koordinator Keamanan (Korkam) Kebun Batang Serangan, bersama Danton, Danru dan sejumlah personel pengamanan, kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas pengambilan TBS.
Sekitar pukul 03.40 WIB, tim pengamanan gabungan tiba di lokasi. Petugas kemudian melakukan pengamatan dan pengendapan sebelum mengambil tindakan.
Dalam laporan tersebut disebutkan, petugas mendapati sejumlah orang yang diduga sedang melakukan aktivitas pengambilan buah kelapa sawit menggunakan alat berupa dodos.
Saat petugas melakukan penyergapan, beberapa orang yang berada di lokasi disebut melarikan diri menuju kawasan perkampungan.
Petugas kemudian melakukan pengejaran. Dalam proses tersebut, satu orang pria berhasil diamankan dan selanjutnya diketahui berinisial H.
Setelah mengamankan H, petugas keamanan kebun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak manajemen Kebun Batang Serangan dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Perlu ditegaskan, status H dalam pemberitaan ini masih sebatas terduga, karena proses hukum dan pembuktian merupakan kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan. Setiap orang yang dilaporkan atau diamankan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setelah melakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas disebut menemukan sejumlah tumpukan TBS yang diduga telah diambil dari areal perkebunan.
Berdasarkan laporan pengamanan, terdapat empat tumpukan TBS dengan jumlah sekitar 103 tandan dan berat keseluruhan diperkirakan mencapai 1.236 kilogram.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan dugaan kejadian tersebut, antara lain satu buah dodos dan satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 6 dalam kondisi rusak.
Dalam laporan tersebut, lokasi akses keluar-masuk yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut disebut berada di kawasan Pringgan Kampung Titi Kurus.
Namun demikian, seluruh barang yang diamankan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Setelah proses pengamanan di lokasi, H bersama barang-barang yang diamankan kemudian dibawa keluar dari areal perkebunan untuk selanjutnya diserahkan kepada Polda Sumatera Utara.
Penyerahan tersebut dilakukan agar dugaan perkara dapat ditangani melalui mekanisme hukum dan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Pihak perkebunan kemudian membuat laporan polisi terkait dugaan pencurian TBS tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pelapor, laporan tersebut tercatat dengan nomor:
LP/B/1469/IX/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 2 September 2026.
Dalam laporan tersebut, pihak perkebunan melaporkan dugaan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh H bersama pihak lain yang identitas serta keterlibatannya masih dalam proses penyelidikan.
Dalam dokumen laporan yang disampaikan kepada kepolisian, jumlah TBS yang dilaporkan hilang disebut mencapai sekitar 1.339 kilogram.
Pihak perkebunan juga memperkirakan dugaan kejadian tersebut menimbulkan kerugian material lebih dari Rp4,2 juta.
Nilai kerugian tersebut nantinya menjadi bagian dari materi penyelidikan dan proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
Perbedaan jumlah antara hasil temuan awal di lokasi dengan jumlah TBS yang disebut dalam laporan polisi juga perlu diklarifikasi melalui proses penyelidikan agar seluruh data dan fakta dalam perkara tersebut dapat dipastikan secara objektif.
Perwakilan pihak perkebunan, Said Agil Farasy (33), yang disebut sebagai karyawan BUMN dan mewakili Manajer PTPN IV Regional II Kebun Batang Serangan, dilaporkan telah membuat laporan kepada kepolisian.
Pihak perkebunan berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Said juga menyampaikan harapan agar penyelidikan tidak hanya berhenti pada pihak yang diamankan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan apabila memang ditemukan bukti yang cukup.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada wartawan, pihak perkebunan menilai dugaan pencurian TBS merupakan persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius karena dapat menimbulkan kerugian terhadap perusahaan.
“Makanya kita melapor ke Polda agar perkara ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Said usai membuat laporan kepada kepolisian.
Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran atau penampungan TBS hasil kejahatan, apabila dalam penyelidikan nantinya ditemukan bukti yang mendukung.
Menurutnya, pengungkapan perkara secara menyeluruh diharapkan dapat memberikan efek pencegahan terhadap terjadinya kasus serupa di wilayah perkebunan.
Dengan telah dibuatnya laporan polisi, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Polisi akan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui apakah terdapat unsur tindak pidana, siapa saja yang diduga terlibat, bagaimana kronologi sebenarnya, serta apakah barang-barang yang diamankan memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Status seseorang dalam proses hukum juga dapat berubah sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.
Karena itu, pemberitaan mengenai perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Nama pihak yang masih berstatus sebagai terlapor atau terduga juga ditulis menggunakan inisial untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberitaan dan hak pribadi seseorang yang belum mendapatkan putusan pengadilan.
Kasus dugaan pengambilan TBS tanpa izin menjadi perhatian tersendiri bagi pengelola perkebunan. TBS merupakan salah satu aset utama dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit sehingga pengamanan areal, pengawasan panen, serta pengendalian akses keluar-masuk menjadi bagian penting dalam menjaga aset perusahaan.
Di sisi lain, setiap dugaan tindak pidana harus tetap ditangani melalui proses hukum yang objektif. Penanganan tidak cukup hanya berdasarkan informasi awal atau dugaan di lapangan, melainkan harus didukung dengan pemeriksaan saksi, barang bukti, dokumen, keterangan pihak terkait dan alat bukti lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, masyarakat juga diharapkan tidak terburu-buru memberikan vonis terhadap seseorang yang baru diamankan atau dilaporkan.
Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Pihak kepolisian nantinya akan menentukan perkembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang diperoleh.
Termasuk mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat, dugaan tujuan pemindahan TBS, serta kemungkinan adanya pihak yang menampung hasil perkebunan tersebut, seluruhnya masih membutuhkan pembuktian.
AnalisaSiber News.com akan terus mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi informasi dan asas praduga tak bersalah dalam mengikuti perkembangan perkara ini.
Apabila terdapat perkembangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak PTPN IV Regional II Kebun Batang Serangan, informasi tersebut akan disampaikan kepada masyarakat secara proporsional berdasarkan fakta dan keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dari Medan, Sumatera Utara.
Paulus Limbong
Wakaperwil Sumatera Utara
AnalisaSiber News.com


Tidak ada komentar