

SUMEDANG JAWA BARAT – AnalisaSiberNews.com — Selasa, 1 September 2026 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang secara resmi menetapkan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumedang yang berinisial AT sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan instansi tersebut. Usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 9 jam, AT kemudian digiring dan dikarantina di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sumedang untuk menjalani penahanan.
Pihak Kejari Sumedang menyatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan status AT sebagai tersangka. Penyidik kemudian membawa AT menggunakan kendaraan dinas menuju Lapas Kelas II B Sumedang untuk menjalani proses penahanan.
“AT setelah menjalani pemeriksaan, kemudian kami bawa ke Lapas Kelas II B Sumedang untuk menjalani penahanan,” — pernyataan resmi pihak Kejari Sumedang.
Selain AT, Kejari Sumedang juga menetapkan satu tersangka lagi berinisial AS dalam perkara yang sama. Penetapan kedua tersangka ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Pihak penyidik menegaskan, asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap kedua tersangka hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh hak atas proses hukum yang adil tetap dijamin bagi keduanya.

Hingga berita ini disampaikan, materi yang didalami penyidik selama pemeriksaan belum diungkapkan secara rinci. Kejari Sumedang menegaskan akan melanjutkan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh fakta dan dugaan penyalahgunaan anggaran yang terjadi di lingkungan Bakesbangpol Sumedang.
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dirilis pihak Kejari Sumedang. Perkembangan selanjutnya akan di update sesuai hasil penyidikan yang berlangsung.
Sumber : Kejari Sumedang.
Penulis : Ajunaedi


Tidak ada komentar