

PADANG LAWAS,| AnalisasiberNews.com — Seorang warga Desa Siparau, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Habrol Habibi Nasution, mengeluhkan pelayanan BRI Unit Binanga terkait proses penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dan pembaruan data nasabah pada Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
Keluhan tersebut disampaikan Habrol Habibi kepada awak media pada Selasa, 1 September 2026. Menurut keterangannya, persoalan tersebut berkaitan dengan data nasabah atas nama Sehat Harahap, yang merupakan keponakannya.

Habrol mengatakan, Sehat Harahap telah melakukan pelunasan kewajiban kredit pada Selasa, 18 Agustus 2026, dengan nominal sekitar Rp19.670.000. Namun, hingga tiga minggu setelah pelunasan, menurut pengakuan Habrol, Surat Keterangan Lunas (SKL) belum juga diterima dan pembaruan data pada SIKP disebut belum dilakukan.
“Saya tidak mau lanjut di bank itu. Banyak kejanggalan yang saya dapati selama masa kredit, apalagi saat proses pencairan yang rasanya kejanggalan tersebut tidak masuk akal,” ujar Habrol, menirukan pernyataan Sehat Harahap kepada awak media.

Habrol yang juga menjabat sebagai Ketua OKK MPC Pemuda Pancasila tersebut mengaku mempertanyakan alasan belum diperbaruinya data Sehat Harahap setelah kewajiban kredit dinyatakan telah dilunasi.

Menurutnya, pihak keluarga nasabah membutuhkan kepastian administrasi mengenai status kredit tersebut, termasuk dokumen yang menunjukkan bahwa kewajiban nasabah telah selesai.
Habrol menyebut, permintaan SKL telah disampaikan kepada Sigit, yang menurut keterangannya merupakan Mantri BRI Unit Binanga untuk wilayah Zona Siparau, Kecamatan Barumun Tengah. Namun, menurut Habrol, dokumen tersebut belum diberikan.
Selain persoalan SKL dan data SIKP, Habrol juga menyampaikan adanya informasi atau isu mengenai dugaan pemberian fee setelah pencairan KUR yang disebut-sebut melibatkan oknum tertentu.
Ia mengaku memperoleh informasi tersebut dari seseorang berinisial RS Harahap, warga Aek Siala, yang menurut keterangannya pernah menyampaikan adanya pemberian fee setelah proses pencairan kredit.
Namun demikian, informasi mengenai dugaan fee tersebut masih berupa keterangan dari pihak yang disampaikan kepada awak media dan belum dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, kebenaran informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media AnalisasiberNews.com berupaya melakukan konfirmasi kepada Sigit selaku Mantri BRI Unit Binanga.
Saat awak media mendatangi BRI Unit Binanga, staf yang berada di kantor menyampaikan bahwa Sigit sedang berada di luar kantor. Kepala Unit BRI Binanga juga disebut sedang memiliki keperluan di luar kantor.
Awak media kemudian berupaya menghubungi Sigit melalui sambungan telepon. Namun, upaya tersebut belum mendapatkan respons.
Konfirmasi juga disampaikan melalui pesan WhatsApp, tetapi hingga berita ini ditulis belum diperoleh jawaban maupun keterangan resmi dari yang bersangkutan.
Habrol menyampaikan, pihak keluarga nasabah berencana menempuh jalur pengaduan apabila persoalan administrasi tersebut belum mendapatkan penyelesaian.
Menurut keterangannya, keluarga nasabah mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperoleh pemeriksaan serta kepastian mengenai persoalan yang mereka keluhkan.
Habrol juga mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum apabila SKL atas nama Sehat Harahap belum diterbitkan dan persoalan administrasi tersebut tidak mendapatkan penyelesaian.
Hingga berita ini diterbitkan, AnalisasiberNews.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak BRI Unit Binanga, termasuk Mantri Sigit maupun pihak terkait lainnya, guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Catatan Redaksi:
Seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran, dugaan pemberian fee, maupun persoalan administrasi dalam berita ini masih berdasarkan keterangan narasumber dan belum merupakan kesimpulan hukum. Redaksi menggunakan asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.
Sumber: Habrol Habibi, Ketua OKK MPC Pemuda Pancasila
Penulis: L. Hasibuan
Editor: Redaksi AnalisasiberNews.com

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

Portal Berita Online (Media Siber)
Cepat • Akurat • Berimbang • Independen • Profesional • Terpercaya
PT. ANALISASIBER MEDIA NUSANTARA
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
AHU-0023456.AH.01.01.Tahun 2026
KBLI 63122
Portal Web dan Platform Digital
KBLI 73100
Periklanan
Seluruh wartawan AnalisasiberNews.com merupakan bagian dari struktur redaksi PT. Analisasiber Media Nusantara dan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan ketentuan perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jl. Raya Rancalabuh, Kampung Gabusan RT 014/RW 003, Desa Rancalabuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten 15530.
AnalisasiberNews.com • Media Online • Informasi Publik • Jurnalistik Profesional

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.
Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.
Publikasi artikel untuk memperkenalkan profil, produk, jasa, program, kegiatan, maupun informasi perusahaan kepada pembaca.
Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.
Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.
Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.
Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.
Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.
✉ HUBUNGI REDAKSISetiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.

Tidak ada komentar