MENU Sabtu, 12 Sep 2026
x

DIDUGA MARAK PRAKTIK “PENGHISAP” PERTALITE BERSUBSIDI DI SPBU 34-421.20, APH DIMINTA TURUN TANGAN

waktu baca 7 menit
Selasa, 1 Sep 2026 11:53 7 siberadmin

SERANG|®AnalisasiberNews.com | Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas sejumlah kendaraan yang diduga melakukan pengisian BBM secara berulang di SPBU 34-421.20, Jalan Raya Jakarta No. 21, Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, menjadi perhatian masyarakat.

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi lapangan yang dilakukan tim media pada Senin, 24 Agustus 2026, ditemukan aktivitas sejumlah kendaraan roda dua yang terlihat keluar-masuk area SPBU dan melakukan antrean pengisian BBM.

Aktivitas tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya pola pembelian Pertalite bersubsidi secara berulang yang perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang.

DIDUGA MENGGUNAKAN KENDARAAN YANG TELAH DIMODIFIKASI

Dalam pantauan di lokasi, tim media melihat adanya kendaraan roda dua yang diduga digunakan untuk melakukan pengisian BBM secara berulang.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik, terutama apabila benar terdapat kendaraan yang telah dimodifikasi sehingga mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar dari kapasitas normal kendaraan.

Namun demikian, AnalisasiberNews.com belum menyimpulkan bahwa kendaraan tersebut telah melakukan tindak pidana, karena dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait.

Apabila benar terdapat praktik pembelian BBM bersubsidi secara berulang dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi atau melakukan penyimpangan distribusi, maka aktivitas tersebut patut diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

WARGA: AKTIVITAS KENDARAAN KELUAR-MASUK SPBU SERING TERLIHAT

Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku pernah melihat aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pengisian BBM secara berulang di SPBU tersebut.

“Saya juga sering melihat kendaraan keluar masuk, membawa Pertalite menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi,” ujar warga tersebut.

Keterangan warga tersebut masih merupakan informasi lapangan yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Redaksi tidak menjadikan keterangan satu orang sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.

PENGAWAS SPBU BERI PENJELASAN

Saat tim media menggali informasi lebih lanjut di lokasi, salah seorang pihak yang mengaku sebagai pengawas SPBU memberikan penjelasan terkait aktivitas kendaraan yang menjadi perhatian tersebut.

Pengawas yang menyebut dirinya Comal mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada seluruh karyawan agar tidak melayani transaksi yang dianggap melanggar ketentuan.

Menurutnya, apabila terdapat operator yang terbukti melanggar aturan internal, pihak SPBU akan memberikan sanksi berupa teguran maupun surat peringatan.

“Saya sudah memberikan imbauan kepada semua karyawan. Jangan sekali-sekali berani melayani. Kalau ada operator yang melanggar aturan, akan diberikan sanksi, mulai dari teguran sampai surat peringatan,” ujar Comal saat ditemui di lokasi.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini sekaligus menunjukkan bahwa pihak SPBU telah diberikan ruang untuk menyampaikan keterangannya.

PERTANYAANNYA: SIAPA YANG MENGAWASI?

Persoalan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak semestinya berhenti pada pengamatan aktivitas kendaraan di SPBU.

Jika benar terdapat pola pengisian berulang dengan kendaraan yang telah dimodifikasi, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang melakukan pengawasan, bagaimana mekanisme pengawasan diterapkan, serta apakah transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi?

Pertanyaan tersebut penting dijawab melalui pemeriksaan yang objektif, bukan melalui kesimpulan sepihak.

Apalagi BBM bersubsidi pada dasarnya ditujukan untuk kelompok masyarakat yang berhak. Apabila terjadi penyimpangan distribusi, masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi berpotensi menjadi pihak yang dirugikan.

APH DAN INSTANSI TERKAIT DIMINTA LAKUKAN VERIFIKASI

Atas munculnya dugaan tersebut, aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta melakukan pemeriksaan secara profesional untuk mengetahui apakah benar terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.

Pemeriksaan dapat dilakukan antara lain terhadap pola transaksi, rekaman CCTV, kendaraan yang digunakan, volume pembelian, identitas pihak yang melakukan pembelian, serta keterangan pengelola dan operator SPBU.

Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, maka proses selanjutnya tentu menjadi kewenangan aparat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, maka hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara transparan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

BUKAN SEKADAR SOAL SPBU, TETAPI SOAL PENGAWASAN BBM BERSUBSIDI

Dugaan aktivitas pengisian BBM secara berulang semestinya tidak hanya dilihat sebagai persoalan internal sebuah SPBU.

Jika pola tersebut memang terjadi dan dilakukan secara terorganisir untuk memperoleh keuntungan, maka persoalannya dapat menyangkut tata kelola serta distribusi BBM bersubsidi.

Karena itu, publik berhak mendapatkan informasi mengenai bagaimana pengawasan dilakukan dan apakah seluruh transaksi BBM bersubsidi di SPBU tersebut telah berjalan sesuai ketentuan.

KETENTUAN HUKUM YANG RELEVAN

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Penjelasan Pasal 55 menerangkan bahwa penyalahgunaan antara lain mencakup kegiatan yang bertujuan memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan masyarakat banyak dan negara, termasuk penyimpangan alokasi BBM.

Catatan penting: ketentuan tersebut baru dapat diterapkan terhadap pihak tertentu apabila unsur pelanggaran terbukti berdasarkan pemeriksaan dan proses hukum. Pemberitaan ini tidak menyatakan bahwa pengelola SPBU, operator, pemilik kendaraan, atau pihak lainnya telah terbukti melakukan tindak pidana.

PERS TETAP HARUS BERPEGANG PADA KODE ETIK JURNALISTIK

Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, pers memang memiliki hak untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan menyampaikan informasi yang menyangkut kepentingan umum.

Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan peranan pers, antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Namun kebebasan tersebut tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab.

Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Pasal 1 KEJ menekankan pentingnya pemberitaan yang akurat dan berimbang. Dewan Pers juga pernah menilai pemberitaan melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ ketika terdapat ketidakakuratan, unsur melebih-lebihkan, serta pencampuran fakta dengan opini yang menghakimi.

PASAL-PASAL YANG PERLU MENJADI PEDOMAN REDAKSI

Untuk menghindari pemberitaan yang dapat dinilai melanggar etika jurnalistik, redaksi perlu memperhatikan:

1. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik
Wartawan wajib menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

2. Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik
Wartawan wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

3. Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik
Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

4. Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pers berkewajiban menghormati asas praduga tak bersalah serta wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.

5. Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pers memiliki fungsi pengawasan, kritik, koreksi dan penyampaian informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum, tetapi informasi tersebut harus tepat, akurat dan benar.

6. Pasal 7 ayat (2) UU Pers
Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

7. Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik
Wartawan wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

CATATAN REDAKSI

AnalisasiberNews.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan hasil peliputan dan informasi yang diperoleh di lapangan mengenai dugaan adanya aktivitas pengisian BBM bersubsidi secara berulang.

Redaksi tidak menyatakan atau memvonis bahwa pihak SPBU, operator, pemilik kendaraan maupun pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

Istilah “diduga”, “terindikasi”, dan “perlu diperiksa” digunakan karena dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi serta pembuktian oleh pihak yang berwenang.

Redaksi juga telah berupaya meminta keterangan dari pihak SPBU dan memasukkan penjelasan pengawas SPBU dalam berita ini sebagai bentuk keberimbangan.

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, keberatan terhadap fakta pemberitaan, atau memiliki data yang dapat meluruskan informasi dalam berita ini, AnalisasiberNews.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi secara proporsional sesuai ketentuan UU Pers dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

Redaksi juga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan berdasarkan bukti.

Sebab, dugaan tetaplah dugaan sampai ada hasil pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan hukum.


(Masturo)

Sumber: Hasil pantauan dan wawancara lapangan
Editor: Redaksi AnalisasiberNews.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.