

SERANG|®AnalisasiberNews.com | Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas sejumlah kendaraan yang diduga melakukan pengisian BBM secara berulang di SPBU 34-421.20, Jalan Raya Jakarta No. 21, Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, menjadi perhatian masyarakat.

Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi lapangan yang dilakukan tim media pada Senin, 24 Agustus 2026, ditemukan aktivitas sejumlah kendaraan roda dua yang terlihat keluar-masuk area SPBU dan melakukan antrean pengisian BBM.
Aktivitas tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya pola pembelian Pertalite bersubsidi secara berulang yang perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang.

Dalam pantauan di lokasi, tim media melihat adanya kendaraan roda dua yang diduga digunakan untuk melakukan pengisian BBM secara berulang.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik, terutama apabila benar terdapat kendaraan yang telah dimodifikasi sehingga mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar dari kapasitas normal kendaraan.
Namun demikian, AnalisasiberNews.com belum menyimpulkan bahwa kendaraan tersebut telah melakukan tindak pidana, karena dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait.
Apabila benar terdapat praktik pembelian BBM bersubsidi secara berulang dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi atau melakukan penyimpangan distribusi, maka aktivitas tersebut patut diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku pernah melihat aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pengisian BBM secara berulang di SPBU tersebut.
“Saya juga sering melihat kendaraan keluar masuk, membawa Pertalite menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi,” ujar warga tersebut.
Keterangan warga tersebut masih merupakan informasi lapangan yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Redaksi tidak menjadikan keterangan satu orang sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.
Saat tim media menggali informasi lebih lanjut di lokasi, salah seorang pihak yang mengaku sebagai pengawas SPBU memberikan penjelasan terkait aktivitas kendaraan yang menjadi perhatian tersebut.
Pengawas yang menyebut dirinya Comal mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada seluruh karyawan agar tidak melayani transaksi yang dianggap melanggar ketentuan.
Menurutnya, apabila terdapat operator yang terbukti melanggar aturan internal, pihak SPBU akan memberikan sanksi berupa teguran maupun surat peringatan.
“Saya sudah memberikan imbauan kepada semua karyawan. Jangan sekali-sekali berani melayani. Kalau ada operator yang melanggar aturan, akan diberikan sanksi, mulai dari teguran sampai surat peringatan,” ujar Comal saat ditemui di lokasi.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini sekaligus menunjukkan bahwa pihak SPBU telah diberikan ruang untuk menyampaikan keterangannya.
Persoalan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak semestinya berhenti pada pengamatan aktivitas kendaraan di SPBU.
Jika benar terdapat pola pengisian berulang dengan kendaraan yang telah dimodifikasi, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang melakukan pengawasan, bagaimana mekanisme pengawasan diterapkan, serta apakah transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi?
Pertanyaan tersebut penting dijawab melalui pemeriksaan yang objektif, bukan melalui kesimpulan sepihak.
Apalagi BBM bersubsidi pada dasarnya ditujukan untuk kelompok masyarakat yang berhak. Apabila terjadi penyimpangan distribusi, masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi berpotensi menjadi pihak yang dirugikan.
Atas munculnya dugaan tersebut, aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta melakukan pemeriksaan secara profesional untuk mengetahui apakah benar terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.
Pemeriksaan dapat dilakukan antara lain terhadap pola transaksi, rekaman CCTV, kendaraan yang digunakan, volume pembelian, identitas pihak yang melakukan pembelian, serta keterangan pengelola dan operator SPBU.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, maka proses selanjutnya tentu menjadi kewenangan aparat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, maka hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara transparan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Dugaan aktivitas pengisian BBM secara berulang semestinya tidak hanya dilihat sebagai persoalan internal sebuah SPBU.
Jika pola tersebut memang terjadi dan dilakukan secara terorganisir untuk memperoleh keuntungan, maka persoalannya dapat menyangkut tata kelola serta distribusi BBM bersubsidi.
Karena itu, publik berhak mendapatkan informasi mengenai bagaimana pengawasan dilakukan dan apakah seluruh transaksi BBM bersubsidi di SPBU tersebut telah berjalan sesuai ketentuan.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Penjelasan Pasal 55 menerangkan bahwa penyalahgunaan antara lain mencakup kegiatan yang bertujuan memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan masyarakat banyak dan negara, termasuk penyimpangan alokasi BBM.
Catatan penting: ketentuan tersebut baru dapat diterapkan terhadap pihak tertentu apabila unsur pelanggaran terbukti berdasarkan pemeriksaan dan proses hukum. Pemberitaan ini tidak menyatakan bahwa pengelola SPBU, operator, pemilik kendaraan, atau pihak lainnya telah terbukti melakukan tindak pidana.
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, pers memang memiliki hak untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan menyampaikan informasi yang menyangkut kepentingan umum.
Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan peranan pers, antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Namun kebebasan tersebut tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab.
Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Pasal 1 KEJ menekankan pentingnya pemberitaan yang akurat dan berimbang. Dewan Pers juga pernah menilai pemberitaan melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ ketika terdapat ketidakakuratan, unsur melebih-lebihkan, serta pencampuran fakta dengan opini yang menghakimi.
Untuk menghindari pemberitaan yang dapat dinilai melanggar etika jurnalistik, redaksi perlu memperhatikan:
1. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik
Wartawan wajib menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik
Wartawan wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
3. Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik
Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
4. Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pers berkewajiban menghormati asas praduga tak bersalah serta wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
5. Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pers memiliki fungsi pengawasan, kritik, koreksi dan penyampaian informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum, tetapi informasi tersebut harus tepat, akurat dan benar.
6. Pasal 7 ayat (2) UU Pers
Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
7. Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik
Wartawan wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
AnalisasiberNews.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan hasil peliputan dan informasi yang diperoleh di lapangan mengenai dugaan adanya aktivitas pengisian BBM bersubsidi secara berulang.
Redaksi tidak menyatakan atau memvonis bahwa pihak SPBU, operator, pemilik kendaraan maupun pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Istilah “diduga”, “terindikasi”, dan “perlu diperiksa” digunakan karena dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi serta pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Redaksi juga telah berupaya meminta keterangan dari pihak SPBU dan memasukkan penjelasan pengawas SPBU dalam berita ini sebagai bentuk keberimbangan.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, keberatan terhadap fakta pemberitaan, atau memiliki data yang dapat meluruskan informasi dalam berita ini, AnalisasiberNews.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi secara proporsional sesuai ketentuan UU Pers dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
Redaksi juga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan berdasarkan bukti.
Sebab, dugaan tetaplah dugaan sampai ada hasil pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan hukum.
(Masturo)
Sumber: Hasil pantauan dan wawancara lapangan
Editor: Redaksi AnalisasiberNews.com


Tidak ada komentar