

Kabupaten Bandung,| AnalisasiberNews.com — Pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas di SMP Negeri 2 Pacet, yang berlokasi di wilayah Desa Cikawao, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan elemen pemerhati publik.

Proyek yang disebut bersumber dari APBD/Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga dikerjakan tidak maksimal. Sejumlah kondisi yang ditemukan di lapangan menimbulkan pertanyaan serius mengenai mutu pekerjaan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.
Sorotan ini bukan semata-mata mengenai tampilan bangunan. Proyek rehabilitasi ruang kelas menyangkut fasilitas pendidikan yang nantinya digunakan oleh para siswa. Karena itu, kualitas konstruksi dan aspek keselamatan seharusnya menjadi perhatian utama sejak pekerjaan dimulai hingga proyek dinyatakan selesai.

Berdasarkan pantauan dan pengecekan awak media di lokasi pada Jumat, 28 Agustus 2026, ditemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun instansi terkait.
Di antaranya, beberapa pekerja diduga tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap, seperti:
Selain persoalan K3, di lokasi juga disebut tidak terlihat beberapa kelengkapan administrasi maupun sarana pendukung proyek yang lazim menjadi bagian dari tata kelola pekerjaan konstruksi.

Papan informasi proyek disebut tidak terlihat terpasang, sementara buku tamu dan dokumen administrasi proyek yang seharusnya dapat menjadi bagian dari pengendalian kegiatan juga disebut tidak ditemukan di lokasi.
Kondisi tersebut tentunya perlu diklarifikasi karena keterbukaan informasi dan administrasi proyek merupakan bagian penting dalam memastikan pekerjaan yang menggunakan anggaran publik dapat diawasi.
Hal yang lebih serius menjadi perhatian adalah proses pekerjaan struktur bangunan.
Awak media memperoleh temuan bahwa pengecoran tiang penyangga ruang kelas diduga tidak mendapatkan pengawasan secara maksimal dari pihak konsultan pengawas maupun pelaksana kontraktor pada saat pengecekan dilakukan.
Jika benar demikian, kondisi tersebut patut dipertanyakan.
Pekerjaan struktur seperti pengecoran kolom atau tiang penyangga merupakan bagian penting dari kekuatan bangunan. Karena itu, pengawasan terhadap mutu material, proses pencampuran, metode pengecoran, pemadatan, hingga proses perawatan beton seharusnya tidak dianggap sebagai persoalan sepele.
Lebih jauh, keberadaan mesin molen yang disebut tidak digunakan dan hanya ditutupi dengan papan/triplek tipis juga menjadi tanda tanya yang perlu dijelaskan oleh pelaksana proyek.
Apakah metode pekerjaan yang diterapkan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak?
Apakah mutu campuran beton telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab secara terbuka oleh pihak pelaksana dan pengawas.
Sorotan berikutnya tertuju pada keberadaan konsultan pengawas.
Menurut informasi yang diperoleh di lapangan, konsultan pengawas diduga jarang terlihat berada di lokasi proyek.
Jika kondisi tersebut benar, maka perlu dipertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan pekerjaan dilakukan.
Pengawasan proyek bukan sekadar formalitas. Terlebih pekerjaan rehabilitasi bangunan sekolah berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna bangunan.
Selain itu, ruang atau kantor direksi keet juga disebut tidak terlihat di lokasi proyek.
Semua temuan tersebut tentu masih membutuhkan penjelasan dan verifikasi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Salah seorang perwakilan warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyayangkan kondisi yang ditemukan di lokasi.
Menurutnya, pembangunan maupun rehabilitasi sarana pendidikan di Kabupaten Bandung seharusnya mengutamakan kualitas dan keselamatan, bukan sekadar mengejar penyelesaian pekerjaan.
“Ini fasilitas pendidikan. Jangan sampai kualitas pekerjaan justru mengorbankan keselamatan anak-anak yang nantinya menggunakan bangunan tersebut.”
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena bangunan sekolah bukan sekadar proyek fisik. Setelah selesai, ruang kelas akan digunakan oleh guru dan siswa dalam kegiatan belajar mengajar setiap hari.
Muncul pula pertanyaan lebih tajam yang perlu dijawab secara terbuka:
Apakah pekerjaan yang diduga dilakukan secara tidak maksimal tersebut berkaitan dengan lemahnya pengawasan atau adanya upaya menekan biaya pelaksanaan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar?
Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa kontraktor telah melakukan pelanggaran atau mencari keuntungan secara tidak sah, melainkan pertanyaan jurnalistik yang muncul berdasarkan kondisi lapangan dan perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen serta pemeriksaan fisik pekerjaan.
Apabila kemudian ditemukan bahwa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, volume, mutu material, metode pelaksanaan, maupun ketentuan kontrak, maka pihak yang berwenang perlu melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media mengaku belum memperoleh keterangan resmi dari pihak CV Andra Raya Niaga selaku pihak yang disebut sebagai kontraktor/pelaksana pekerjaan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan di lokasi proyek untuk meminta penjelasan mengenai berbagai temuan tersebut, namun pihak kontraktor disebut belum berhasil ditemui.
Media Analisa Siber News tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak CV Andra Raya Niaga maupun pihak-pihak terkait lainnya apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dinilai tidak sesuai fakta.
Masyarakat dan elemen pemerhati publik meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Selain itu, BPK dan/atau lembaga pemeriksa yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diharapkan dapat melakukan pemeriksaan apabila memang terdapat dasar dan kewenangan untuk melakukannya.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan:
Jika pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya penyimpangan atau indikasi kerugian keuangan negara, maka penanganannya diharapkan dilakukan sesuai mekanisme hukum dan kewenangan lembaga yang berwenang.
Berdasarkan temuan lapangan yang masih memerlukan verifikasi, terdapat beberapa aspek yang patut diperiksa, antara lain:
Pertama, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Jika pekerja benar-benar bekerja tanpa alat pelindung diri yang diwajibkan sesuai risiko pekerjaannya, kondisi tersebut perlu diperiksa terhadap ketentuan K3 dan kewajiban keselamatan konstruksi.
Kedua, aspek mutu dan spesifikasi teknis.
Pekerjaan struktur, khususnya pengecoran, perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
Ketiga, aspek pengawasan pekerjaan.
Perlu diperiksa apakah konsultan pengawas menjalankan kewajiban pengawasannya sebagaimana ditetapkan dalam kontrak.
Keempat, aspek administrasi dan keterbukaan informasi proyek.
Ketiadaan papan informasi maupun dokumen pendukung yang seharusnya tersedia perlu diklarifikasi dan diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku pada proyek tersebut.
Kelima, aspek pengadaan dan penggunaan anggaran negara.
Karena proyek disebut menggunakan anggaran pemerintah, setiap dugaan ketidaksesuaian volume, mutu, spesifikasi, maupun pembayaran harus diperiksa berdasarkan dokumen kontrak dan hasil pemeriksaan fisik.
Keenam, aspek potensi kerugian negara.
Kerugian negara tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan pantauan media. Apabila terdapat dugaan tersebut, harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan perhitungan oleh lembaga yang berwenang.
Publik tentu tidak berharap proyek pembangunan sekolah hanya bagus ketika difoto untuk dokumentasi.
Yang dibutuhkan adalah bangunan yang kokoh, aman, sesuai spesifikasi, dan dapat digunakan dalam jangka panjang.
Jika benar terdapat pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai standar, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal estetika bangunan. Persoalannya menyangkut penggunaan uang publik dan keselamatan para siswa.
Karena itu, pihak yang bertanggung jawab tidak seharusnya alergi terhadap kritik.
Justru kritik dan pengawasan publik harus menjadi momentum untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar menghasilkan fasilitas pendidikan yang berkualitas.
Pertanyaan akhirnya sederhana: siapa yang mengawasi ketika pekerjaan struktur dilaksanakan, dan siapa yang bertanggung jawab jika kemudian ditemukan bahwa kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak?
Publik berhak mendapatkan jawaban.
Jurnalis:
Ibu Sely
Asep Saefulloh (Gemoy)
Media Analisa Siber News menyajikan pemberitaan ini sebagai hasil pemantauan dan informasi yang diperoleh di lapangan. Penggunaan kata “diduga”, “disebut”, “terindikasi”, dan “perlu diperiksa” merupakan bentuk kehati-hatian jurnalistik karena dugaan yang disampaikan dalam berita ini belum dapat dianggap sebagai pelanggaran yang telah terbukti secara hukum.
Redaksi tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, dan hak jawab sebagaimana prinsip-prinsip yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Apabila pihak kontraktor, konsultan pengawas, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, maupun pihak terkait lainnya memiliki data, dokumen, atau klarifikasi yang berbeda dengan pemberitaan ini, Redaksi Media Analisa Siber News membuka ruang hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi juga menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan seseorang atau badan usaha telah melakukan tindak pidana ataupun menyebabkan kerugian negara sebelum adanya pemeriksaan dan keputusan dari lembaga yang berwenang.
Media Analisa Siber News — Cepat, Akurat, Berimbang.


Tidak ada komentar