

Jakarta | AnalisasiberNews.com — Hubungan antara pemerintah dan perusahaan media kembali menjadi perhatian publik. Perdebatan tersebut mencuat setelah adanya pernyataan Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra, yang dikaitkan dengan persoalan kerja sama pemerintah dengan media serta pemberitaan yang dinilai terlalu banyak menyoroti sisi negatif pemerintah.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Profesor Sutan Nasomal SH MH, pakar hukum internasional, ekonomi dan komunikasi, yang menegaskan bahwa keberadaan pers dalam negara demokrasi bukan sekadar sebagai pelengkap pemerintah, apalagi hanya menjadi sarana untuk menyampaikan keberhasilan atau kegiatan pemerintahan.
Menurutnya, pers memiliki kedudukan dan fungsi yang jauh lebih besar, yakni memberikan informasi kepada masyarakat, menjalankan fungsi kontrol sosial, menyuarakan kepentingan publik, serta menjadi salah satu unsur penting dalam kehidupan demokrasi.
“Harus diakui berbagai pihak bahwa peranan media, baik cetak maupun online, sejak zaman Orde Lama, Orde Baru hingga sekarang di era digital sudah baku. Fungsi media sebagai kontrol sosial tidak akan lekang oleh waktu,” ujar Prof. Sutan Nasomal SH MH kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon seluler dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Pers Memiliki Fungsi Kontrol Sosial
Prof. Sutan Nasomal menjelaskan bahwa pers tidak dapat diposisikan hanya sebagai penyampai informasi yang menyenangkan pemerintah.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, media mempunyai kewajiban untuk menyampaikan fakta kepada masyarakat secara profesional, berimbang dan berdasarkan kepentingan publik.
Keberhasilan pemerintah tentu layak diberitakan. Namun, ketika terdapat kebijakan, pelayanan publik, pembangunan, penggunaan anggaran, atau persoalan lain yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, media juga mempunyai ruang untuk melakukan pemberitaan dan kritik berdasarkan fakta.
Menurutnya, kritik yang disampaikan media tidak otomatis dapat dimaknai sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah.
Justru, kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab dapat menjadi bagian dari mekanisme koreksi sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Media tidak mungkin hanya menyajikan pemberitaan yang menyenangkan pemerintah. Pers juga memiliki tanggung jawab mengangkat persoalan, kritik, pelayanan publik, kebijakan maupun berbagai masalah yang menyangkut kepentingan masyarakat,” katanya.
Ia menilai, pemerintah dan pers seharusnya memahami posisi masing-masing.
Pemerintah mempunyai tugas menjalankan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Sementara pers menjalankan fungsi jurnalistik dengan memberikan informasi kepada masyarakat serta melakukan kontrol sosial.
Perbedaan fungsi tersebut bukan alasan untuk membangun hubungan yang saling berhadapan. Sebaliknya, hubungan pemerintah dan media dapat dibangun dalam bentuk kemitraan yang sehat dengan tetap menghormati independensi masing-masing.
Kerja Sama Pemerintah dan Media Harus Profesional
Prof. Sutan Nasomal juga memahami bahwa perusahaan media merupakan sebuah industri yang membutuhkan biaya operasional.
Media membutuhkan wartawan, editor, fotografer, perangkat teknologi, server, internet, transportasi, administrasi, produksi konten dan berbagai kebutuhan lainnya.
Karena itu, keberlangsungan perusahaan pers juga membutuhkan sumber pendapatan yang sah dan profesional.
“Media juga perlu hidup. Kalau hanya memuat berita kasus atau berita negatif terus-menerus, tentu media tidak akan hidup lama. Karena itu, dalam praktiknya media juga menempuh berbagai upaya untuk menjaga keberlangsungan perusahaan, mulai dari iklan, sponsor, ucapan hari besar hingga kerja sama dengan berbagai pihak,” ujarnya.
Menurutnya, kerja sama antara pemerintah dengan perusahaan media pada prinsipnya bukan sesuatu yang harus dipermasalahkan selama dilakukan secara transparan, profesional dan tidak diarahkan untuk mengendalikan isi pemberitaan.
Pemerintah membutuhkan media sebagai salah satu sarana menyampaikan informasi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, perusahaan media membutuhkan pendapatan untuk mempertahankan keberlangsungan operasionalnya.
Namun, hubungan bisnis tersebut tidak seharusnya menghapus fungsi jurnalistik.
“Kerja sama itu seharusnya saling menguntungkan. Pemerintah membutuhkan media untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, sementara media membutuhkan kerja sama komersial untuk menopang operasional. Tetapi kerja sama jangan kemudian dimaknai bahwa media harus kehilangan fungsi kontrol sosialnya,” tegas Prof. Sutan.
Jangan Jadikan Kerja Sama sebagai Instrumen Mengendalikan Pemberitaan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Prof. Sutan adalah kemungkinan munculnya persepsi bahwa kerja sama komersial dapat digunakan untuk memengaruhi arah pemberitaan.
Menurutnya, hal tersebut harus dihindari oleh seluruh pihak.
Jika perusahaan media merasa harus memberikan pemberitaan positif karena takut kehilangan kerja sama, independensi jurnalistik berpotensi terganggu.
Begitu pula sebaliknya, apabila pemerintah merasa hanya media yang mendukung pemerintah yang layak memperoleh kerja sama, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan dalam hubungan antara pemerintah dan pers.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa media yang kritis akan diputus kerja samanya, sedangkan media yang memberitakan hal-hal positif akan dipertahankan. Ini yang harus dihindari,” katanya.
Menurut Prof. Sutan, kerja sama komersial dan produk jurnalistik merupakan dua hal yang harus ditempatkan secara profesional.
Kegiatan promosi, iklan, advertorial atau kerja sama publikasi harus memiliki batas yang jelas dengan berita jurnalistik.
Dengan pemisahan tersebut, masyarakat tetap dapat mengetahui mana informasi jurnalistik dan mana materi komunikasi atau promosi.
Pemerintah Memiliki Hak Menjawab Pemberitaan
Prof. Sutan menegaskan bahwa kebebasan pers bukan berarti media bebas memberitakan sesuatu tanpa dasar.
Pers tetap mempunyai kewajiban menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.
Apabila terdapat pemberitaan yang dianggap tidak akurat, merugikan, atau tidak memberikan ruang yang cukup kepada pihak terkait, pemerintah maupun pihak yang diberitakan memiliki mekanisme yang dapat ditempuh.
Salah satunya adalah memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau ada pemberitaan yang dianggap negatif atau tidak sesuai fakta, jawab dengan data dan klarifikasi. Jangan kritik dibalas dengan ancaman penghentian kerja sama,” ujar Prof. Sutan.
Menurutnya, mekanisme tersebut jauh lebih sehat daripada membangun tekanan terhadap perusahaan pers.
Pemerintah dapat menyampaikan data, dokumen, penjelasan dan perspektif pembanding sehingga masyarakat memperoleh informasi yang lebih lengkap.
Di sisi lain, media juga berkewajiban memberikan ruang yang proporsional kepada pihak yang diberitakan sesuai ketentuan jurnalistik.
Landasan Hukum Kemerdekaan Pers
Dalam konteks Indonesia, kemerdekaan pers memiliki dasar hukum yang kuat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Pasal 2 UU Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Selanjutnya, Pasal 3 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa fungsi kontrol sosial bukan sekadar pendapat atau pandangan pribadi, melainkan merupakan bagian dari fungsi pers nasional yang diakui dalam undang-undang.
Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Adapun Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Namun, kemerdekaan tersebut tetap disertai tanggung jawab.
Pasal 5 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Karena itu, kebebasan pers tidak dapat dipisahkan dari profesionalitas dan tanggung jawab jurnalistik.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Dalam persoalan pemberitaan yang dianggap merugikan, UU Pers juga menyediakan mekanisme penyelesaian.
Pasal 5 ayat (2) UU Pers menyebutkan bahwa pers wajib melayani hak jawab.
Sementara Pasal 5 ayat (3) menyebutkan bahwa pers wajib melayani hak koreksi.
Hak jawab memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan tersebut.
Sedangkan hak koreksi berkaitan dengan hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan pers.
Dengan demikian, apabila pemerintah atau pejabat publik merasa ada pemberitaan yang tidak tepat, mekanisme yang tersedia bukanlah tekanan terhadap media, melainkan klarifikasi, hak jawab, hak koreksi dan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan hukum.
Kemitraan Tidak Boleh Menghilangkan Independensi
Prof. Sutan Nasomal menilai hubungan antara pemerintah dan media harus dibangun dalam semangat kemitraan.
Namun, kemitraan tidak boleh berubah menjadi ketergantungan.
“Pemerintah bukan objek yang harus selalu dipuji, begitu juga media bukan corong pemerintah. Keduanya mempunyai peran masing-masing. Pemerintah menjalankan pelayanan dan kebijakan publik, sementara media menyampaikan informasi dan melakukan kontrol sosial,” katanya.
Menurutnya, media yang kritis tidak berarti media tersebut anti-pemerintah.
Begitu pula media yang memberitakan keberhasilan pemerintah tidak berarti otomatis kehilangan independensinya.
Yang menjadi ukuran utama adalah bagaimana proses jurnalistik dilakukan.
Apakah informasi diperoleh dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan? Apakah dilakukan verifikasi? Apakah pihak terkait diberikan kesempatan memberikan tanggapan? Apakah judul sesuai dengan isi berita? Apakah berita memisahkan fakta dengan opini?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar melihat apakah suatu berita bernada positif atau negatif terhadap pemerintah.
Kritik Seharusnya Dijawab dengan Data
Prof. Sutan menilai pemerintah justru dapat menjadikan kritik media sebagai bahan evaluasi.
Jika sebuah pemberitaan menyoroti pelayanan publik, misalnya, pemerintah dapat melihat apakah memang terdapat persoalan yang harus diperbaiki.
Jika terdapat kekeliruan pemberitaan, pemerintah dapat menyampaikan fakta pembanding.
Jika terdapat tuduhan yang tidak berdasar, pemerintah juga dapat memberikan klarifikasi dengan dokumen dan data yang dapat diverifikasi.
“Kalau ada perbedaan pandangan, duduk bersama. Media berikan ruang hak jawab, pemerintah berikan data dan klarifikasi. Dengan begitu masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan dialogis akan jauh lebih konstruktif dibandingkan mempertentangkan pemerintah dengan media.
Publik Adalah Pihak yang Harus Diutamakan
Dalam hubungan antara pemerintah dan media, menurut Prof. Sutan, masyarakat harus menjadi pihak yang paling diutamakan.
Masyarakat membutuhkan informasi yang benar untuk memahami berbagai kebijakan dan perkembangan daerah.
Masyarakat juga berhak mengetahui keberhasilan pemerintah sekaligus mengetahui persoalan yang terjadi di lapangan.
Oleh karena itu, pemberitaan yang berimbang bukan berarti setiap berita harus memiliki jumlah kalimat positif dan negatif yang sama.
Berimbang berarti media memberikan ruang yang proporsional terhadap fakta, melakukan verifikasi, menghadirkan pihak-pihak terkait dan tidak menggiring pembaca pada kesimpulan yang tidak didukung fakta.
Dalam konteks tersebut, pemerintah juga memiliki peran penting dengan memberikan akses informasi publik dan tanggapan terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Polemik BP Batam Perlu Disikapi Secara Proporsional
Polemik yang dikaitkan dengan hubungan kerja sama media dan BP Batam diharapkan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan antara pemerintah dan insan pers.
Prof. Sutan mengingatkan seluruh pihak agar persoalan tersebut dilihat secara proporsional.
Apabila terdapat pernyataan pejabat yang menimbulkan penafsiran berbeda, maka konteks dan substansi pernyataan perlu diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi kesalahpahaman.
Begitu pula media harus tetap mengedepankan prinsip jurnalistik ketika memberitakan persoalan tersebut.
Setiap tudingan atau informasi yang berpotensi merugikan seseorang maupun institusi harus diverifikasi dan diberikan ruang klarifikasi.
Prinsip tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pers.
Pers Profesional Harus Tetap Kritis dan Berimbang
Prof. Sutan Nasomal pada akhirnya mengingatkan bahwa pers memiliki posisi strategis dalam kehidupan demokrasi Indonesia.
Media bukan alat untuk menjatuhkan pemerintah, tetapi juga bukan alat untuk sekadar memuji pemerintah.
Media harus menjadi ruang informasi publik yang profesional.
Pemerintah membutuhkan pers yang independen agar persoalan di lapangan dapat diketahui dan menjadi bahan evaluasi.
Sebaliknya, pers juga membutuhkan pemerintah yang terbuka terhadap kritik dan memberikan akses informasi yang memadai.
Hubungan seperti itu akan menciptakan ekosistem informasi yang sehat.
Kerja sama komersial tetap dapat dilakukan selama tidak menjadi alat untuk menentukan isi pemberitaan.
“Kerja sama boleh berjalan, kepentingan bisnis boleh bertemu, tetapi independensi pers dan fungsi kontrol sosial harus tetap menjadi batas yang tidak boleh dihilangkan,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Catatan Penting bagi Perusahaan Pers dan Pemerintah
Dalam menjalankan hubungan kerja sama, baik perusahaan media maupun pemerintah perlu memiliki batas yang jelas antara kepentingan bisnis dan kepentingan jurnalistik.
Perusahaan pers harus tetap menjaga kode etik jurnalistik, melakukan verifikasi informasi dan memberikan hak jawab.
Pemerintah juga perlu memahami bahwa pemberitaan kritis merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
Kritik yang berdasarkan fakta tidak semestinya langsung diposisikan sebagai serangan.
Sebaliknya, media juga harus memahami bahwa pemerintah memiliki hak untuk menjelaskan kebijakan dan memberikan bantahan apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.
Dengan mekanisme tersebut, perbedaan kepentingan dapat diselesaikan melalui dialog, bukan tekanan.
Dasar Hukum yang Relevan
Beberapa ketentuan yang relevan dalam pemberitaan mengenai kemerdekaan dan fungsi pers antara lain:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 2, mengenai kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Pasal 3 ayat (1) UU Pers, mengenai fungsi pers nasional sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Pasal 4 ayat (1) UU Pers, mengenai jaminan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers, mengenai hak pers nasional untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 5 ayat (1) UU Pers, mengenai kewajiban pers memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, kesusilaan serta asas praduga tak bersalah.
Pasal 5 ayat (2) UU Pers, mengenai kewajiban pers melayani hak jawab.
Pasal 5 ayat (3) UU Pers, mengenai kewajiban pers melayani hak koreksi.
Pasal 6 UU Pers, mengenai peranan pers nasional, antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Dengan demikian, kebebasan pers dan tanggung jawab pers harus berjalan secara bersamaan.
Pers tidak boleh menjadi alat kepentingan tertentu, sementara pemerintah juga tidak semestinya menjadikan hubungan kerja sama sebagai instrumen untuk mengatur atau menentukan arah pemberitaan.
Pada akhirnya, kepentingan masyarakat harus menjadi titik temu.
Masyarakat membutuhkan informasi yang akurat, berimbang, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah membutuhkan ruang untuk menjelaskan kebijakan. Sementara pers membutuhkan kebebasan untuk menjalankan fungsi jurnalistiknya secara profesional.
Ketiga kepentingan tersebut dapat berjalan beriringan apabila seluruh pihak menghormati hukum, etika, profesionalitas dan prinsip kemerdekaan pers.
Sumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor: Redaksi AnalisasiberNews.com
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan. Redaksi tetap berpegang pada prinsip kemerdekaan pers, keberimbangan, verifikasi dan kode etik jurnalistik. Penyebutan nama, jabatan, lembaga maupun pernyataan dalam berita merupakan bagian dari informasi yang diperoleh redaksi dan bukan merupakan kesimpulan hukum redaksi. Pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan substansi pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi terbuka menerima informasi tambahan dan koreksi sepanjang disertai data atau dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., yang disebut sebagai tokoh pers dan pakar hukum internasional serta ekonomi. Dalam keterangan yang diterima redaksi, narasumber juga disebut memiliki sejumlah posisi dalam organisasi dan lembaga pendidikan, antara lain Presiden Partai Oposisi Merdeka, pendiri/pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS, Rektor Univ. STIA/STIH Pronass, Ketua Umum YPLBH, serta Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates). Penyebutan jabatan tersebut didasarkan pada keterangan yang diberikan kepada redaksi dan tidak dimaksudkan sebagai verifikasi independen atas seluruh jabatan atau gelar yang disebutkan.


Tidak ada komentar