

TANGERANG SELATAN JAWA BARAT – AnalisSiberNews.com — Minggu 23/8/26 – Sebuah aksi penarikan kendaraan yang dilakukan secara sepihak dan diduga arogan oleh seorang penagih utang atau debt collector justru berujung merugikan pelaku sendiri di wilayah Tangerang Selatan. Insiden tersebut terjadi ketika pelaku berusaha menarik paksa sepeda motor milik seorang pengemudi ojek daring (ojol) perempuan.
Bermula saat pelaku yang diduga bertindak sebagai penagih utang mencoba menarik paksa motor yang dikendarai oleh korban, seorang pengemudi ojol wanita. Saat petugas kepolisian tiba di lokasi dan meminta pelaku menunjukkan kelengkapan dokumen penarikan serta surat-surat kendaraan, pelaku ternyata tidak mampu menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara lengkap maupun surat tugas penarikan kendaraan yang sah.
Karena ketidaklengkapan dokumen tersebut, sepeda motor milik pelaku justru diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan keabsahan kendaraan dan legalitas tindakan penarikan yang dilakukan.
Kepolisian, dalam hal ini Polsek Tangerang Selatan, menegaskan bahwa penarikan kendaraan secara sepihak, paksa, dan dengan sikap arogan di jalan raya tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penarikan kendaraan harus disertai dokumen sah dan tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hukum maupun mengganggu ketertiban umum.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk lembaga pembiayaan maupun penagih utang, untuk tidak melakukan penarikan kendaraan secara sepihak di jalan. Setiap penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jurnalis : Ajunaedi


Tidak ada komentar