

ANALISASIBERNEWS.COM I MEDAN – Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan disiplin internal melalui Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP). Pada Selasa (18/8/2026), sidang yang dipimpin Kombes Pol. Triyadi memutuskan sanksi berat bagi AKP Fadlun Al Fitri, mantan Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Pelabuhan Batubara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, dalam keterangannya pada Jumat (21/8/2026) menyatakan bahwa AKP Fadlun terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Intervensi Lewat Telepon & WhatsApp
Pelanggaran terjadi saat AKP Fadlun menjabat Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Batubara pada April 2026. Ia terbukti melakukan intervensi dan intimidasi terhadap penyidik pembantu, Aipda Halomoan Gultom, guna memengaruhi penanganan perkara di Satreskrim. Aksi干预 ini dilakukan secara langsung melalui telepon dan pesan WhatsApp. Kasus ini bermula dari saling lapor antara keduanya yang akhirnya bermuara pada sidang etik.
Atas perbuatannya, AKP Fadlun dijatuhi sanksi:

Demosi (Penurunan Pangkat) selama 2 tahun.
Wajib mengikuti Pembinaan Rohani selama 1 bulan.
Rekam Jejak 5 Kali Pelanggaran
Putusan ini diperberat oleh rekam jejak pelanggaran yang panjang sepanjang karirnya. Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Dwi Agung, merinci total 5 kali pelanggaran yang pernah dilakukan tersangka, yakni:
2011: Kasus pemerasan saat bertugas di Polda Kalsel (Sanksi: Tunda pendidikan & teguran).
2015: Masalah penenteraman keluarga.
2016: Melindungi kasus narkotika.
2023: Pelecehan seksual terhadap Pekerja Harian Lepas (PHL) di Polres Batubara.
2026: Intervensi penanganan perkara (kasus saat ini).
“Tercatat 3 pelanggaran di Sumut dan 1 di Kalsel, total 5 kali,” tegas Kombes Dwi Agung.
Polda Sumut menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang dan melanggar etika profesi. Sanksi demosi dan pembinaan rohani diharapkan menjadi pelajaran keras bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam melayani masyarakat.
Penulis: S Tarigan
Analisasibernews.com


Tidak ada komentar