x

Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan*

waktu baca 5 menit
Kamis, 20 Agu 2026 15:53 3 Redaksi

ANALISASIBERNEWS.COM I Serang – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres jajaran berhasil mengungkap tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah hukum Polda Banten.

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan praktik pertambangan ilegal di enam tempat kejadian perkara (TKP) dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang telah dilakukan penahanan.

Kegiatan tersebut hadiri Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kadis ESDM Provinsi Banten dan SAM Pertamina Banten.

Pengungkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di tanah air. Presiden juga menekankan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan terlarang tersebut.

Sejalan dengan arahan tersebut, Kapolda Banten melalui Ditreskrimsus dan Polres jajaran meningkatkan kegiatan penegakan hukum, pengawasan lapangan serta penindakan terhadap seluruh bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan sektor pertambangan dan pendistribusian BBM bersubsidi.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan selama Juli hingga Agustus 2026, Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten bersama Polres jajaran menemukan praktik pertambangan ilegal di enam TKP yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak. Petugas kemudian mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat. “Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan bentuk komitmen kuat Polda Banten dan jajaran dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” ujar Kombes Pol Yudhis Wibisana saat presscon di DPUPR Provinsi Banten pada Kamis (20/08).

Dalam pengungkapan tersebut, para pelaku diketahui melakukan penambangan mineral komoditas batuan, tanah, pasir dan batuan mengandung emas tanpa dilengkapi izin. Kegiatan tersebut dilakukan di wilayah yang bukan merupakan wilayah usaha pertambangan Provinsi Banten. Aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah berlangsung kurang lebih selama dua hingga enam bulan dengan menggunakan alat bantu berupa alat berat excavator.

Selain mengungkap praktik pertambangan ilegal, petugas juga mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Modus yang dilakukan pelaku yakni membeli BBM bersubsidi di SPBU, kemudian menjualnya kembali dengan harga industri. Untuk menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kendaraan mobil boks yang telah dimodifikasi dengan menempatkan tangki duduk di dalam boks kendaraan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, yakni:

1. JN (36), laki-laki, pemilik kegiatan;
2. MF (34), laki-laki, pemilik kegiatan;
3. AM (30), laki-laki, pemilik kegiatan;
4. DN (28), laki-laki, pemilik kegiatan;
5. RD (40), laki-laki, pemilik kegiatan;
6. RH (26), laki-laki, pemilik kegiatan; dan
7. AS (46), laki-laki, pemilik kegiatan.

Sementara itu, satu orang terduga pelaku masih dalam proses penyidikan.

Adapun modus operandi yang ditemukan dalam perkara tersebut yakni melakukan penambangan batuan, pasir dan tanah urug tanpa izin serta melakukan pengolahan dan pemurnian emas dari lokasi yang tidak berizin. Sementara dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku membeli solar bersubsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri.

Motif para pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:

* 9 unit excavator atau alat berat;
* surat jalan dan hasil penjualan;
* batuan mengandung emas;
* alat pengolahan emas berupa gulundung, gembosan, kowi, palu dan blower;
* uang modal belanja BBM bersubsidi sebesar Rp6.200.000; dan
* satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi.

Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dalam perkara pertambangan dipersangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Sementara Pasal 161 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan untuk perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Dirreskrimsus Polda Banten juga mengingatkan masyarakat agar turut berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di bidang pertambangan maupun minyak dan gas bumi. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di bidang pertambangan dan minyak dan gas bumi. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif,” ungkap Kombes Pol Yudhis Wibisana.

Ia menegaskan, Polda Banten tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara dan akan terus melakukan tindakan tegas dalam rangka menjaga kedaulatan energi nasional serta mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat. “Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara. Polda Banten akan terus hadir dan bertindak tegas demi menjaga kedaulatan energi nasional serta mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat,” tutupnya

(Bidhumas).

Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.