x
PROFIL RESMI

PERWAKILAN REDAKSI PROVINSI JAMBI

MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM

CEPAT • AKURAT • BERIMBANG
JARINGAN REDAKSI DAERAH

Profil Resmi Perwakilan Redaksi Media AnalisasiberNews.com Provinsi Jambi

Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

KEPALA PERWAKILAN WILAYAH KAMALUDIN Provinsi Jambi
WAKIL KEPALA PERWAKILAN WILAYAH MADNUR Provinsi Jambi

Tubagus Delly Suhendar Ajukan Citizen Lawsuit terhadap Pemprov Banten dan Dindikbud, Soroti Tata Kelola Pembiayaan Sekolah Swasta

waktu baca 6 menit
Kamis, 20 Agu 2026 00:23 28 siberadmin

SERANG |AnalisasiberNews.com — Warga negara Tubagus Delly Suhendar (47) mengajukan gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri Serang terhadap Pemerintah Provinsi Banten c.q. Gubernur Banten dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Gugatan tersebut diajukan pada 13 Agustus 2026 dan tercatat dengan nomor registrasi PN SRG-13082026OWF. Dalam perkara tersebut, Tubagus Delly Suhendar bertindak sebagai Penggugat melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ridwan, S.H., M.M., M.H., dari Kantor Hukum M. Ridwan Sulaiman, S.H., M.M. & Rekan.

Perkara ini pada pokoknya mempersoalkan dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) dan/atau kelalaian dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya berkaitan dengan tata kelola pembiayaan pendidikan pada sekolah menengah swasta.

Adapun sejumlah skema pembiayaan yang menjadi perhatian dalam gugatan antara lain Program Sekolah Gratis (PSG), BOSDA, serta hibah BOSP.

● IKLAN
ANALISASIBERNEWS.COM Cepat, Akurat dan Berimbang
Video Promosi Resmi AnalisasiberNews.com

Bukan untuk Menghentikan Program Sekolah Gratis

Penggugat menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan Program Sekolah Gratis maupun kegiatan belajar-mengajar di sekolah.

Gugatan juga disebut tidak diajukan untuk memperoleh keuntungan atau ganti rugi pribadi dan bukan merupakan perkara pidana.

Sebaliknya, gugatan tersebut dimaksudkan sebagai upaya mendorong agar kebijakan dan penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, ketepatan sasaran, tertib administrasi, serta dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan.

“Gugatan ini merupakan bentuk kontrol publik terhadap tata kelola anggaran pendidikan. Yang kami dorong adalah perbaikan tata kelola agar hak peserta didik tetap terlindungi dan program pendidikan berjalan secara sah, transparan, akuntabel, serta tepat sasaran. Bukan menghentikan program,” demikian disampaikan kuasa hukum Penggugat.

Sejumlah Data dan Hasil Pengawasan Menjadi Sorotan

Menurut Penggugat, gugatan disusun berdasarkan sejumlah dokumen, data resmi, serta hasil pengawasan yang menjadi dasar untuk meminta klarifikasi, verifikasi, dan perbaikan tata kelola pembiayaan pendidikan.

Beberapa persoalan yang menjadi perhatian dalam gugatan tersebut antara lain sebagai berikut.

1. Temuan BPK RI terkait Hibah BOSP

Penggugat merujuk pada temuan pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2025 mengenai penyaluran hibah BOSP kepada 11 SMK swasta dengan nilai sekitar Rp861,27 juta.

Dalam hasil pemeriksaan yang dirujuk Penggugat, penyaluran tersebut disebut tidak tercantum dalam dokumen APBD/APBD Perubahan dan tidak didukung Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Penggugat menegaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan skema BOSP/hibah sehingga perlu dibedakan secara tegas dari pembiayaan Program Sekolah Gratis. Hal itu dinilai penting agar tidak terjadi pencampuran nomenklatur maupun sumber pembiayaan.

2. Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan Penerima

Penggugat juga menyoroti daftar publikasi penerima program yang memuat 783 satuan pendidikan, terdiri dari 215 SMA, 509 SMK, dan 59 SKh swasta.

Menurut Penggugat, terdapat sejumlah data yang masih perlu direkonsiliasi dengan data resmi kementerian dan basis data pendidikan.

Namun, Penggugat menekankan bahwa persoalan tersebut bukan tuduhan bahwa satuan pendidikan tertentu ilegal.

Hal itu disebut sebagai indikasi administratif yang perlu diverifikasi untuk memastikan ketepatan identitas, status, serta kelayakan masing-masing penerima program.

3. Perbedaan Jumlah Satuan Pendidikan

Penggugat juga mempersoalkan adanya perbedaan jumlah satuan pendidikan dalam data program.

Cakupan program disebut mencapai sekitar 801 satuan pendidikan, sementara daftar publikasi yang menjadi rujukan memuat 783 satuan pendidikan. Dengan demikian terdapat selisih sedikitnya 18 satuan pendidikan.

Selain perbedaan jumlah tersebut, menurut Penggugat terdapat data yang perlu diperiksa terhadap kemungkinan duplikasi identitas atau nama satuan pendidikan.

Karena itu, rekonsiliasi berbasis Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dinilai penting untuk meminimalkan risiko kesalahan penyaluran maupun pembayaran ganda (over-payment).

4. Hasil Pengawasan Inspektorat Tahun Anggaran 2024

Penggugat turut merujuk pada hasil pengawasan Inspektorat Tahun Anggaran 2024.

Dalam dokumen yang dirujuk, antara lain disebut adanya dugaan rangkap penganggaran pada 3 SMK swasta dengan nilai sekitar Rp113 juta, selisih atau kelebihan alokasi sekitar Rp2,11 miliar, serta 48 SMK swasta yang disebut tidak memenuhi syarat salur namun tetap teralokasi sekitar Rp1,997 miliar.

Penggugat menegaskan bahwa seluruh angka, status, dan temuan tersebut tetap harus dilihat berdasarkan dokumen pemeriksaan serta tindak lanjut resmi dari instansi terkait.

5. Transparansi Tindak Lanjut Hasil Pengawasan

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keterbukaan mengenai rencana aksi, status penyelesaian, serta tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK RI maupun pengawasan internal.

Menurut Penggugat, keterbukaan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana setiap rekomendasi hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti secara memadai.

Sejumlah Upaya Komunikasi Telah Ditempuh

Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, Penggugat menyatakan telah menempuh sejumlah langkah komunikasi dan penyampaian aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Banten.

Langkah tersebut antara lain:

  • Penyampaian surat klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada 21–22 Mei 2026;
  • Permohonan audiensi kepada Gubernur Banten pada 2–3 Juli dan 22 Juli 2026;
  • Penyampaian tembusan kepada DPRD Provinsi Banten pada 8 Juli 2026; dan
  • Penyampaian aspirasi secara damai pada 6–7 Agustus 2026.

Menurut Penggugat, langkah-langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperoleh klarifikasi sekaligus mencari penyelesaian administratif sebelum perkara dibawa ke pengadilan.

Karena menurut Penggugat belum diperoleh tanggapan resmi yang secara komprehensif menjawab persoalan berbasis data dan dokumen, gugatan kemudian diajukan sebagai upaya hukum untuk memperoleh kepastian mengenai tata kelola penyelenggaraan pembiayaan pendidikan.

Pokok Permohonan dalam Gugatan

Dalam petitumnya, Penggugat pada pokoknya meminta Para Tergugat, sesuai kewenangan masing-masing, untuk:

  1. Melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi seluruh satuan pendidikan penerima dengan rekonsiliasi berbasis NPSN;
  2. Memastikan status, legalitas, dan persyaratan administratif setiap penerima sebelum dilakukan penyaluran anggaran yang bersumber dari APBD;
  3. Memastikan setiap penganggaran, penyaluran, dan pertanggungjawaban memiliki dasar hukum serta dokumen administrasi yang lengkap, termasuk NPHD untuk skema hibah;
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap penerima dan penggunaan anggaran;
  5. Menindaklanjuti secara transparan temuan BPK RI dan hasil pengawasan internal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Memperkuat transparansi informasi publik, mekanisme pengaduan, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pembiayaan pendidikan; dan
  7. Mengambil langkah administratif yang diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembiayaan pendidikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum yang Dirujuk

Dalam gugatannya, Penggugat antara lain merujuk pada:

  • Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUH Perdata;
  • Pasal 28C, Pasal 28F, dan Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; dan
  • Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Penggugat juga merujuk pada perkembangan praktik Citizen Lawsuit dalam peradilan umum, termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 2560 K/Pdt/2023 dalam perkara yang berkaitan dengan pencemaran udara di Jakarta.

Bertindak sebagai Warga Negara

Tubagus Delly Suhendar merupakan warga negara yang berdomisili di Kota Serang.

Dalam perkara tersebut, Penggugat menyatakan bertindak dalam kapasitasnya sebagai warga negara untuk kepentingan umum, bukan berdasarkan legal standing sebagai organisasi.

Gugatan tersebut diharapkan menjadi sarana untuk menguji sejauh mana penyelenggaraan pembiayaan pendidikan oleh Pemerintah Provinsi Banten telah memenuhi prinsip kepastian hukum, tertib administrasi pemerintahan, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap kepentingan peserta didik.

Perkara ini selanjutnya akan bergulir sesuai mekanisme dan tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

(Red/Tims)

Bagikan Berita

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

BERITA LUAR

Berita Dunia Terkini

Update berita internasional terbaru

● UPDATE
Memuat berita dunia...

Kebijakan Privasi

Kebijakan mengenai pengelolaan informasi dan privasi pengguna Media AnalisasiberNews.com

1. Pendahuluan

Media AnalisasiberNews.com menghargai privasi pengunjung dan berupaya menjaga informasi yang diberikan atau dikumpulkan melalui penggunaan situs secara wajar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan Privasi ini menjelaskan secara umum jenis informasi yang dapat dikumpulkan, bagaimana informasi tersebut digunakan, serta pilihan yang tersedia bagi pengguna ketika mengakses Media AnalisasiberNews.com.

2. Informasi yang Dapat Dikumpulkan

Dalam kondisi tertentu, situs dapat memperoleh informasi yang diberikan langsung oleh pengguna maupun informasi teknis yang tercatat secara otomatis ketika pengguna mengakses situs.

  • Nama atau identitas yang diberikan secara sukarela.
  • Alamat email apabila pengguna menghubungi redaksi.
  • Nomor kontak apabila pengguna memilih menghubungi redaksi melalui WhatsApp.
  • Informasi teknis seperti jenis perangkat, browser, sistem operasi dan data penggunaan situs yang dapat dicatat oleh layanan teknis atau analitik.

3. Penggunaan Informasi

Informasi yang diberikan pengguna dapat digunakan untuk merespons pertanyaan, menindaklanjuti komunikasi, mengelola layanan situs dan meningkatkan kualitas pelayanan redaksi.

4. Komunikasi dengan Redaksi

Apabila pengguna menghubungi redaksi melalui email, WhatsApp atau saluran komunikasi lainnya, informasi yang disampaikan dapat digunakan untuk menanggapi permintaan atau keperluan komunikasi tersebut.

5. Keamanan Informasi

Redaksi berupaya menerapkan langkah yang wajar untuk menjaga informasi yang berada dalam pengelolaannya. Namun, tidak ada sistem internet yang dapat dijamin sepenuhnya bebas dari risiko keamanan.

6. Berbagi Informasi

Media AnalisasiberNews.com tidak bermaksud menjual informasi pribadi pengguna. Informasi dapat diproses atau tersedia bagi penyedia layanan teknis apabila diperlukan untuk menjalankan fungsi situs.

7. Cookie

Situs dapat menggunakan cookie atau teknologi serupa untuk membantu menjalankan fungsi tertentu, mengingat preferensi pengguna, memahami penggunaan situs atau mendukung layanan pihak ketiga.

Pengguna dapat mengatur atau membatasi cookie melalui pengaturan browser yang digunakan. Beberapa fungsi situs mungkin tidak bekerja secara optimal apabila cookie dinonaktifkan.

8. Statistik dan Analitik

Media AnalisasiberNews.com dapat menggunakan layanan statistik atau analitik untuk memahami jumlah kunjungan, halaman yang diakses, sumber lalu lintas dan informasi teknis lainnya.

Data statistik tersebut digunakan untuk membantu pengembangan dan peningkatan kualitas situs serta pengalaman pengguna.

9. Iklan dan Layanan Pihak Ketiga

Situs dapat menampilkan iklan dari jaringan periklanan pihak ketiga, termasuk layanan Google atau penyedia periklanan lainnya apabila layanan tersebut digunakan.

Penyedia layanan pihak ketiga dapat menggunakan cookie, teknologi serupa atau informasi teknis tertentu sesuai dengan kebijakan privasi mereka masing-masing.

Kehadiran iklan pada situs tidak berarti Media AnalisasiberNews.com mengendalikan seluruh praktik pengumpulan data yang dilakukan oleh penyedia iklan.

10. Tautan ke Situs Eksternal

Artikel atau halaman Media AnalisasiberNews.com dapat memuat tautan menuju situs pihak ketiga.

Setelah pengguna meninggalkan situs ini dan mengakses situs pihak ketiga, pengelolaan data mengikuti kebijakan privasi masing-masing situs tersebut.

11. Perlindungan Data Pribadi

Media AnalisasiberNews.com berupaya menangani data pribadi secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengguna disarankan untuk tidak mengirimkan data pribadi yang tidak diperlukan melalui kolom komentar, formulir, email atau saluran komunikasi publik.

12. Komentar dan Konten Pengguna

Apabila situs menyediakan fitur komentar atau bentuk interaksi pengguna lainnya, informasi yang dipublikasikan oleh pengguna dapat terlihat oleh pihak lain.

Pengguna bertanggung jawab memastikan bahwa informasi yang mereka publikasikan tidak melanggar hak pihak lain, hukum atau ketentuan platform.

13. Hak Pengguna

Pengguna dapat menghubungi redaksi untuk meminta informasi mengenai komunikasi atau data yang secara langsung diberikan kepada redaksi, sepanjang permintaan tersebut dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi dapat meminta informasi tambahan untuk memastikan identitas pemohon apabila diperlukan demi keamanan dan perlindungan data.

14. Perubahan Kebijakan Privasi

Kebijakan Privasi ini dapat diperbarui dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan perubahan layanan, teknologi, praktik pengelolaan situs atau ketentuan hukum yang berlaku.

Pengguna disarankan memeriksa halaman ini secara berkala untuk mengetahui perubahan yang mungkin dilakukan.

15. Hubungi Kami

Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Kebijakan Privasi ini atau ingin menyampaikan permintaan terkait informasi pribadi yang telah Anda berikan kepada redaksi, silakan menghubungi:

Media: Media AnalisasiberNews.com

Penerbit: PT.Analisasiber Media Nusantara

Email: redaksianalisasibernews@gmail.com

WhatsApp: 083176285168

Hubungi Redaksi

Untuk pertanyaan mengenai privasi, koreksi informasi atau komunikasi lainnya, silakan menghubungi redaksi.

HUBUNGI REDAKSI
Media AnalisasiberNews.com
Diterbitkan Oleh PT.Analisasiber Media Nusantara
Cepat, Akurat dan Berimbang.

INDEKS BERITA 2026

Arsip berita Media AnalisasiberNews.com berdasarkan bulan dan kategori.

- TOTAL BERITA 2026
🔎 Cari Arsip Berita
Arsip Berdasarkan Bulan
Memuat arsip berita...
Media AnalisasiberNews.com
Diterbitkan Oleh PT.Analisasiber Media Nusantara
Cepat, Akurat dan Berimbang.
PUSAT DOKUMENTASI MEDIA

Pusat Dokumentasi & Arsip Media

Pusat dokumentasi dan arsip Media AnalisasiberNews.com untuk menelusuri pemberitaan, kegiatan peliputan, dokumentasi media, press release dan informasi yang telah dipublikasikan.

Arsip Media

Gunakan pusat arsip ini untuk menemukan dokumentasi dan pemberitaan berdasarkan kebutuhan.

📰

Arsip Berita

Menelusuri artikel yang telah dipublikasikan melalui website media.

📸

Dokumentasi Foto

Dokumentasi visual yang digunakan dalam pemberitaan dan kegiatan media.

🎥

Dokumentasi Video

Kumpulan tautan video dan dokumentasi audiovisual yang tersedia.

📢

Press Release

Arsip siaran pers dan informasi resmi yang telah diterima atau dipublikasikan.

Arsip Pemberitaan

Cari berita berdasarkan kata kunci atau pilih kategori.

Memuat arsip berita...

Arsip Berdasarkan Tahun

Pilih tahun untuk membuka halaman arsip berita sesuai periode publikasi.

CATATAN ARSIP

Arsip pada halaman ini mengikuti data pemberitaan yang tersedia pada website Media AnalisasiberNews.com. Perubahan teknis pada website, pemindahan artikel, pembaruan URL, atau pengelolaan arsip dapat memengaruhi tampilan hasil pencarian.


Hak atas Materi:

Foto, video, dokumen dan materi lain yang ditampilkan dalam pemberitaan tetap tunduk pada hak penggunaan, sumber, dan ketentuan yang berlaku. Penggunaan ulang materi harus memperhatikan hak pemilik dan sumber.

Butuh Arsip atau Konfirmasi Berita?

Jika Anda membutuhkan bantuan menemukan pemberitaan, dokumentasi atau melakukan konfirmasi terhadap arsip media, silakan menghubungi redaksi.

💬 HUBUNGI REDAKSI
LAINNYA
x
x
INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG
error: Konten ini dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin atau memperbanyak artikel tanpa mencantumkan sumber Analisasibernews.com.
PROFIL RESMI

PERWAKILAN REDAKSI PROVINSI JAMBI

MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM

CEPAT • AKURAT • BERIMBANG
JARINGAN REDAKSI DAERAH

Profil Resmi Perwakilan Redaksi Media AnalisasiberNews.com Provinsi Jambi

Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

KEPALA PERWAKILAN WILAYAH KAMALUDIN Provinsi Jambi
WAKIL KEPALA PERWAKILAN WILAYAH MADNUR Provinsi Jambi