BANDUNG JAWA BARAT — AnalisaSiberNews.com – Gelombang persoalan di Pasar Ciroyom, Kota Bandung, semakin memanas. Tercatat 243 kios telah disegel pihak berwenang terkait dugaan transaksi jual beli tempat usaha yang tidak mengikuti prosedur resmi. Tak sedikit pedagang yang mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan diduga menjadi korban penipuan.
Peristiwa ini mengemuka setelah adanya ketidaksesuaian antara dokumen yang dimiliki pedagang dengan aturan pengelolaan pasar yang berlaku. Kekosongan informasi di awal diyakini menjadi celah yang dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan transaksi yang ternyata tidak sah.
Pradana menyoroti lemahnya sosialisasi yang terjadi sebelumnya. Menurutnya, saat prosedur resmi belum disampaikan secara menyeluruh, justru muncul pihak-pihak yang menawarkan transaksi dengan iming-iming kepastian hak pakai, yang ternyata tidak diakui oleh pihak pengelola.
Merespons hal ini, Kepala Pasar Ciroyom membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pedagang yang tempat usahanya disegel. Seluruh pedagang diminta hadir langsung ke kantor pengelola pasar dengan membawa bukti-bukti yang dimiliki. Proses ini dilakukan untuk memverifikasi keabsahan tempat usaha sekaligus menyusun penertiban administrasi yang rapi dan akuntabel.
Pihak berwenang mengimbau agar pedagang tidak terpengaruh bujukan pihak lain di luar jalur resmi, dan mempercayai penyelesaian hanya melalui kantor pengelola Pasar Ciroyom.(**) Ajn
