

JAKARTA | AnalisasiberNews.com — Dugaan adanya upaya membawa emas batangan dalam jumlah besar melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali menjadi perhatian publik. Tim Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) – Banten mengaku telah menerima serta menelaah sejumlah foto dan rekaman video yang beredar di masyarakat, yang disebut-sebut memperlihatkan proses pemeriksaan atau penggeledahan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial L.Z. pada 13 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun tim, WNA tersebut diduga membawa sekitar 14 kilogram emas batangan yang disebut disembunyikan di dalam pakaian dan diduga akan dibawa ke luar wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan sebagaimana mestinya.
Namun demikian, informasi tersebut hingga berita ini disusun belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Materi foto dan video yang beredar masih harus diuji keasliannya, konteksnya, waktu pengambilannya, serta keterkaitannya dengan peristiwa yang disebut terjadi di Bandara Soekarno-Hatta.
Karena itu, pemberitaan ini menempatkan seluruh informasi tersebut sebagai dugaan dan meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi serta penyelidikan secara resmi.

Dalam perkembangan informasi yang diterima, foto dan rekaman video yang beredar disebut memperlihatkan proses pemeriksaan terhadap seorang WNA.
Bagi kepentingan jurnalistik, materi visual semacam itu tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Foto maupun video perlu diuji dengan informasi pendukung, antara lain waktu dan lokasi pengambilan gambar, identitas petugas, kronologi pemeriksaan, dokumen kepabeanan, barang yang diamankan, serta hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
FRJRI–Banten menyatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Fungsi pers adalah menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus melakukan kontrol sosial berdasarkan kepentingan publik.
Apabila benar ditemukan emas dalam jumlah sekitar 14 kilogram dan barang tersebut memang hendak dibawa keluar negeri tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan, maka aparat perlu memastikan secara objektif apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana kepabeanan.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ditemukan pelanggaran, informasi tersebut juga perlu disampaikan kepada masyarakat agar tidak berkembang menjadi kesimpulan yang keliru.
Penting ditegaskan bahwa istilah “diduga” digunakan karena sampai saat ini informasi mengenai peristiwa tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian dari aparat berwenang.
Dalam praktik jurnalistik, pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana harus membedakan antara informasi awal, hasil penyelidikan, penetapan tersangka, dakwaan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dewan Pers menegaskan bahwa Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Prinsip tersebut juga sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan. UU Pers juga mengatur kewajiban pers melayani hak jawab dan hak koreksi.
Dengan demikian, penyebutan inisial, penggunaan kata “diduga”, serta penegasan bahwa fakta masih menunggu proses hukum merupakan bagian dari kehati-hatian jurnalistik dan bukan bentuk pembenaran terhadap dugaan tersebut.
Jika informasi mengenai dugaan membawa emas keluar Indonesia tanpa pemberitahuan pabean terbukti benar, salah satu ketentuan yang perlu dikaji aparat adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. UU tersebut berstatus berlaku.
Secara khusus, Pasal 102A mengatur mengenai tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor.
Ketentuan tersebut antara lain mencakup perbuatan mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor secara salah dalam kondisi tertentu, memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin, membongkar barang ekspor tanpa izin, atau mengangkut barang ekspor tanpa dokumen yang sah sesuai pemberitahuan pabean.
Untuk pelanggaran yang memenuhi unsur Pasal 102A, undang-undang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Namun, pencantuman Pasal 102A dalam pemberitaan ini bukan berarti L.Z. telah terbukti melanggar pasal tersebut.
Pasal tersebut baru relevan sebagai ketentuan hukum yang perlu dipertimbangkan apabila hasil penyelidikan aparat menemukan fakta dan alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.
Jika benar terdapat emas batangan dengan berat sekitar 14 kilogram, aparat tidak cukup hanya memastikan keberadaan fisik barang tersebut.
Ada sejumlah pertanyaan hukum dan administratif yang perlu dijawab.
Dari mana emas tersebut berasal?
Siapa pemilik sebenarnya?
Apakah emas tersebut memiliki dokumen pembelian dan kepemilikan?
Apakah barang telah melalui kewajiban perpajakan atau kepabeanan yang berlaku?
Apakah barang tersebut telah diberitahukan kepada petugas?
Ke mana tujuan pengiriman?
Siapa penerima barang?
Apakah terdapat pihak lain yang membantu proses perjalanan?
Dan yang tidak kalah penting, apakah perjalanan tersebut merupakan peristiwa individual atau bagian dari pola pengiriman barang bernilai tinggi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari proses penelusuran fakta yang seharusnya dilakukan oleh aparat berwenang.
Pers tidak boleh menyimpulkan jawabannya sebelum tersedia bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Informasi lain yang diterima FRJRI–Banten menyebut adanya dugaan keterkaitan seseorang berinisial SL, yang disebut pernah menjadi personel Protokol Kodam Jaya dan telah pensiun.
Informasi tersebut merupakan dugaan yang belum terverifikasi secara hukum.
Karena itu, media tidak menyatakan SL terlibat dalam dugaan penyelundupan maupun melakukan tindak pidana tertentu.
Apabila aparat menemukan informasi mengenai keterlibatan pihak lain, aparat perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang sah.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak terdapat keterlibatan pihak tersebut, maka hal itu juga harus dihormati dan diberitakan secara proporsional.
Penyebutan nama atau identitas seseorang dalam perkara hukum memiliki konsekuensi serius. Oleh sebab itu, informasi yang belum terverifikasi tidak boleh diperlakukan sebagai fakta final.
Salah satu perhatian utama FRJRI–Banten adalah kemungkinan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri.
Dalam perkara barang bernilai tinggi, aparat tentu perlu melihat keseluruhan rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang tersedia.
Namun istilah “jaringan” juga tidak boleh digunakan sebagai kesimpulan sebelum penyidik menemukan bukti yang mendukung.
Apabila penyidikan nantinya menemukan adanya pihak yang membantu, memfasilitasi, menyediakan dokumen, memberikan akses, mengangkut, menyimpan, menerima atau melakukan perbuatan lain yang berkaitan dengan tindak pidana, masing-masing peran harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Undang-Undang Kepabeanan juga memiliki ketentuan pidana lain yang dapat relevan tergantung fakta perkara. Misalnya, Pasal 103 mengatur sejumlah perbuatan terkait pemberitahuan pabean atau dokumen yang palsu/dipalsukan serta keterangan tidak benar dalam konteks kewajiban kepabeanan. Sementara Pasal 104 mengatur sejumlah perbuatan terkait barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan atau tindakan terhadap dokumen tertentu.
Sekali lagi, penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya bergantung pada fakta dan alat bukti yang ditemukan aparat.
Selain aspek kepabeanan, aparat juga dapat mempertimbangkan aspek keuangan apabila dalam penyidikan ditemukan indikasi bahwa barang tersebut berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur mengenai tindak pidana pencucian uang dan penelusuran harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. UU tersebut masih berlaku dengan catatan terdapat perubahan sebagian akibat berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 3 UU TPPU mengatur perbuatan tertentu terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
Namun, keberadaan emas dalam jumlah besar tidak otomatis berarti tindak pidana pencucian uang telah terjadi.
Diperlukan pembuktian mengenai asal-usul harta, tindak pidana asal, pengetahuan atau dugaan yang relevan menurut hukum, serta perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
Oleh sebab itu, aspek TPPU sebaiknya baru diberitakan sebagai kemungkinan ruang penyelidikan apabila aparat memang menemukan indikator dan menyatakan hal tersebut secara resmi.
Peristiwa yang diduga melibatkan barang bernilai tinggi di pintu keluar-masuk internasional memiliki kepentingan publik.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan berjalan, apakah prosedur kepabeanan telah dilaksanakan, bagaimana barang tersebut terdeteksi, serta bagaimana aparat menangani dugaan pelanggaran.
Pertanyaan publik bukan berarti menuduh petugas telah melakukan kelalaian.
Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial agar sistem pengawasan dapat dievaluasi apabila memang ditemukan celah.
Apabila pemeriksaan internal menemukan bahwa prosedur telah berjalan sesuai ketentuan, informasi tersebut juga penting disampaikan kepada masyarakat.
Jika ditemukan kelemahan sistem, pemerintah dapat melakukan perbaikan.
Jika ditemukan pelanggaran oleh individu, proses hukum harus berjalan.
Dan apabila dugaan tersebut ternyata tidak terbukti, publik juga berhak memperoleh penjelasan yang transparan.
Tim Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia – Banten mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum terkait untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, independen dan transparan.
Pemeriksaan idealnya tidak hanya berorientasi pada siapa yang membawa barang, tetapi juga mengungkap seluruh fakta yang relevan.
Mulai dari sumber barang, kepemilikan, dokumen, proses perjalanan, jalur keberangkatan, tujuan akhir, pihak yang berkomunikasi dengan terduga pelaku, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Jika memang terdapat tindak pidana, setiap pihak harus diproses sesuai tingkat keterlibatan dan pembuktiannya.
Namun apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, hukum juga harus memberikan perlindungan kepada pihak yang sebelumnya diduga.
Prinsip tersebut merupakan fondasi negara hukum.
Kasus semacam ini menunjukkan pentingnya peran pers dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan publik untuk mengetahui informasi dan hak seseorang untuk memperoleh proses hukum yang adil.
Pers mempunyai fungsi kontrol sosial sebagaimana ditegaskan dalam UU Pers. Pada saat yang sama, pers berkewajiban menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar serta menghormati asas praduga tak bersalah.
Karena itu, media tidak boleh bertindak sebagai pengadilan.
Media dapat memberitakan bahwa seseorang diperiksa, diamankan, diduga membawa, atau diduga terkait suatu perkara apabila informasi tersebut memiliki dasar yang jelas dan telah melalui proses verifikasi.
Tetapi media tidak boleh menyatakan seseorang pasti bersalah, pelaku penyelundupan, atau bagian dari jaringan kriminal apabila hal tersebut belum dibuktikan secara hukum.
Prinsip inilah yang menjadi alasan penting mengapa pemberitaan ini menggunakan kata “dugaan” secara konsisten.
Tim Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia – Banten menegaskan akan terus mengawal perkembangan informasi tersebut secara independen.
“Yang dituntut publik bukan sekadar penangkapan, melainkan pengungkapan fakta. Bila benar ada penyelundupan, bongkar seluruh jaringannya. Bila ada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, proses sesuai hukum. Namun bila dugaan tidak terbukti, negara juga wajib menyampaikannya secara terbuka. Penegakan hukum harus berpijak pada fakta, alat bukti, dan asas praduga tak bersalah—bukan pada spekulasi.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tujuan utama pengawalan jurnalistik bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong proses pemeriksaan yang transparan.
Dugaan membawa sekitar 14 kilogram emas batangan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagaimana informasi yang diterima FRJRI–Banten merupakan isu yang memiliki kepentingan publik dan layak mendapatkan penjelasan dari instansi berwenang.
Namun, sampai adanya keterangan resmi dan hasil proses hukum, seluruh informasi tersebut harus ditempatkan sebagai dugaan.
Apabila benar terjadi upaya membawa barang keluar Indonesia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan, aparat dapat menguji penerapan ketentuan dalam UU Kepabeanan, termasuk Pasal 102A mengenai penyelundupan di bidang ekspor.
Jika kemudian ditemukan dokumen palsu, keterangan tidak benar, pihak yang membantu atau rangkaian perbuatan lain, pasal yang relevan dapat diterapkan sesuai fakta dan alat bukti.
Jika ditemukan indikasi harta kekayaan berasal dari tindak pidana dan terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pencucian uang, ketentuan UU TPPU juga dapat dipertimbangkan oleh penyidik.
Namun seluruh kemungkinan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.
Pada akhirnya, publik membutuhkan satu hal: kepastian fakta.
Jika dugaan benar, masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana jaringan tersebut bekerja.
Jika ada kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan, harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban.
Tetapi jika dugaan tidak terbukti, pihak yang sebelumnya diberitakan juga berhak mendapatkan pemulihan nama baik melalui pemberitaan yang proporsional.
Inilah fungsi pers yang bertanggung jawab: mengungkap informasi, mengawal kepentingan publik, melakukan kontrol sosial, tetapi tetap menghormati hukum, verifikasi, keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan materi yang disampaikan kepada redaksi, termasuk foto dan rekaman video yang disebut beredar di masyarakat. Redaksi belum menyatakan seluruh materi tersebut sebagai fakta hukum yang telah terverifikasi.
Redaksi menggunakan istilah “diduga” karena informasi mengenai dugaan penyelundupan emas dan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu masih memerlukan konfirmasi serta pembuktian dari aparat penegak hukum.
Penyebutan inisial L.Z. maupun SL dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Setiap orang berhak memperoleh asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan langsung dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU Pers mengatur kewajiban pers melayani hak jawab dan hak koreksi.
Apabila terdapat data, dokumen, keterangan resmi, atau klarifikasi baru dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian, pihak terkait, maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan, redaksi akan melakukan pembaruan secara proporsional sesuai standar jurnalistik.
Redaksi juga menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan tuduhan, bukan putusan hukum, dan bukan kesimpulan mengenai kesalahan seseorang.
Tujuan pemberitaan adalah memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus mendorong transparansi serta penegakan hukum yang objektif.
Prinsip pemberitaan mengacu pada kewajiban pers untuk menghormati asas praduga tak bersalah sebagaimana Pasal 5 ayat (1) UU Pers, serta prinsip Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai uji informasi, keberimbangan, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, dan penerapan asas praduga tak bersalah.
Sumber informasi: Tim Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) – Banten, serta materi informasi yang diterima redaksi.
Sekretariat DPP FRJRI:
Jl. Kyai Maja No. 11, RT 10/RW 7, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Narahubung: Tim Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) – Banten
Editor: Redaksi Tanggal publikasi: Selasa, 18 Agustus 2026


Tidak ada komentar