

KABUPATEN BANDUNG JAWA BARAT – AnalisaSiberNews.com — Pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang warga Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka sebagai pelaku tindak pidana penyerangan dan pemukulan terhadap Kapolsek Cicalengka dan Danramil 2402/Cicalengka. Peristiwa berdarah itu terjadi saat perayaan karnaval HUT RI ke-81 di Alun-alun Cicalengka, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 11.20 WIB.
Dua aparat yang menjadi korban adalah Kapolsek Cicalengka Kompol Ade Rahmat, S.Pd., M.H. dan Danramil 2402/Cicalengka Kapten Inf Sumarna Chaerul. Akibat serangan tersebut, Kompol Ade Rahmat mengalami luka robek berdarah di bagian hidung, sedangkan Kapten Inf Sumarna Chaerul mengalami luka lecet di betis akibat terjatuh saat dipukuli oleh sekelompok orang.
Berdasarkan keterangan yang diterima, dugaan sementara peristiwa ini dipicu pengaruh minuman keras yang dikonsumsi kelompok pelaku saat acara berlangsung.
Tiga pelaku yang telah teridentifikasi dan ditetapkan adalah:

1. Rizki Pajar Bactiar bin Emid Ahmid Alm, lahir di Bandung 10 November 1995, pekerjaan buruh harian lepas, beralamat di Kp. Simpen RT 02 RW 05, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
2.Indra Ardiyana Nugraha bin Mumun S, lahir di Bandung 12 Juli 1999, berstatus pelajar/mahasiswa, beralamat di Kp. Simpen RT 02 RW 05, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
3. Yogi Pratama Putra bin Sutarwo, lahir di Bandung 6 Mei 2001, berstatus pelajar/mahasiswa, beralamat di Kp. Simpen RT 03 RW 05, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Selain ketiga orang tersebut, masih ada tiga orang lainnya yang juga turut terlibat dalam penyerangan dan saat ini sedang dalam proses pencarian oleh pihak berwenang. Ketiga orang yang masih diburu diketahui berdomisili di Kp. Simpen RT 03 RW 05, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung dan berstatus pelajar/mahasiswa.
Pihak kepolisian menegaskan peristiwa ini akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penganiayaan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas pengamanan akan dikenakan sanksi tegas demi menjaga kepastian hukum dan ketertiban masyarakat. Laporan perkembangan selanjutnya akan disampaikan secara berkala.
Jurnalis : Ajunaedi.


Tidak ada komentar