

SIARAN PERS RESMI
ANALISASIBERNEWS.COM
*Nomor : 004 / SP – DPW – PARANUSA – JBR/VIII/2026*
LEGASI PARANUSA JAWA BARAT
*DARI KETERPURUKAN EKONOMI KERAKYATAN MENUJU KEDAULATAN*

*NUSANTARA BERBASIS USAHA*”
Ajakan Terbuka Bergabung ke Partai dan Sayap Ekonomi : Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Usaha ekonomi Kreatif dan koperasi Rakyat”
*BANDUNG ,16 AGUSTUS 2026*
Di tengah *carut – marut ekonomi kerakyatan dan keterpurukan daya beli masyarakat* pasca 2024, *DPW Partai Rakyat Nusantara Jawa Barat* menyatakan : *Legasi PARANUSA bukan catatan*.
*Legasi PARANUSA*adalah kerja dan usaha*”.

Hari ini membuka pintu selebar – lebarnya . Mengajak seluruh masyarakat Jabar untuk bergabung.*Baik ke dalam Partai, maupun ke dalam Sayap – Partai ,Sayap Ekonomi PARANUSA*
I.*EVIDEN & ARGUMENTASI:
MENGAPA KITA HARUS TURUN GUNUNG SEKARANG ?
1.*Fakta Keterpurukan Ekonomi Kerakyatan*
Data BPS Jabar Q 1 2026:
1. *Inflasi Pangan 6.2%-*
Harga beras ,telur ,cabai menekan 45 Juta rakyat Jabar
2.*PHK Masal di sektor Padat Karya* – 120.000 pekerja tekstil dan alas kaki dirumahkan
3.*Utang UMKM Naik 38% – Akses permodalan mati, pasar sepi
*Reasoning*: Negara hadir terlambat .Partai politik tidak boleh hanya teriak di *Senayan*.
*Partai harus jadi mesin ekonomilangsung di desa*.
2.*Fakta Kondusivitas Keamanan*
Kenaikan kriminalitas jalanan+ konflik agraria + keresahan pemuda pengganguran di 27 Kota/ Kabupaten Jabar.
*Argumentasi*: Kemiskinan struktural adalah akar dari ketidakamanan.
*Mensejahterakan= mengamankan*.Ini amanat *UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri*
Pasal 4: Memelihara keamanan dalam negeri melalui kesejajaran.
II.*SOLUSI EKSEKUTIF:
LEGIASI PARANUSA BERUPA USAHA NYATA”
PARANUSA menolak jadi partai *omdo*.Legasi kami adalah *Lembaga Usaha Rakyat*.Kami Bagun 4 Sayap Ekonomi Wajib di tiap DPC:
Sayap
Usaha dasar hukumnya mengikat model kerja.
Sayap Pertanian*UU No. 19 Tahun 2013 ttg Perlindungan Petani Pasal 3 Koperasi Tani Pupuk Subsidi.
.Sayap Perikanan dan Bahari Nusantara, *UU No. 31 Tahun 2004 ttg Perikanan Pasal 6, Kelompok Nelayan, Kelompok NelayanCold StoragPeman
. Sayap Perkebunan Hijau Nusantara, *UU Nom 39 Tahun 2014ttg Perkebunan Pasal 4, Kemitraan Petani Sawit /Karet dengan BUMD .
.Sayap UMKM & Koperasi Pasar Nusantara.*UU No. 20 UMKM Tahun 2008 ttg UMKM, Pasal 7 , Inkubasi+ Moc Berguna Digital Market
*Alur Hukum Penguatan*: Semua sayap usaha ini berbadan hukum *koperasi PT PMA sesuai *UU Nom 25 Tahun 1992 ttg Perkoperasian dan UU Nom 6 Tahun 2023 ttg Cipta Kerja*.
Tujuanhya ‘ *Akses Dana Negara , CSR, dan Bank Himbara*.
*III.AJAKAN TERBUKA*:
*BERGABUNG BERSAMA PARANUSA*
Kepada *Rakyat Jawa Barat*, kami mengajak :
1. *BERGABUNG KE PARTAI*Jadi kader, Jadi Caleg, Jadi Pegurus .Kita rebut kekuasaan untuk mengatur kebijakan pro- rakyat .*Dasar UU No. 2 Tahun 2011 ttg Parpol*
2.*BERGABUNG KE SAYAP PARTAI USAHA*: Jadi Anggota Koperasi,Jadi Mitra Tani, Nelayan, Pekebun.,UMKM .
Kita rebut ekonomi untuk kesejahteraan.*Dasar :Pasal 33 UUD 1945*
*Tidak perlu jadi pengurus partai untuk dapat manfaat usaha*.
Cukup jadi warga Jabar yang mau kerja bareng.
IV *PERYATAAN EKSKLUSIF DPW JABAR*
*Cukup sudah Rakyat Jabar jadi penonton.Cujup sudah partai hanya bagi sembako pas pemilu*.
*Legasi PARANUSA di Jawa Barat adalah Pabrik, Sawah, Kolam, dan Pasar*,
Kami datang bukan untuk berkuasa . Kami datang untuk mengusahakan rakyatnya berkuasa atas perut dan masa depanya sendiri.”
& Ketua DPW PARANUSA Jawa Barat
*V.PENUTUP*
*PARANUSA Jawa Barat*
menantang semua partai :
Tunjukan 1 pabrik, 1 koperasi,1 pasar yang kalian Bagun.
Kami sudah mulai .*Dari 27:DPC 514 Kecamatan*
Bagi masyarakat uang yang ingin bergabung , hubungi Sekretariat DPW / DPC PARANUSA terdekat.
Demikian.
*BANDUNG,16 AGUSTUS 2026*
*DEWAN PIMPINAN WILAYAH
PARTAI RAKYAT NUSANTARA JAWA BARAT.


Tidak ada komentar