BANDUNG JAWA BARAT – AnalisSiberNews.com – Jum’at,14/8/26 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan pandangan hukum Islam terkait perilaku penggunaan pakaian yang tidak sesuai jenis kelamin, khususnya bagi kaum pria yang mengenakan pakaian wanita saat rangkaian perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di bulan Agustus. Hal ini disampaikan sebagai pedoman bagi umat Muslim agar tetap menjaga nilai-nilai kesusilaan dan ajaran agama di tengah kesibukan merayakan momen kemerdekaan.
Dalam penjelasannya, MUI menyatakan bahwa mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan jenis kelaminnya merupakan perbuatan yang dilarang dan berstatus haram dalam ajaran Islam, tanpa terkecuali meskipun dilakukan dalam rangka acara hiburan, perlombaan, atau perayaan kemerdekaan. Ketentuan ini didasarkan pada prinsip menjaga identitas dan kehormatan masing-masing jenis kelamin yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
“Bagi kaum pria, hukumnya haram apabila mengenakan pakaian yang khusus menjadi ciri khas pakaian wanita. Hal ini berlaku dalam segala situasi, termasuk saat mengikuti lomba atau acara perayaan Agustusan yang banyak digelar di lingkungan masyarakat,” ungkap keterangan dari MUI.
MUI juga mengingatkan masyarakat bahwa semangat merayakan kemerdekaan tidak boleh melupakan ketaatan terhadap nilai agama dan norma kesusilaan. Perayaan yang meriah sebaiknya tetap dijaga kesopanannya, sehingga kebahagiaan yang dirasakan sekaligus membawa keberkahan dan tidak melanggar aturan agama.
Selain itu, imbauan ini ditujukan kepada para orang tua, pembina kegiatan, serta panitia penyelenggara lomba di lingkungan warga agar dapat menyusun kegiatan yang positif, mendidik, dan tetap sejalan dengan nilai-nilai luhur agama. Dengan demikian, semangat kebersamaan dan kemeriahan perayaan kemerdekaan dapat tercipta tanpa harus melanggar norma yang berlaku.
Imbauan ini diharapkan dapat dipahami dan diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga peringatan hari kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia nanti dapat berjalan dengan khidmat, meriah, serta senantiasa dilandasi nilai kebaikan dan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sumber: Majelis Ulama Indonesia.
Editor : Ajunaedi.
Tidak ada komentar