

BANDUNG, AGUSTUS 2026 | AnalisasiberNews.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung didorong untuk melakukan transformasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan ketertiban yang semakin cepat, Satpol PP dinilai perlu memperkuat citra sebagai institusi yang tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga hadir memberikan perlindungan dan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Pengamat Kebijakan Publik dan Politik Kota Bandung, R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H., menilai perubahan paradigma tersebut penting agar keberadaan Satpol PP benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh warga.

Menurutnya, Satpol PP tidak semestinya hanya identik dengan operasi penertiban atau razia. Kehadiran aparat di tengah masyarakat harus mampu memberikan rasa aman, mencegah gangguan ketertiban, sekaligus menghadirkan solusi yang humanis terhadap berbagai persoalan perkotaan.
“Di era efisiensi, Satpol PP harus membuktikan bahwa negara hadir. Bukan dengan kekerasan, tetapi dengan ketertiban, pelayanan, dan perlindungan,” ujar Wempy.
Wempy menyebut terdapat sejumlah alasan yang membuat transformasi Satpol PP Kota Bandung menjadi kebutuhan penting.
Pertama, amanat regulasi.
Satpol PP merupakan perangkat daerah yang memiliki tugas membantu kepala daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, orientasi kerja Satpol PP menurut Wempy perlu terus dikembangkan agar tidak berhenti pada tindakan penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pencegahan, edukasi, pelayanan, dan perlindungan masyarakat.
Kedua, tuntutan masyarakat terhadap rasa aman.
Masyarakat membutuhkan kehadiran pemerintah ketika menghadapi persoalan sehari-hari, mulai dari trotoar yang terhalang, fasilitas penerangan jalan umum (PJU) yang tidak berfungsi, gangguan ketertiban lingkungan, hingga potensi tawuran pelajar dan gangguan keamanan lainnya.
“Ketika masyarakat mengalami persoalan ketertiban, mereka harus mengetahui ke mana harus mengadu dan mendapatkan respons yang jelas. Jangan sampai masyarakat bingung harus menghubungi siapa,” katanya.
Ketiga, efisiensi penggunaan anggaran.
Dalam kondisi fiskal daerah yang menghadapi tekanan, setiap program pemerintah harus memiliki manfaat yang jelas dan dapat dirasakan masyarakat.
Menurut Wempy, program Satpol PP perlu lebih diarahkan pada kegiatan lapangan yang terukur, memiliki indikator kinerja, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sebagai bagian dari gagasan transformasi tersebut, Wempy menawarkan lima program yang dinilai dapat memperkuat kehadiran Satpol PP di tengah masyarakat.
Program pertama adalah memperkuat sistem pelayanan dan respons cepat melalui posko pengaduan serta patroli yang terintegrasi.
Satpol PP dapat memperkuat koordinasi dengan kanal pengaduan pemerintah, termasuk layanan darurat yang tersedia, sehingga laporan masyarakat mengenai gangguan ketertiban dapat segera diteruskan kepada petugas yang berwenang.
Dampak yang diharapkan: gangguan ketertiban dapat ditangani lebih cepat dan masyarakat memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut laporan.
Sistem ini juga harus dilengkapi dengan pencatatan pengaduan sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah laporan mereka telah diterima dan ditindaklanjuti.
Program kedua adalah penataan ruang publik melalui pendekatan humanis.
Penertiban trotoar, bahu jalan, maupun ruang publik yang digunakan tidak sesuai peruntukan harus dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL), misalnya, tidak cukup hanya dengan memindahkan atau membongkar lapak. Pemerintah perlu menghadirkan solusi berupa penataan dan alternatif lokasi usaha yang sesuai dengan ketentuan.
Dengan demikian, hak pejalan kaki dan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, dapat terlindungi tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Dampak yang diharapkan: trotoar dapat kembali berfungsi secara optimal sebagai ruang pejalan kaki dan fasilitas publik.
Persoalan tawuran pelajar, geng motor, dan gangguan ketertiban di sekitar lingkungan pendidikan membutuhkan pendekatan pencegahan.
Melalui program Satpol PP Sahabat Sekolah, petugas dapat melakukan patroli pada jam rawan, khususnya ketika siswa pulang sekolah, sekaligus membangun komunikasi dengan sekolah, orang tua, dan lingkungan sekitar.
Sosialisasi mengenai ketertiban umum, disiplin, keselamatan, serta konsekuensi hukum terhadap tindakan kekerasan juga dapat dilakukan secara berkala.
Dampak yang diharapkan: potensi tawuran dan gangguan ketertiban dapat dicegah sejak dini sehingga orang tua merasa lebih tenang.
Program berikutnya adalah mendorong keterlibatan Satpol PP dalam menjaga ketertiban lingkungan, terutama di ruang publik seperti taman, bantaran sungai, dan fasilitas umum.
Patroli dapat dilakukan untuk mengawasi perilaku yang mengganggu kebersihan dan ketertiban lingkungan. Penanganan pelanggaran harus tetap dilakukan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk pelanggaran tertentu yang memungkinkan, pemerintah dapat mengembangkan pendekatan pembinaan atau sanksi alternatif sesuai peraturan yang berlaku.
Dampak yang diharapkan: ruang publik menjadi lebih tertib, bersih, dan nyaman digunakan masyarakat.
Persoalan penerangan jalan umum juga dinilai tidak boleh diabaikan karena berkaitan dengan kenyamanan dan keamanan masyarakat.
Satpol PP dapat berperan sebagai mata dan telinga pemerintah di lapangan dengan mendata titik-titik PJU yang mati selama pelaksanaan patroli, kemudian menyampaikan laporan tersebut kepada perangkat daerah yang memiliki kewenangan memperbaiki fasilitas penerangan.
Dengan sistem pelaporan yang terintegrasi, pemerintah dapat memiliki data mengenai titik-titik gelap yang membutuhkan penanganan.
Dampak yang diharapkan: fasilitas penerangan lebih cepat mendapat perhatian dan ruang publik menjadi lebih aman serta nyaman.
Untuk mendukung transformasi tersebut, Wempy menyampaikan tiga tuntutan yang dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Bandung.
Orientasi kerja Satpol PP perlu memperkuat unsur edukasi dan pelayanan masyarakat.
Komposisi 70 persen edukasi dan pelayanan serta 30 persen penindakan dapat dijadikan gagasan awal untuk dikaji dalam penyusunan standar operasional prosedur, tentunya dengan menyesuaikan kewenangan dan kebutuhan di lapangan.
“Penindakan tetap penting, tetapi masyarakat juga harus mendapatkan edukasi dan pelayanan. Pendekatan pencegahan seharusnya diperkuat,” ujarnya.
Satpol PP juga didorong untuk meningkatkan transparansi melalui publikasi laporan kinerja secara berkala.
Laporan tersebut dapat memuat antara lain jumlah pengaduan masyarakat, jenis gangguan ketertiban, jumlah penanganan, wilayah rawan, serta tindak lanjut yang telah dilakukan.
Menurut Wempy, transparansi akan membuat masyarakat mengetahui kinerja pemerintah sekaligus membantu pemerintah melakukan evaluasi.
Dalam menjalankan program pelayanan publik, pemerintah perlu memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara efektif dan tepat sasaran.
Program yang bersifat seremonial dan kurang memberikan dampak langsung kepada masyarakat perlu dievaluasi.
Selain anggaran pemerintah, kolaborasi dengan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, sepanjang sesuai dengan ketentuan dan tata kelola yang berlaku, dapat menjadi salah satu alternatif dukungan terhadap kegiatan sosial dan lingkungan.
Menurut Wempy, salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah kesenjangan antara kebutuhan masyarakat dan kehadiran aparat di lapangan.
Masyarakat dapat dengan mudah menemukan berbagai persoalan seperti lapak yang menggunakan trotoar, fasilitas PJU yang mati, keributan lingkungan, maupun gangguan ketertiban lainnya.
Namun, ketika membutuhkan bantuan, sebagian masyarakat masih belum memahami mekanisme pengaduan dan instansi mana yang harus dihubungi.
Karena itu, menurutnya, Satpol PP perlu memperkuat komunikasi publik.
Nomor pengaduan, mekanisme pelaporan, wilayah patroli, serta prosedur penanganan harus disosialisasikan secara luas melalui media sosial, situs resmi pemerintah, fasilitas publik, dan kanal komunikasi masyarakat.
“Jangan hanya masyarakat yang dituntut tertib. Pemerintah juga harus hadir memberikan pelayanan ketika masyarakat membutuhkan,” tegasnya.
Wempy menegaskan bahwa transformasi Satpol PP bukan berarti menghilangkan fungsi penegakan Peraturan Daerah.
Sebaliknya, fungsi penegakan tetap harus dijalankan secara tegas dan profesional. Namun, penegakan aturan harus berjalan bersama dengan edukasi, pencegahan, komunikasi, dan pelayanan publik.
Ia menilai pendekatan humanis akan membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah.
“Satpol PP bukan musuh rakyat. Satpol PP harus menjadi sahabat kota yang hadir saat lingkungan membutuhkan ketertiban, ketika terjadi gangguan, dan ketika masyarakat membutuhkan perlindungan,” pungkas Wempy.
Gagasan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan diskusi publik dan masukan bagi Pemerintah Kota Bandung dalam meningkatkan kualitas pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum.
Pada akhirnya, keberhasilan Satpol PP tidak hanya diukur dari berapa banyak operasi penertiban yang dilakukan, tetapi juga dari seberapa cepat masyarakat mendapatkan pelayanan, seberapa banyak gangguan dapat dicegah, serta seberapa besar rasa aman dan nyaman yang dirasakan warga.
Dengan pendekatan yang lebih responsif, humanis, transparan, dan terukur, Satpol PP diharapkan mampu menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola perkotaan yang tertib sekaligus memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat Kota Bandung.
R. WEMPY SYAMKARYA, S.H., M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik Kota Bandung
Dewan Penasehat AnalisaSiber Nasional


Tidak ada komentar