x

Prof. Sutan Nasomal Minta Kapolda Sultra Pastikan Kapolres Kolaka Usut Transparan Dugaan Penganiayaan di Lingkungan PT MPP

waktu baca 12 menit
Selasa, 11 Agu 2026 18:11 8 siberadmin

KOLAKA, SULAWESI TENGGARA | AnalisasiberNews.com — Dugaan terjadinya kekerasan terhadap seorang warga berinisial MF setelah dirinya disebut dijemput dari lokasi kerja PT Master Pancang Pondasi (MPP) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mendapat perhatian dari Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Prof. Sutan Nasomal, yang dikenal sebagai pakar hukum internasional dan ekonom, meminta aparat penegak hukum memastikan seluruh rangkaian peristiwa tersebut diperiksa secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

Ia menilai, apabila benar terdapat dugaan tindak kekerasan terhadap seseorang, persoalan tersebut tidak semestinya diselesaikan melalui tindakan di luar mekanisme hukum.

Pada saat yang sama, dugaan pencurian solar yang disebut menjadi latar belakang peristiwa juga harus diperiksa berdasarkan bukti yang sah, sehingga tidak terjadi kesimpulan sepihak terhadap pihak mana pun.

“Kalau ada dugaan main hakim sendiri atau penganiayaan, tetap tidak dibenarkan secara hukum. Apa pun kasusnya, jangan diselesaikan dengan cara main hakim sendiri. Penganiayaan, baik ringan maupun berat, harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku di negara kita, Indonesia,” ujar Sutan saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Selasa (11/8/2026), melalui sambungan telepon seluler.

Dugaan Pencurian Solar Perlu Dibuktikan

Informasi yang diterima redaksi menyebut, rangkaian peristiwa tersebut diduga bermula dari persoalan kehilangan solar di lokasi kerja PT MPP, Desa Oko-Oko, pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

Namun, hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan pencurian tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.

Redaksi belum memperoleh informasi yang dapat secara independen memastikan berapa jumlah solar yang disebut hilang, bagaimana kehilangan tersebut diketahui, siapa yang pertama kali mengetahui, serta bukti apa yang menjadi dasar munculnya dugaan tersebut.

Sejumlah pertanyaan penting juga perlu dijawab melalui proses pemeriksaan.

Berapa jumlah solar yang disebut hilang?

Apakah terdapat barang bukti?

Apakah telah dibuat laporan polisi?

Apakah terdapat rekaman kamera pengawas atau CCTV?

Siapa saja yang mengetahui atau melihat langsung peristiwa tersebut?

Dan apa hubungan MF dengan dugaan kehilangan solar tersebut?

Pertanyaan tersebut penting karena dugaan tidak sama dengan pembuktian.

Seseorang tidak seharusnya dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan atau informasi yang belum diuji melalui mekanisme hukum.

Karena itu, jika memang terdapat laporan mengenai dugaan pencurian, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dengan memperhatikan keterangan saksi, barang bukti, dokumen, rekaman, maupun alat bukti lain yang relevan.

MF Disebut Dijemput pada Minggu Siang

Sehari setelah dugaan kehilangan solar tersebut, yakni Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 13.15 WITA, MF disebut dijemput dari lokasi kerja PT MPP.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, terdapat tiga orang yang disebut sebagai anggota Brimob yang datang menjemput MF.

Akan tetapi, identitas ketiga orang tersebut, status kedinasan, dasar kewenangan, serta surat atau perintah yang menjadi dasar penjemputan belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.

Karena itu, redaksi tidak menyimpulkan bahwa ketiga orang tersebut benar merupakan personel Brimob sebelum terdapat konfirmasi resmi dari pihak yang berwenang.

Sejumlah hal perlu diperjelas.

Apakah terdapat surat perintah?

Siapa yang memberikan perintah?

Apakah telah terdapat laporan polisi?

Dalam kapasitas apa MF dijemput?

Apakah MF berstatus sebagai saksi, terlapor, atau memiliki status hukum lainnya?

Mengapa MF kemudian dibawa menuju lokasi yang disebut sebagai mes pengamanan Brimob?

Semua pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah proses yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Dugaan Kekerasan Selama Perjalanan

Persoalan menjadi perhatian lebih lanjut karena adanya informasi yang menyebut bahwa MF diduga mengalami pemukulan selama perjalanan dari lokasi kerja PT MPP menuju lokasi yang disebut sebagai mes pengamanan Brimob.

Jarak perjalanan tersebut disebut sekitar 14 kilometer.

Namun, informasi mengenai dugaan kekerasan tersebut masih merupakan keterangan awal yang membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pemukulan benar-benar terjadi sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.

Untuk mengungkap kebenaran peristiwa tersebut, sejumlah bukti dapat menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan, antara lain kondisi MF sebelum dan sesudah perjalanan, keterangan orang-orang yang berada di kendaraan, identitas kendaraan, kemungkinan rekaman CCTV, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan medis apabila dilakukan.

Pertanyaan lain yang perlu dijawab adalah siapa yang mengemudikan kendaraan, siapa saja yang berada di dalam kendaraan, serta bagaimana kondisi MF ketika meninggalkan lokasi kerja.

Demikian pula kondisi MF ketika tiba di lokasi tujuan perlu diklarifikasi.

Disebut Ada Sekitar Delapan Personel di Lokasi

Informasi yang diterima redaksi juga menyebut, sekitar pukul 13.30 WITA, setelah MF tiba di lokasi yang disebut sebagai mes pengamanan Brimob, terdapat sekitar delapan orang lain yang disebut sebagai anggota Brimob.

Menurut informasi tersebut, MF diduga kembali mengalami kekerasan di lokasi tersebut.

Namun demikian, redaksi belum dapat memastikan identitas maupun status kedinasan orang-orang yang disebut berada di lokasi tersebut.

Keterlibatan masing-masing pihak juga belum dapat disimpulkan.

Jika memang terdapat sejumlah personel di lokasi, keterangan mereka menjadi penting untuk mengetahui secara objektif apa yang terjadi.

Apakah benar terjadi kekerasan?

Siapa saja yang berada di lokasi?

Bagaimana kondisi MF ketika tiba?

Berapa lama MF berada di lokasi?

Apakah terdapat saksi lain?

Apakah tersedia rekaman CCTV?

Apakah setelah kejadian dilakukan pemeriksaan medis?

Jawaban terhadap pertanyaan tersebut harus diperoleh melalui pemeriksaan, bukan berdasarkan asumsi.

Sutan Nasomal: Jangan Main Hakim Sendiri

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Menurutnya, apabila seseorang diduga melakukan pencurian, aparat penegak hukum memiliki kewenangan dan mekanisme untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila terdapat dugaan kekerasan terhadap seseorang dalam proses penanganan suatu perkara, dugaan tersebut juga harus diperiksa secara hukum.

“Kalau memang ada kasus, selesaikan secara hukum. Jangan sampai persoalan berkembang karena masing-masing pihak mengambil tindakan sendiri,” katanya.

Menurut Sutan, prinsip hukum harus diberlakukan kepada semua pihak secara adil.

Tidak boleh ada pihak yang dianggap bersalah sebelum proses pembuktian dilakukan.

Demikian pula tidak boleh ada dugaan kekerasan yang diabaikan apabila memang terdapat bukti dan keterangan yang mendukung.

Minta Kapolda Sultra Pastikan Penanganan Transparan

Prof. Sutan Nasomal secara khusus meminta pimpinan kepolisian di Sulawesi Tenggara memastikan persoalan tersebut ditangani secara profesional dan transparan.

Ia meminta agar Kapolda Sultra memastikan Kapolres Kolaka melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

“Harapan kita, kiranya Kapolda Sultra memerintahkan Kapolres Kolaka menyidik secara transparan kasus ini agar hukum itu terang-benderang sebagaimana mestinya,” ujar Sutan Nasomal.

Menurutnya, keterbukaan dalam proses penanganan perkara diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.

Transparansi juga dinilai penting untuk mencegah munculnya spekulasi, informasi sepihak, maupun saling tuduh antara pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dua Dugaan Peristiwa Perlu Diperiksa Terpisah

Dalam melihat persoalan tersebut, setidaknya terdapat dua dugaan peristiwa yang perlu dibedakan.

Pertama, dugaan pencurian solar di lingkungan kerja PT MPP yang disebut terjadi pada 8 Agustus 2026.

Kedua, dugaan kekerasan terhadap MF setelah proses penjemputan yang disebut berlangsung pada 9 Agustus 2026.

Kedua persoalan tersebut tidak seharusnya dicampuradukkan.

Apabila dugaan pencurian memiliki bukti yang cukup, proses hukumnya harus berjalan sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila terdapat bukti mengenai dugaan kekerasan, persoalan tersebut juga harus diperiksa sesuai mekanisme hukum.

Satu dugaan tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan dugaan pelanggaran lainnya.

Prinsip tersebut penting agar proses penegakan hukum tetap berada pada jalur yang objektif.

Pemeriksaan Medis Dapat Menjadi Bagian Penting

Apabila MF mengalami luka sebagaimana dugaan yang disampaikan kepada redaksi, pemeriksaan medis dapat menjadi salah satu bagian penting untuk mengetahui kondisi fisiknya.

Hasil pemeriksaan medis, apabila tersedia dan diperoleh melalui prosedur yang sah, dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk mengetahui apakah terdapat luka atau kondisi tertentu yang perlu ditindaklanjuti.

Selain pemeriksaan medis, keterangan saksi juga penting.

Begitu pula rekaman CCTV di lokasi keberangkatan maupun kedatangan, data kendaraan yang digunakan, komunikasi yang berkaitan dengan penjemputan, dokumen perintah, serta bukti lain yang relevan.

Semua bukti tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh agar kesimpulan yang diambil tidak hanya berdasarkan keterangan satu pihak.

Pihak yang disebut melakukan penjemputan juga perlu memperoleh ruang untuk memberikan penjelasan.

Hal yang sama berlaku bagi pihak perusahaan, pihak keamanan, aparat yang disebut terlibat, maupun MF sendiri.

Hak Jawab dan Klarifikasi Penting

Dalam pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, keseimbangan informasi merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik.

Karena itu, pihak PT Master Pancang Pondasi (MPP), pihak yang disebut berkaitan dengan penjemputan MF, institusi kepolisian, Brimob, maupun pihak lainnya yang disebut dalam rangkaian peristiwa ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.

Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.

Apabila terdapat data, dokumen, keterangan resmi, atau bantahan terhadap informasi yang diberitakan, redaksi siap menerima dan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa pemberitaan tidak hanya bersumber dari satu sudut pandang.

Sutan: Hukum Harus Berlaku untuk Semua

Sutan Nasomal kembali menekankan bahwa prinsip negara hukum harus berlaku bagi semua orang.

Jika seseorang diduga melakukan tindak pidana, maka dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.

Sebaliknya, jika terdapat dugaan tindakan kekerasan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum, hal tersebut juga harus diperiksa.

“Yang kita harapkan adalah hukum itu terang dan jelas. Kalau salah, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, juga harus dinyatakan tidak terbukti. Jangan hukum berjalan berdasarkan asumsi,” ujar Sutan.

Menurut dia, proses pemeriksaan yang transparan bukan hanya penting bagi MF.

Proses tersebut juga dapat memberikan kepastian hukum kepada PT MPP dan pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara apabila pada akhirnya tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Dengan demikian, pemeriksaan yang objektif bukan bertujuan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk menemukan fakta sebenarnya.

Publik Menunggu Kejelasan

Sejumlah pertanyaan publik masih membutuhkan jawaban.

Apa bukti dugaan kehilangan solar pada 8 Agustus 2026?

Apakah telah dibuat laporan polisi?

Atas dasar apa MF disebut dijemput pada 9 Agustus 2026?

Apakah benar tiga orang yang disebut menjemput MF merupakan personel Brimob?

Apakah mereka sedang menjalankan tugas resmi?

Siapa yang memberikan perintah?

Apa dasar hukum penjemputan?

Mengapa MF dibawa ke lokasi yang disebut sebagai mes pengamanan Brimob?

Apa yang terjadi selama perjalanan?

Apakah benar terdapat dugaan kekerasan?

Siapa saja yang berada di lokasi tujuan?

Apakah terdapat bukti medis?

Apakah terdapat rekaman CCTV?

Dan apakah seluruh pihak yang disebut telah dimintai keterangan?

Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan opini.

Diperlukan pemeriksaan, bukti, saksi, dokumen, dan klarifikasi dari seluruh pihak.

Jika dugaan pencurian terbukti, maka proses hukum harus berjalan.

Jika dugaan kekerasan terbukti, maka proses hukum juga harus berjalan.

Sebaliknya, apabila suatu dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus menjadi dasar untuk memberikan kepastian kepada semua pihak.

Pentingnya Asas Praduga Tak Bersalah

Dalam perkara yang masih berada pada tahap dugaan, semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah.

MF tidak boleh dinyatakan sebagai pelaku pencurian hanya berdasarkan tuduhan yang belum dibuktikan.

Begitu pula pihak-pihak yang disebut berada dalam rangkaian kejadian tidak boleh langsung dinyatakan sebagai pelaku kekerasan sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan pembuktian yang sah.

Prinsip tersebut penting bukan hanya bagi kepentingan individu, tetapi juga bagi kualitas penegakan hukum.

Media massa memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, berimbang, dan tidak menghakimi.

Peran Aparat Penegak Hukum

Aparat penegak hukum memiliki posisi penting dalam menjawab berbagai pertanyaan yang muncul.

Melalui pemeriksaan profesional, aparat dapat menentukan apakah terdapat tindak pidana, siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban, serta apakah perkara tersebut memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Publik tentu berharap proses tersebut dilakukan tanpa tekanan dan tanpa keberpihakan.

Pemeriksaan yang transparan juga akan membantu menghindari munculnya informasi liar di tengah masyarakat.

Karena itu, apabila proses penyelidikan atau penyidikan dilakukan, informasi yang dapat disampaikan kepada publik diharapkan diberikan melalui keterangan resmi sesuai ketentuan hukum.

Penutup

Dugaan peristiwa di lingkungan PT MPP di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, masih membutuhkan pendalaman.

Redaksi menempatkan seluruh informasi mengenai dugaan pencurian solar maupun dugaan kekerasan terhadap MF sebagai informasi yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan seseorang bersalah atau membenarkan tuduhan terhadap pihak tertentu.

Sebaliknya, pemberitaan ini merupakan bentuk penyampaian informasi sekaligus dorongan agar seluruh dugaan yang muncul dapat diperiksa melalui mekanisme hukum.

Prof. Sutan Nasomal meminta agar Kapolda Sulawesi Tenggara memastikan penanganan oleh jajaran terkait, termasuk Kapolres Kolaka apabila perkara tersebut menjadi kewenangan Polres Kolaka, dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.

“Yang kita harapkan adalah hukum itu terang dan jelas,” tegasnya.

Pada akhirnya, kebenaran sebuah perkara tidak ditentukan oleh siapa yang paling kuat, siapa yang paling banyak berbicara, ataupun siapa yang lebih dahulu menyampaikan tuduhan.

Kebenaran harus ditemukan melalui fakta, bukti, saksi, pemeriksaan yang objektif, dan proses hukum yang berlaku.

Hukum harus berlaku untuk semua pihak.


PROFIL NARASUMBER

Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada redaksi, Prof. Sutan Nasomal disebut sebagai Pakar Hukum Internasional dan Ekonom.

Ia juga disebut menjabat sebagai:

  • Presiden Partai Oposisi Merdeka;
  • Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID);
  • Ketua YPLBH Pronass;
  • Rektor STIA STIH Pronass.

Keterangan mengenai jabatan dan profil tersebut merupakan informasi yang disampaikan dalam bahan rilis kepada redaksi dan dapat diklarifikasi lebih lanjut sesuai kebutuhan pemberitaan.


CATATAN REDAKSI

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi dari narasumber, termasuk pernyataan Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Redaksi tidak menyatakan bahwa dugaan pencurian maupun dugaan penganiayaan tersebut telah terbukti secara hukum.

Istilah “diduga”, “disebut”, dan “berdasarkan informasi yang diterima redaksi” digunakan karena rangkaian peristiwa tersebut masih memerlukan verifikasi, klarifikasi, serta pembuktian dari pihak berwenang.

Redaksi menjunjung tinggi prinsip asas praduga tak bersalah, keberimbangan pemberitaan, akurasi, serta hak jawab setiap pihak.

Penyebutan nama institusi, perusahaan, aparat, maupun individu dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa pihak yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.

Redaksi masih membuka ruang bagi klarifikasi dan hak jawab dari PT Master Pancang Pondasi (MPP), Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Polres Kolaka, pihak Brimob, maupun pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Apabila terdapat koreksi, data baru, dokumen resmi, atau keterangan yang berbeda dengan informasi dalam pemberitaan ini, redaksi akan mempertimbangkannya sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberitaan ini merupakan karya jurnalistik dan bukan putusan hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

AnalisasiberNews.com berkomitmen menyajikan informasi secara berimbang, akurat, dan bertanggung jawab serta menghormati Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi AnalisasiberNews.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
error: Konten ini dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin atau memperbanyak artikel tanpa mencantumkan sumber Analisasibernews.com.
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.