x

ROKOK ILEGAL BEREDAR LUAS DI WILAYAH KERJA BEA CUKAI PAREPARE, LSM JANGKAR PERTANYAKAN!!

waktu baca 5 menit
Selasa, 11 Agu 2026 14:06 6 Redaksi

ANALISASIBERNEWS.COM
Tim Investigasi LSM Jangkar: Jangan Hanya Menunggu Laporan, Pengawasan Harus Turun ke Lapangan

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

PINRANG — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan tajam. Tim Investigasi LSM Jangkar menilai maraknya rokok tanpa pita cukai, pita cukai yang diduga tidak sesuai ketentuan, serta berbagai produk hasil tembakau yang diduga melanggar ketentuan cukai menunjukkan masih lemahnya pengawasan di lapangan.

Hasil pemantauan tim menyebutkan, produk yang diduga ilegal disebut masih mudah ditemukan dan diperjualbelikan melalui sejumlah toko kelontong, termasuk di wilayah perkotaan hingga kawasan pinggiran kabupaten.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan Bea dan Cukai Parepare dalam mengantisipasi serta memberantas mata rantai peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya?

Tim Investigasi LSM Jangkar menilai pengawasan tidak semestinya hanya bersifat pasif dengan menunggu laporan masyarakat atau pemberitaan media. Sebagai institusi yang memiliki fungsi di bidang kepabeanan dan cukai, Bea dan Cukai memiliki instrumen pengawasan dan penindakan sesuai kewenangannya.

“Kalau rokok ilegal sudah bisa ditemukan dengan mudah di toko-toko masyarakat, pertanyaannya adalah apakah pengawasan memang berjalan secara aktif? Jangan sampai negara baru bergerak setelah masyarakat melapor atau media memberitakan,” tegas Tim Investigasi LSM Jangkar.

UU Cukai Mengatur Tegas

Secara hukum, peredaran barang kena cukai hasil tembakau tidak dapat dipandang sebagai persoalan perdagangan biasa.

UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur secara tegas mengenai kewajiban cukai dan larangan terhadap peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.

Pasal 54 UU Cukai mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai/tanda pelunasan cukai lainnya dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, ketentuan pidana juga mencakup perbuatan yang berkaitan dengan pita cukai palsu atau penyalahgunaan dokumen maupun tanda pelunasan cukai.

Artinya, ketika dugaan rokok ilegal beredar secara terbuka di tengah masyarakat, persoalannya bukan sekadar keberadaan barang dagangan, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap hukum cukai dan potensi hilangnya penerimaan negara.

Jangan Tunggu Viral Baru Bergerak

LSM Jangkar mempertanyakan pola pengawasan apabila aparat baru bergerak setelah adanya laporan masyarakat atau pemberitaan media.

Menurut tim investigasi, pola pengawasan seharusnya mampu mendeteksi titik-titik rawan distribusi, jalur pemasok, gudang, distributor hingga pengecer yang diduga menjadi mata rantai peredaran rokok ilegal.

“Kalau masyarakat dan media bisa menemukan dugaan rokok ilegal di lapangan, semestinya aparat yang memiliki kewenangan pengawasan justru lebih dahulu melakukan pemetaan dan pemeriksaan. Jangan sampai masyarakat yang harus menjadi mata dan telinga negara setiap saat,” ujar tim.

Apalagi pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pedagang kecil. Yang jauh lebih penting adalah membongkar sumber pasokan dan jaringan distribusinya.

Jika hanya pengecer yang ditindak sementara pemasok dan distributor tidak disentuh, maka peredaran rokok ilegal berpotensi kembali muncul dengan pola yang sama.

Bea Cukai Parepare Diminta Buka Ruang Klarifikasi

Sorotan juga diarahkan kepada Bea Cukai Parepare setelah Tim Investigasi LSM Jangkar mengaku mengalami kesulitan mendapatkan akses untuk menyampaikan laporan dan meminta klarifikasi secara langsung.

Tim menduga Kepala Bea Cukai Parepare menutup akses komunikasi terhadap tim yang bermaksud menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.

Namun, dugaan tersebut tetap membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak Bea Cukai Parepare.

LSM Jangkar meminta Kepala Bea Cukai Parepare memberikan penjelasan secara terbuka: apakah benar terdapat laporan mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Pinrang, bagaimana tindak lanjutnya, berapa kali operasi dilakukan, berapa barang yang telah diamankan, serta sejauh mana penelusuran terhadap pemasok dan jaringan distribusinya?

Publik juga berhak mengetahui sejauh mana hasil pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Parepare.

Potensi Kerugian Negara Jangan Dianggap Sepele

Peredaran rokok ilegal berpotensi menggerus penerimaan negara dari cukai sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Pelaku usaha hasil tembakau yang menjalankan kewajiban cukai harus berhadapan dengan produk yang diduga tidak membayar kewajiban cukai secara semestinya.

Karena itu, pemberantasan rokok ilegal seharusnya dilakukan secara berkelanjutan, tidak sporadis dan tidak semata-mata berdasarkan viralnya sebuah kasus.

Regulasi mengenai cukai juga berkaitan dengan kebijakan penerimaan negara dan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Pemerintah bahkan mengatur penggunaan dana tersebut antara lain untuk mendukung kegiatan penegakan hukum, termasuk sosialisasi ketentuan cukai dan operasi pemberantasan rokok ilegal melalui mekanisme sesuai kewenangan pemerintah daerah bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

LSM Jangkar: Bongkar Sampai ke Hulu

Tim Investigasi LSM Jangkar mendesak Bea Cukai Parepare bersama aparat penegak hukum terkait segera melakukan langkah konkret.

Bukan hanya mendatangi toko yang menjual, tetapi menelusuri dari mana rokok tersebut diperoleh, siapa distributornya, bagaimana jalur pengirimannya, siapa pemasoknya, serta apakah terdapat jaringan yang secara sistematis memasukkan dan mendistribusikan rokok ilegal ke wilayah Pinrang.

“Jangan berhenti pada pedagang kecil. Kalau memang ditemukan pelanggaran, bongkar sampai ke hulunya. Publik ingin melihat negara hadir dan hukum benar-benar ditegakkan,” tegas Tim Investigasi LSM Jangkar.

LSM Jangkar juga meminta agar Bea Cukai Parepare tidak alergi terhadap informasi dari masyarakat maupun media. Setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran seharusnya dapat diverifikasi secara profesional melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, Tim Investigasi LSM Jangkar masih menunggu penjelasan resmi dari Bea Cukai Parepare terkait dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Pinrang dan tudingan sulitnya akses klarifikasi.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan informasi dan hasil pemantauan yang disampaikan Tim Investigasi LSM Jangkar. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bea Cukai Parepare maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.Dasar hukum Pasal 54 di atas bersumber langsung dari naskah UU Cukai. Untuk aturan DBH CHT yang berlaku saat ini pada 2026, PMK No. 22 Tahun 2026 telah menggantikan PMK No. 72 Tahun 2024.
,(tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
error: Konten ini dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin atau memperbanyak artikel tanpa mencantumkan sumber Analisasibernews.com.
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.