

ANALISASIBERNEWS.COM I BANDUNG JAWA BARAT â 11 Agustus 2026 – Rencana Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang memastikan tidak mengalokasikan anggaran pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam APBD Murni maupun APBD Perubahan Tahun 2026, menuai sorotan tajam. Dana untuk penambahan paru-paru kota baru direncanakan dibahas dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, padahal target penambahan RTH tahun 2026 telah tertulis jelas dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025â2029 yang disusun sendiri di bawah kepemimpinannya.

Farhan menjelaskan, Pemkot Bandung saat ini memprioritaskan penyelesaian dua pekerjaan rumah utama, yaitu peningkatan Indeks Ruang Terbuka Hijau Biru (RTHB) dan penyelesaian sengkarut status Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Menurutnya, pengadaan lahan baru dapat dieksekusi apabila kesepahaman terkait status lahanâkhususnya LSDâantara Pemkot Bandung, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian ATR/BPN telah tuntas.
“Kita mesti berkesepakatan dulu mengenai LSD dengan BPN ATR. Ini masih menjadi perdebatan sengit. Secara teknis di lapangan memang cukup sulit menggambarkannya,” ujar Farhan, yang mencontohkan masih ada perbedaan data antara status lahan menurut instansi pertanahan dengan kondisi nyata di lapangan.
Ironisnya, Farhan sendiri mengakui kualitas udara Kota Bandung saat ini berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Ia menuding tingginya emisi partikel dari kendaraan bermesin diesel sebagai salah satu penyebab utama buruknya kualitas udara di kota kembang tersebut. Padahal, penambahan RTH dinilai sebagai salah satu solusi ekologis yang paling logis untuk menyerap polusi udara tersebut.

Sorotan semakin tajam ketika merujuk pada Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Bandung 2025â2029. Dokumen tersebut secara tegas menargetkan penambahan luas RTH sebesar 0,02 persen pada tahun 2026, baik melalui penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang maupun pengadaan lahan mandiri oleh pemerintah daerah.
Secara hitungan matematis, dengan luas wilayah Kota Bandung mencapai 16.729,65 hektare, angka 0,02 persen itu setara dengan kewajiban menambah 3,345 hektare lahan hijau baru pada tahun berjalan. Bahkan, nilai anggaran untuk target tersebut telah dipatok dalam RPJMD sebesar Rp29 miliar.
Kini, publik dan wakil rakyat dihadapkan pada pertanyaan krusial: Jika APBD 2026 disahkan tanpa alokasi anggaran RTH sesuai amanat dokumen resmi tersebut, apakah kebijakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap aturan yang dibuat pemerintah daerah sendiri? Apakah komitmen yang tertulis di atas kertas hanya menjadi janji yang tak ditepati?.
Alasan pembenahan administrasi pertanahan memang terdengar masuk akal. Namun, kenyataan mendesaknya kebutuhan ruang hijau demi kesehatan warga dan perbaikan lingkungan membuat keputusan ini terasa paradoks. Di saat kualitas udara terus memburuk dan kebutuhan RTH masih jauh dari standar minimal, menunda langkah nyata untuk menambah paru-paru kota justru dinilai memperberat beban ekologis yang sudah ada.
Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana DPRD Kota Bandung akan merespons manuver kebijakan ini. Apakah lembaga legislatif daerah akan membiarkan pengosongan anggaran tersebut berlalu begitu saja, atau justru mendesak Pemkot untuk tetap memenuhi mandat RPJMD demi kepentingan warga? Warga pun menanti: apakah kebutuhan udara bersih dan ruang terbuka hijau akan dikalahkan oleh urusan administrasi yang tak kunjung selesai?.
Menarik untuk ditunggu arah penyelesaian persoalan ini, mengingat paru-paru kota yang sehat adalah hak setiap warga Bandung, bukan sekadar urusan teknis di meja birokrasi.
Jurnalis: Ajunaedi


Tidak ada komentar