

SINTANG | AnalisasiberNews.com – Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukanlah sekadar simbol kepemimpinan atau ajang untuk menunjukkan kewibawaan. Menurutnya, kepala sekolah merupakan guru yang diberikan tugas tambahan dengan tanggung jawab besar untuk memajukan mutu pendidikan dan menyelesaikan berbagai persoalan di lingkungan sekolah.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Kepala TK, SD, dan SMP Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Tahun 2026, yang berlangsung di Pendopo Bupati Sintang, Rabu (5/8/2026).
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni, melantik sebanyak 38 kepala sekolah, yang terdiri dari 1 Kepala Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri, 23 Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri, dan 14 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Sintang menekankan bahwa kepala sekolah memiliki peran strategis dalam membangun kualitas pendidikan. Menurutnya, keberhasilan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh proses belajar mengajar, tetapi juga oleh kepemimpinan kepala sekolah dalam mengelola seluruh aspek yang ada di lingkungan sekolah.
Ia mengingatkan bahwa setiap kepala sekolah harus mampu menjadi pemimpin yang hadir memberikan solusi terhadap berbagai persoalan, baik yang bersifat administratif maupun teknis.
“Pesan saya, sebagai kepala sekolah atau pimpinan tertinggi di sekolah, ini bukan untuk gagah-gagahan. Justru kepala sekolah dituntut untuk mampu menyelesaikan masalah yang ada di sekolah. Selesaikan masalah mulai dari yang sederhana dan kecil, misalnya soal lampu yang tidak menyala dan hal-hal teknis lainnya,” ujar Florensius Ronny.
Menurutnya, kepemimpinan yang baik dimulai dari kemampuan memperhatikan hal-hal kecil yang berdampak langsung terhadap kenyamanan proses belajar mengajar.
Wakil Bupati juga meminta seluruh kepala sekolah yang baru dilantik agar segera melakukan pemetaan terhadap berbagai persoalan di sekolah masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting sebagai dasar dalam menyusun prioritas penyelesaian masalah secara efektif.
Ia mendorong agar setiap persoalan yang masih dapat diselesaikan melalui kerja sama dan gotong royong segera ditangani di tingkat sekolah. Namun, apabila terdapat kendala yang membutuhkan dukungan pemerintah, kepala sekolah diminta aktif berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun pemerintah daerah.
“Petakan masalah di sekolah dan carikan solusinya. Jika masih bisa diselesaikan lewat gotong royong, lakukan. Namun, jika sudah di luar kemampuan, segera sampaikan ke Dinas Dikbud, DPRD, atau langsung kepada Bupati dan Wakil Bupati. Jika ada kekurangan sarana prasarana, sampaikan kepada Kadis atau langsung ke kami,” tegasnya.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara sekolah dan pemerintah daerah akan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi dunia pendidikan.
Di akhir sambutannya, Florensius Ronny menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang menempatkan sektor pendidikan sebagai salah satu prioritas utama pembangunan daerah.
Pemerintah daerah berkomitmen terus meningkatkan kualitas pendidikan melalui penguatan sumber daya manusia, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, serta dukungan terhadap peningkatan kompetensi tenaga pendidik.
Menurutnya, kepala sekolah memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang berkualitas sehingga mampu melahirkan generasi yang berkarakter, berdaya saing, serta siap menghadapi tantangan masa depan.
“Kami sangat konsen dengan kemajuan dunia pendidikan untuk meningkatkan SDM yang mampu bersaing di masa depan. Lakukan tugas ini dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab atas tugas tambahan yang mulia ini,” pungkas Wakil Bupati Sintang.
Pelantikan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pendidikan yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat.
Sumber: Humas Prokopim Sintang
Kontributor: Sani
Editor: Yudi Sayuti

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

Portal Berita Online (Media Siber)
Cepat • Akurat • Berimbang • Independen • Profesional • Terpercaya
PT. ANALISASIBER MEDIA NUSANTARA
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
AHU-0023456.AH.01.01.Tahun 2026
KBLI 63122
Portal Web dan Platform Digital
KBLI 73100
Periklanan
Seluruh wartawan AnalisasiberNews.com merupakan bagian dari struktur redaksi PT. Analisasiber Media Nusantara dan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan ketentuan perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jl. Raya Rancalabuh, Kampung Gabusan RT 014/RW 003, Desa Rancalabuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten 15530.
AnalisasiberNews.com • Media Online • Informasi Publik • Jurnalistik Profesional

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.
Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.
Publikasi artikel untuk memperkenalkan profil, produk, jasa, program, kegiatan, maupun informasi perusahaan kepada pembaca.
Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.
Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.
Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.
Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.
Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.
✉ HUBUNGI REDAKSISetiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.

Tidak ada komentar