Kabupaten Tangerang | AnalisasiberNews.com – Aktivitas penumpukan material pasir yang diduga digunakan sebagai lokasi usaha di area pinggir jalan umum tepatnya di depan makam umum Kampung Lio RT 006/RW 002, Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan dan keluhan dari sejumlah warga Rabu 29 Juli 2026.

Warga mempertanyakan keberadaan aktivitas tersebut lantaran material pasir yang berada di lokasi diduga menempati area yang merupakan fasilitas umum atau berada di sekitar kawasan tanah wakaf makam umum. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat serta berpotensi menimbulkan persoalan apabila penggunaan lahan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas bongkar muat pasir disebut berlangsung cukup sering. Material pasir diduga diturunkan dari kendaraan pengangkut sebelum kembali dikirim ke sejumlah lokasi pemesan.

Sejumlah warga mengaku resah karena keberadaan tumpukan pasir tersebut diduga menyebabkan akses masyarakat menuju area makam menjadi terbatas, terutama ketika ada kegiatan pemakaman maupun warga yang hendak melakukan ziarah.

“Kalau ada warga yang mengantar jenazah atau sedang ziarah, kendaraan terkadang kesulitan parkir karena area depan makam dipenuhi tumpukan pasir,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain persoalan akses, warga juga menyoroti dampak lingkungan yang diduga ditimbulkan dari aktivitas tersebut. Debu pasir disebut beterbangan ketika cuaca panas maupun saat kendaraan melintas, sehingga mengganggu warga sekitar serta pengguna jalan.

Tidak hanya itu, pasir yang diduga tercecer ke badan jalan juga menjadi perhatian masyarakat. Warga menduga kondisi tersebut dapat membahayakan pengendara, khususnya pengguna sepeda motor, karena permukaan jalan berpotensi menjadi licin.
Menurut keterangan beberapa warga, terdapat dugaan sejumlah pengendara mengalami insiden akibat kondisi jalan yang terdampak material pasir. Namun informasi tersebut masih perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Warga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Desa Mauk Barat. Namun, menurut keterangan masyarakat, pemerintah desa masih melakukan penelusuran lantaran pihak pengusaha pasir tersebut disebut merupakan warga setempat.
Kepala Desa Mauk Barat juga diharapkan dapat mengambil langkah sesuai kewenangan dengan melakukan koordinasi bersama instansi terkait agar persoalan tersebut mendapat kepastian hukum dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Tidak berhenti sampai di tingkat desa, masyarakat kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang agar dapat dilakukan pemeriksaan serta penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui instansi terkait dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi, mulai dari:
Instansi yang diharapkan melakukan pengawasan antara lain Satpol PP Kabupaten Tangerang, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penggunaan fasilitas umum, pemanfaatan lahan tanpa izin, gangguan terhadap fungsi jalan, atau aktivitas usaha yang tidak memenuhi ketentuan, maka pemerintah dapat melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Persoalan tersebut dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Apabila suatu aktivitas menyebabkan gangguan terhadap fungsi jalan atau membahayakan keselamatan pengguna jalan, maka dapat dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Apabila suatu kegiatan usaha terbukti menimbulkan pencemaran, gangguan lingkungan, atau dampak yang merugikan masyarakat, maka dapat dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pemanfaatan suatu kawasan harus sesuai dengan fungsi dan peruntukan ruang yang telah ditetapkan.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Ketertiban Umum dan Perizinan Daerah
Setiap kegiatan usaha wajib memenuhi ketentuan administrasi dan tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat umum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengusaha pasir maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi kepada redaksi.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak pengusaha pasir, Pemerintah Desa Mauk Barat, Satpol PP Kabupaten Tangerang, maupun instansi terkait lainnya demi terciptanya pemberitaan yang berimbang.
Pemberitaan ini dibuat berdasarkan informasi masyarakat, hasil penelusuran awal, serta fakta lapangan yang diperoleh redaksi. Penggunaan istilah “diduga”, “menurut keterangan warga”, dan “berdasarkan informasi yang dihimpun” merupakan penerapan prinsip praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
(Redaksi Analisasibernews.com)

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)
Media AnalisasiberNews.com merupakan media berita online yang menyajikan informasi terkini seputar daerah, nasional, politik, hukum, pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan, dan berbagai peristiwa lainnya.
Silakan hubungi tim redaksi Media AnalisasiberNews.com untuk informasi, konfirmasi berita, hak jawab, dan kerja sama media.
Portal Berita Online (Media Siber)
Cepat • Akurat • Berimbang • Independen • Profesional • Terpercaya
PT. ANALISASIBER MEDIA NUSANTARA
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
AHU-0023456.AH.01.01.Tahun 2026
KBLI 63122
Portal Web dan Platform Digital
KBLI 73100
Periklanan
Seluruh wartawan AnalisasiberNews.com merupakan bagian dari struktur redaksi PT. Analisasiber Media Nusantara dan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan ketentuan perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jl. Raya Rancalabuh, Kampung Gabusan RT 014/RW 003, Desa Rancalabuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten 15530.
AnalisasiberNews.com • Media Online • Informasi Publik • Jurnalistik Profesional

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.
Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.
Publikasi artikel untuk memperkenalkan profil, produk, jasa, program, kegiatan, maupun informasi perusahaan kepada pembaca.
Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.
Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.
Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.
Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.
Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.
✉ HUBUNGI REDAKSISetiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.

Tidak ada komentar