Kabupaten Tangerang | AnalisasiberNews.com – Aktivitas penumpukan material pasir yang diduga digunakan sebagai lokasi usaha di area pinggir jalan umum tepatnya di depan makam umum Kampung Lio RT 006/RW 002, Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan dan keluhan dari sejumlah warga Rabu 29 Juli 2026.

Warga mempertanyakan keberadaan aktivitas tersebut lantaran material pasir yang berada di lokasi diduga menempati area yang merupakan fasilitas umum atau berada di sekitar kawasan tanah wakaf makam umum. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat serta berpotensi menimbulkan persoalan apabila penggunaan lahan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas bongkar muat pasir disebut berlangsung cukup sering. Material pasir diduga diturunkan dari kendaraan pengangkut sebelum kembali dikirim ke sejumlah lokasi pemesan.
Sejumlah warga mengaku resah karena keberadaan tumpukan pasir tersebut diduga menyebabkan akses masyarakat menuju area makam menjadi terbatas, terutama ketika ada kegiatan pemakaman maupun warga yang hendak melakukan ziarah.

“Kalau ada warga yang mengantar jenazah atau sedang ziarah, kendaraan terkadang kesulitan parkir karena area depan makam dipenuhi tumpukan pasir,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain persoalan akses, warga juga menyoroti dampak lingkungan yang diduga ditimbulkan dari aktivitas tersebut. Debu pasir disebut beterbangan ketika cuaca panas maupun saat kendaraan melintas, sehingga mengganggu warga sekitar serta pengguna jalan.

Tidak hanya itu, pasir yang diduga tercecer ke badan jalan juga menjadi perhatian masyarakat. Warga menduga kondisi tersebut dapat membahayakan pengendara, khususnya pengguna sepeda motor, karena permukaan jalan berpotensi menjadi licin.
Menurut keterangan beberapa warga, terdapat dugaan sejumlah pengendara mengalami insiden akibat kondisi jalan yang terdampak material pasir. Namun informasi tersebut masih perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Sudah Dilaporkan ke Pemerintah Desa dan Satpol PP
Warga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Desa Mauk Barat. Namun, menurut keterangan masyarakat, pemerintah desa masih melakukan penelusuran lantaran pihak pengusaha pasir tersebut disebut merupakan warga setempat.
Kepala Desa Mauk Barat juga diharapkan dapat mengambil langkah sesuai kewenangan dengan melakukan koordinasi bersama instansi terkait agar persoalan tersebut mendapat kepastian hukum dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Tidak berhenti sampai di tingkat desa, masyarakat kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang agar dapat dilakukan pemeriksaan serta penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Pemerintah Diminta Turun Tangan
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui instansi terkait dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi, mulai dari:
- Status dan legalitas penggunaan lahan.
- Perizinan kegiatan usaha.
- Dampak lingkungan akibat aktivitas penumpukan material.
- Gangguan terhadap fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan.
Instansi yang diharapkan melakukan pengawasan antara lain Satpol PP Kabupaten Tangerang, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penggunaan fasilitas umum, pemanfaatan lahan tanpa izin, gangguan terhadap fungsi jalan, atau aktivitas usaha yang tidak memenuhi ketentuan, maka pemerintah dapat melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Dasar Hukum yang Berkaitan
Persoalan tersebut dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Apabila suatu aktivitas menyebabkan gangguan terhadap fungsi jalan atau membahayakan keselamatan pengguna jalan, maka dapat dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Apabila suatu kegiatan usaha terbukti menimbulkan pencemaran, gangguan lingkungan, atau dampak yang merugikan masyarakat, maka dapat dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pemanfaatan suatu kawasan harus sesuai dengan fungsi dan peruntukan ruang yang telah ditetapkan.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Ketertiban Umum dan Perizinan Daerah
Setiap kegiatan usaha wajib memenuhi ketentuan administrasi dan tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat umum.
Redaksi Masih Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengusaha pasir maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi kepada redaksi.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak pengusaha pasir, Pemerintah Desa Mauk Barat, Satpol PP Kabupaten Tangerang, maupun instansi terkait lainnya demi terciptanya pemberitaan yang berimbang.
Pemberitaan ini dibuat berdasarkan informasi masyarakat, hasil penelusuran awal, serta fakta lapangan yang diperoleh redaksi. Penggunaan istilah “diduga”, “menurut keterangan warga”, dan “berdasarkan informasi yang dihimpun” merupakan penerapan prinsip praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
(Redaksi Analisasibernews.com)


