DELI SERDANG,| AnalisaSiberNews.com – Aktivitas perjudian yang diduga berupa dadu putar dengan sebutan “Pakulit” dikabarkan masih beroperasi di kawasan Simpang Penampungan, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Keberadaan lapak tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan hingga kini diduga belum tersentuh penindakan hukum, sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, lokasi yang diduga menjadi arena perjudian tersebut disebut masih beroperasi sebagaimana biasanya. Warga mengaku resah karena aktivitas yang diduga melanggar hukum itu dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, khususnya bagi generasi muda.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Mereka juga meminta apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, agar dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut informasi yang diterima awak media, lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya perjudian dadu putar tersebut berada di wilayah hukum Polsek Patumbak. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada informasi resmi mengenai adanya tindakan penertiban ataupun penegakan hukum terhadap lokasi yang dimaksud.
Awak media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek melalui pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait informasi tersebut, termasuk mengenai dugaan aktivitas perjudian yang disebut masih berlangsung.
Namun hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang disampaikan media belum memperoleh jawaban yang menjelaskan substansi pertanyaan yang diajukan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak kepolisian apabila di kemudian hari memberikan penjelasan resmi.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa masyarakat menginginkan adanya kepastian hukum atas dugaan aktivitas perjudian tersebut.
“Kalau memang benar ada praktik perjudian di sana, kami berharap aparat segera turun melakukan pengecekan dan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Kami ingin lingkungan kami tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Warga lainnya juga berharap aparat dari tingkat yang lebih tinggi melakukan pengawasan apabila memang diperlukan, sehingga setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan.
Selain itu, masyarakat menilai bahwa pemberantasan segala bentuk perjudian merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Oleh sebab itu, mereka berharap seluruh aparat penegak hukum dapat terus meningkatkan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang bersumber dari keterangan warga dan hasil konfirmasi lapangan. Kebenaran dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian sesuai prosedur hukum yang berlaku.
AnalisaSiberNews.com menjunjung tinggi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, redaksi memberikan kesempatan kepada Kapolsek Patumbak, Polrestabes Medan, maupun Polda Sumatera Utara untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan resmi yang akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Penulis: Tim
Kaperwil Sumatera Utara
AnalisaSiberNews.com

