MENU Sabtu, 12 Sep 2026
x

KETUA RW SE-DESA PADAMUKTI TEGASKAN TIDAK ADA PUNGUTAN LIAR DALAM PENYALURAN BANTUAN SOSIAL

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Jul 2026 23:02 4 siberadmin

ANALISASIBERNEWS.COM

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Kabupaten Bandung,jabar, 2 Juli 2026;– Menyikapi informasi yang beredar mengenai dugaan pungutan liar dalam penyaluran bantuan sosial berupa beras dan minyak goreng di Desa Padamukti, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, para Ketua RW se-Desa Padamukti menyampaikan klarifikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Perwakilan Ketua RW se-Desa Padamukti, Makmun selaku Ketua RW 11, menegaskan bahwa tidak pernah ada pungutan yang bersifat wajib maupun pemaksaan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Menurutnya, dana yang terkumpul merupakan infak sukarela yang diberikan oleh sebagian warga atas dasar kesadaran pribadi, tanpa adanya tekanan, paksaan, maupun instruksi dari pihak mana pun.

“Dana tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial masyarakat dan dikelola untuk kepentingan bersama, seperti membantu warga yang sakit, kebutuhan sosial kemasyarakatan, pengadaan kain kafan, serta kegiatan sosial lainnya yang memberikan manfaat bagi warga di masing-masing lingkungan RW,” ujarnya.

Para Ketua RW juga menegaskan bahwa pengelolaan dana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka menyatakan siap memberikan penjelasan maupun menunjukkan laporan penggunaan dana apabila diperlukan oleh pihak yang berwenang maupun masyarakat.

Keterangan tersebut diperkuat oleh salah seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Sumanto, warga RW 06 RT 03 Desa Padamukti. Ia menyampaikan bahwa selama proses penyaluran bantuan tidak ada pungutan yang diwajibkan kepada penerima bantuan.

“Kami menerima bantuan sesuai hak kami. Apabila ada warga yang memberikan infak, itu dilakukan secara sukarela sebagai bentuk kepedulian terhadap kepentingan sosial di lingkungan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Padamukti, H. Unang Rubaman, menegaskan bahwa Pemerintah Desa tidak pernah menginstruksikan maupun memerintahkan Ketua RW atau pihak mana pun untuk melakukan pungutan kepada masyarakat dalam proses penyaluran bantuan sosial.

“Pemerintah Desa berkomitmen agar seluruh program bantuan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memastikan hak masyarakat penerima bantuan diberikan tanpa adanya beban maupun kewajiban di luar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Para Ketua RW berharap masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Mereka juga menyatakan terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Desa bersama para Ketua RW dalam menjaga keterbukaan informasi serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan: Tim Liputan AnalisaSiberNews.Com
Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Editor I Aziz Naga CpL

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.