ANALISASIBERNEWS.COM
Kabupaten Bandung,jabar, 2 Juli 2026;– Menyikapi informasi yang beredar mengenai dugaan pungutan liar dalam penyaluran bantuan sosial berupa beras dan minyak goreng di Desa Padamukti, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, para Ketua RW se-Desa Padamukti menyampaikan klarifikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Perwakilan Ketua RW se-Desa Padamukti, Makmun selaku Ketua RW 11, menegaskan bahwa tidak pernah ada pungutan yang bersifat wajib maupun pemaksaan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Menurutnya, dana yang terkumpul merupakan infak sukarela yang diberikan oleh sebagian warga atas dasar kesadaran pribadi, tanpa adanya tekanan, paksaan, maupun instruksi dari pihak mana pun.
“Dana tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial masyarakat dan dikelola untuk kepentingan bersama, seperti membantu warga yang sakit, kebutuhan sosial kemasyarakatan, pengadaan kain kafan, serta kegiatan sosial lainnya yang memberikan manfaat bagi warga di masing-masing lingkungan RW,” ujarnya.
Para Ketua RW juga menegaskan bahwa pengelolaan dana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka menyatakan siap memberikan penjelasan maupun menunjukkan laporan penggunaan dana apabila diperlukan oleh pihak yang berwenang maupun masyarakat.
Keterangan tersebut diperkuat oleh salah seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Sumanto, warga RW 06 RT 03 Desa Padamukti. Ia menyampaikan bahwa selama proses penyaluran bantuan tidak ada pungutan yang diwajibkan kepada penerima bantuan.
“Kami menerima bantuan sesuai hak kami. Apabila ada warga yang memberikan infak, itu dilakukan secara sukarela sebagai bentuk kepedulian terhadap kepentingan sosial di lingkungan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Padamukti, H. Unang Rubaman, menegaskan bahwa Pemerintah Desa tidak pernah menginstruksikan maupun memerintahkan Ketua RW atau pihak mana pun untuk melakukan pungutan kepada masyarakat dalam proses penyaluran bantuan sosial.
“Pemerintah Desa berkomitmen agar seluruh program bantuan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memastikan hak masyarakat penerima bantuan diberikan tanpa adanya beban maupun kewajiban di luar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Para Ketua RW berharap masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Mereka juga menyatakan terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Desa bersama para Ketua RW dalam menjaga keterbukaan informasi serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan: Tim Liputan AnalisaSiberNews.Com
Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Editor I Aziz Naga CpL




