ANALISASIBERNEWS.COM BANDUNG,jabar,Sabtu,18,Juli,2026
*PEMBUKA*
Bank Bandung tidak butuh Direksi ” Penjaga Status Ouo”
Bank Bandung butuh Direksi
*Penakluk Pasar*”

II.*EVIDEN MASALAH*
Bank Bandung kalah saing karena 3 hal :
1.ATM sedikit. – Nasabah kabur
QRIS lemah / tidak ada – UMKM lari ke bank digital
3.Belum bisa terima dana luar negeri – TKI & Ekspor Bandung dirugikan
*III.TUNTUTAN PROGRAM WAJIB : PAKE 3+4 UNTUK DIREKSI BARU*”
Kami menuntut setiap Calon Direksi menandatangani *Kontrak Kinerja*” yang isinya7 Program Wajib dalam 2 tahun pertama:
*A.3 INFRASTRUKTUR WAJIB – ” OTAK & TULANG BANK MODERN”
Ini syarat mutlak agar Bnak Bandung relevan di 2026
1.*PERKUASAN JARINGAN ATM BANK BANDUNG*
*Target*: Minimal 1 ATM di setiap kelurahan se- Kota Bandung.Prioritas : Kantor Kecamatan, Pasar, Kampus
*Alasan*: Tanpa ATM sendiri , kita bayar mahal ke bank lain .Dana ngendap di Bank Bandung.
2.*AKSELERASI QRIS BANK BANDUNG*
*Target*: 100.000 UMKM, Pedagang Pasar, PKL wajib punya QRIS Bank Bandung dalam 1 tahun .
*Alasan*: Ini senjata lawan Gopay Dana, ShopeePay .
Sekaligus sumber ” fee” untuk Bank.
3.*PENGAKTIFAN SWIFT CODE BANK BANDUNG*
*Target*: Bank Bandung resmi punya SWIFT CODE dan bisa menerima kiriman dana dari luar negeri.
*Alasan*: Melayani TKI Bandung, Mahasiswa,dan UMKM Ekspor Kerajinan & Kuliner .Ini pembuka keran divisa untuk Kota Bandung.
*B.4 PROGRAM
PENJEMPUTAN DPK –
DARAH BANK”
Ini untuk memastikan likuiditas Bank Bandung kuat
4.*PROGRAM PAYROLLJUARA UNTUK PNS & P3K SE – KOTA BANDUNG*
*Strategi*: Ajukan ke Pemkot agar SK penyalur Gaji menunjuk Bank Bandung.Beri bunga tabungan tertinggi + kredit pensiun bunga rendah.
5.*GERAKAN 1000 ATM KELURAHAN & KANTOR KECAMATAN*”
*Strategi*: Pasang ATM Bank Bandung di semua kantor Kelurahan & Kecamatan.Dana operasional Pemkot mengendap disana.
6.*GERAKAN TABUNGAN JUARA RT/ RW*”
*Strategi*: 1 RT 1 Rekening di Bank Bandung.Gratis admin .Ada bagi hasil untuk kas RT.Jemout bol ke 151 Kelurahan.
7.*PROGRAM TABUNGAN SISWA & PEMBAYARAN PAJAK PBB*”
*Strategi*: Kerjasama dengan Sekolah SD,SMP,SMA+ Bapeda . Jadikan Bank Bandung sebagai bank penerima PBB.
IV.*ALUR HUKUM & MEKANISME*
Agar 7 program ini jalan, maka seleksi direksi WAJIB .
1*Melalui Tim
Seleksi Independen – Sesuai PP 54/ 2017
2. *Lulus Fit &
3. *Menandatangani Kontrak Kinerja*- Ada sanksi jika 7 target diatas tidak tercapai.
*PEMBUKA : DIAGNOSA PENYAKIT LAMA*
Gesekan di Bank Bandung hari ini bukan karena tidak ada calon .Tapi karena prosesnya selalu tercermar tangan – tangan di i luar kompetensi.
Akibatnya: Direksi naik karena ” dekat” , bukan karena mampu” .Ujungnya NPL tinggi, DPK seret ,Bank jalan di tempat.
*Tesis Kami: Bank Bandung hanya akan selamat jika Walikota ” Terlibat dalam Aturan, Tapi Tidak Campur dalam orang*
I.*EVIDEN : BUNTI KENAPA HARUS DIPISAH*
1.*EVIDEN HUKUM*: UU BUMD dan POJK melarang rangkap jabatan dan intervensi.Tapu faktanya 80%BUND di Indonesia gagal karena ” *titipan politik*
2.*EVIDEN BISNIS*: Bank yang direksinya profesional seperti BPD Jateng, Jatim , tumbuh 2x lipat.Karena bebas dari tekanan politik.
3.*EVIDEN KEUANGAN*:
Setiap ganti Walikota,ganti Direksi. setiap ganti Direksi , ganti kebijakan.Tidak ada kesinambungan .Ini yang bikin investor+ nasabah kabur.
III.*REASONING AKADEMIS : TEORI AGENCYVDI BUMD*
Secara ilmu manajemen ada 2 peran:
*Peran Pemilik*
*WALIKOTA /PEMKOT*
*Pengelola: DIREKSI*
*Tugas* Tentukan Tujuan , Awasi, Suntik Modal
Jalankan Operasional,Capai Target
*Yang DILARANG*
Menunjuk orang, intervensi kredit Melanggar Aturan, merugikan Pemilik
*Reasoning*: Kalau Walikota ikut Campur ” milih orang ,maka Direksi hanya akan ” *loyal ke Walikota*” bukan *loyal ke Bank* ini bom waktu.
*AKUR HUKUM YANG MENGIKAT : BOLEH APA, TIDAK BOLAEH APA*”
Ini pagar hukumnya biar Walikota tidak ikut campur kepentingan:
1.UU No.13 Tahun 2022 tentang BPD
*Pasal 34*: Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh RUPS .
Di BPD ,RUPS dipegang Pemilik yaitu Pemkot .
*Tapi*: Prosesnya wajib melalui *Tata Cara yang Transparan dan Kompetitif*
2.*PP No.54 Tahun 2017. Tentang BUMD – Pasal 54 s.d 58*
*Poin Kunci*:
*Kepala Daerah berwenang mengangkat*
Direksi.
2. *TAPI WAJIB*melalui proses seleksi oleh *Tim Seleksi Independen*3.*DILARANG*
3. mengangkat berdasarkan surat rekomendasi, kedekatan, atau titipan.
4.*POJK No.27 / POJK .*
* 03 / 2016 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan. Wajib Hukumnya :
Semua Calon Direksi Bank WAJIB lulus Fit & Proflper Test di OJK .OJK yang menilai kompeten atau tidak .Walikota tidak bisa meloloskan orang yang gagal di OJK.
*UU No.28 Tahun 1999 tentang KKN*
*Pasal 5*: Setiap pejabat negara dilarang melakukan perbuatan KKN .Titip – menutup Jabatan ” termasuk gratifikasi jabatan.
.*Kesimpulan Hukum*:
Walikota ” Menandatangani SK ” boleh .” Menentukan Nama dilarang.
*CATATAN PENTING*:
PINTU 1 TIM SEKEKSI INDEPENDEN”
Isinya : 1 dari OJK ,1 Akademisi, 1 Profesional Perbangkan, 1 Tokoh Masyarakat, 1 dari Pemkot ,Ketua BUKAN dari Pemkot .
2. *PINTU 2: SEKEKSI TERBUKA + LIVE*
Pendaftaran online,Ujian tertulis, Presentasi Visi di depan publik, Wawancara.
Semua dinilai pakai skor .
3.*PINTU 3: FIT & PROPER OJK*
3 Calon terbaik dikirim ke OJK .Hanya yang lulus OJK yang boleh dilantik .Ini rem paling kuat” .
4.*PINTU 4: KONTRAK KINERJA+ LHKPN*
Setelah dilantik, Direksi tanda tangan. Kontrak Kinerja 4 tahun. Ada KPI .Setiap tahun LHKPN wajib diumumkan.
Demikian sekilas catatan penting yang patut dipatuhi elemen terkait dalam seleksi para calon Direksi Bank Bandung.
Semoga melahirkan Direksi yang kita harapan , agar Bank Bandung ke depan menjadi pilot projek kota Kabupaten lainya.
Pengamat Kebijakan Publik & Politik
*R.WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.
Dewan Penasehat Analisaber Nasional

