x
Hotline News

Desakan Audit Terbuka SPMB 2026 di Sukabumi dengan Tetap Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

waktu baca 4 menit
Senin, 8 Jun 2026 19:42 42 siberadmin

RILIS PERS MEDIA ANALISABER

Nomor: 02/RILIS-MA/SPMB/VI/2026

Perihal:

AnalisasiberNews.com

Sukabumi, Juni 2026 – Seiring dibukanya proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Media Analisaber menerima berbagai aduan, informasi, serta keluhan dari masyarakat terkait dugaan praktik yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam penerimaan peserta didik baru.

Beberapa informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebut adanya dugaan praktik titipan maupun pungutan yang tidak sesuai ketentuan pada sejumlah sekolah favorit. Namun demikian, Media Analisaber menegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas laporan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.

1. Praduga Tak Bersalah Adalah Prinsip Utama

Sebagai media yang menjunjung tinggi profesionalisme jurnalistik, Media Analisaber berpegang teguh pada prinsip Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 28D UUD 1945;
  • Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP;
  • Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 3.

Prinsip tersebut menegaskan bahwa:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”

Atas dasar itu, Media Analisaber tidak menyebut nama sekolah, kepala sekolah, maupun pihak tertentu yang dikaitkan dengan berbagai isu yang beredar. Menyampaikan tuduhan tanpa bukti yang sah merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan etika jurnalistik.

2. Indikasi yang Perlu Diaudit Secara Transparan

Meskipun tidak melakukan tuduhan terhadap pihak mana pun, kami menilai terdapat sejumlah hal yang patut menjadi perhatian dan layak diaudit secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan SPMB 2026.

A. Anomali Data Zonasi

Terdapat keluhan masyarakat mengenai peserta didik yang berdomisili sangat dekat dengan sekolah namun tidak diterima melalui jalur zonasi, sementara peserta lain yang berdomisili lebih jauh justru dinyatakan lolos.

Kondisi ini perlu dijelaskan secara transparan melalui publikasi data yang dapat diakses masyarakat.

B. Validasi Jalur Prestasi

Masyarakat juga mempertanyakan mekanisme verifikasi berbagai sertifikat prestasi yang digunakan sebagai dasar seleksi.

Oleh karena itu, diperlukan validasi yang ketat dan transparan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang tidak adil.

C. Jalur Mutasi Orang Tua

Beberapa laporan menyebut adanya dokumen mutasi yang terbit dalam waktu berdekatan dengan jadwal pendaftaran.

Hal tersebut perlu diteliti dan diverifikasi oleh instansi yang berwenang guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh poin di atas bukanlah tuduhan, melainkan usulan audit dan pengawasan agar sistem yang berjalan dapat dipastikan bersih, adil, dan akuntabel.

3. Empat Tuntutan Media Analisaber

Untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB 2026 di Kota dan Kabupaten Sukabumi, Media Analisaber menyampaikan empat usulan sebagai berikut:

1. Membuka Dashboard SPMB Secara Transparan

Data penerimaan peserta didik, termasuk jalur seleksi dan perolehan nilai atau poin, perlu dapat diakses publik secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Audit Acak terhadap Berkas Kelulusan

Dilakukan audit terhadap sebagian berkas peserta yang dinyatakan lolos, khususnya pada jalur mutasi dan prestasi non-akademik, dengan melibatkan Inspektorat dan lembaga pengawas terkait.

3. Pembentukan Posko Pengaduan dan Perlindungan Pelapor

Pemerintah daerah dan instansi pendidikan perlu menyediakan kanal pengaduan resmi yang mudah diakses masyarakat dengan jaminan perlindungan identitas pelapor sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Penegakan Sanksi Secara Adil

Apabila ditemukan pelanggaran dalam proses SPMB, maka pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat laporan palsu atau fitnah, maka pelaku penyebaran informasi yang tidak benar juga harus bertanggung jawab secara hukum.

Penutup

Sukabumi Kota Santri, Pendidikan Harus Dijaga Integritasnya

Sukabumi dikenal sebagai daerah yang memiliki nilai religius dan tradisi pendidikan yang kuat. Oleh karena itu, seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar proses penerimaan peserta didik berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan akuntabel.

Pesan kepada Orang Tua: Jangan tergoda oleh praktik-praktik yang menjanjikan jalan pintas. Keberhasilan anak dibangun melalui proses pendidikan yang baik, bukan melalui cara-cara yang melanggar aturan.

Pesan kepada Sekolah: Buktikan kualitas dan reputasi sekolah melalui mutu pendidikan, integritas, serta keterbukaan kepada masyarakat.

Media Analisaber akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, objektif, dan berimbang.

“Kami Mengawal, Bukan Menghakimi. Kami Mengkritisi, Bukan Menghujat.”

SPMB Jujur, Sukabumi Juara

Hormat kami,

REDAKSI MEDIA ANALISABER
“Mengawal, Mengkritisi, Mencerahkan”


R. WEMPY SYAMKARYA, S.H., M.H.
Dewan Penasehat Media Analisaber

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x