x
Hotline News

Diduga Aliran Sungai Kecil di Podosugih Tercemar Limbah, Warga Keluhkan Bau Menyengat

waktu baca 2 menit
Sabtu, 6 Jun 2026 11:51 24 Aziz Redaksi Jabar

ANALISASIBERNEWS.COM

(Pekalongan)– Aliran sungai kecil di wilayah Kelurahan Podosugih, Kota Pekalongan, diduga mengalami pencemaran limbah yang menyebabkan perubahan warna air menjadi kehitaman dan menimbulkan bau tidak sedap di lingkungan sekitar.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim AnalisaSiberNews Pekalongan bersama Team Anti Bandit Kota Pekalongan, ditemukan sejumlah titik aliran sungai yang airnya diduga tercemar. Kondisi tersebut dikeluhkan warga karena mengganggu kenyamanan serta menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kesehatan.

Hingga saat ini, sumber limbah tersebut belum dapat dipastikan. Dugaan sementara mengarah pada kemungkinan limbah industri batik atau sumber pencemar lainnya. Oleh karena itu, diperlukan penyelidikan dan uji laboratorium oleh instansi berwenang untuk memastikan asal serta kandungan limbah yang masuk ke aliran sungai.

Pencemaran lingkungan merupakan persoalan serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Setiap orang atau badan usaha yang melakukan pencemaran hingga melampaui baku mutu lingkungan dapat dikenai sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam ketentuan pidana UU tersebut, pelaku pencemaran yang terbukti dengan sengaja mengakibatkan terlampauinya baku mutu lingkungan dapat dikenai pidana penjara dan denda yang besarannya diatur dalam undang-undang, dengan penerapan sanksi bergantung pada hasil penyidikan serta pembuktian di pengadilan.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Pekalongan, bersama Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum, segera melakukan inspeksi lapangan, pengambilan sampel air, serta menindak tegas pihak yang terbukti bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Redaksi AnalisaSiberNews Pekalongan menegaskan bahwa informasi ini merupakan hasil penelusuran awal. Identitas pihak yang diduga bertanggung jawab belum dapat disimpulkan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.

Red AnalisaAiberNsws

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x