

*RILIS EKSLUSIF MEDIA ANALISABER
DEWAN PENASEHAT
Nomor : 06 / EKG – BDG /VI/2026 /DP

ANALISASIBERNEWS.COM
*Seruan Moral Dewan Penasehat: B1 KWK Adalah Amanah , Bukan Komoditas*
*Bandung 9 Juni 2026 –
Sebagai Dewan Penasehat Media Analisaber, kami menyampaikan hasil pengamatan dan analisis akademis terkait kondisi Partai di Kota Bandung menjelang perebutan B1 KWK .Catatan” Parpol kurang greget ” adalah alarm demokrasi, bukan fitnah. Jika mesin rekrutmen Parpol macet, maka seluruh sistem pemerintahan Kota Bandung akan tersendat.

Rilis ini kami susun berdasarkan *UU 2 / 2008 tentang Partai Politik*
sebagai rujukan utama.
I.PERAN PARPOL
TERHADAP DPRD – PASAL 11 AYAT 2/2008
*Mandat Konstitusional*:
Kaderisasi + Rekrutmen Politik+ Penyalur Aspirasi .
*Alur Hukum*: Parpol yang sehat akan melahirkan kader – Kader jadi Anggota DPRD. – DPRD menjalankan fungsi Pengawasan,Budgeting , Legislasi, sesuai Pasal 149 UU 23/ 2014.
*Diagnosa Dewan
Penasehat : Kurang greget = indikasi gagal kaderisasi .Jika yang direkrut hanya ” pemilik modal” tanpa ” pemahaman UU”, maka DPRD Bandung akan terjebak jadi DPRD *tukang stempel*”, Akibatnya fungsi pengawasan ke Pemkot lumpuh .
“Rekomendasi* : DPC Parpol wajib audit internal.
Publikasikan standar ” Fit & Proper Test ” caleg .Rakyat Bandung berhak tahu :
Kader yang duduk di DPRD itu lulusan ” Sekolah Politik Parpol” atau lulusan ATM Politik “?
II. *PERAN PARPOL TERHADAP MASYARAKAT – PASAL 11AYAT 1UU 2/2008
*Mandat Konstitusional*:
Pendidikan Politik + Penyerapan Aspirasi+ Perjuangan Cita Cita Rakyat.
*Alur Hukum*: Parpol adalah ” sekolah demokrasi terbesar.Tugadnya mencerdaskan pemilih , bukan membodohi pemilih
*Diagnosis Dewan*
*Penasehat*: Kurang greget { indikasi Parpol absen dari TW/ Kelurahan. Jika kerja Parpol hanya muncul 5 tahun sekali bagi sembako, maka Parpol melanggar roh UU 2/2008 .Rakyat jadi objek ,bukan subjek demokrasi.
*Rekomendasi*: DPC Parpol wajib lapor publik : Dalam 1 tahun ,berapa ” Sekolah Politik Warga. yang digelar ? Berapa warga yang diajari cara buat proposalMusrembang + cara lapor ke DPRD via LAPOR”! ? Data ini lebih penting dari pada jumlah baliho .
III.VISI MISI SEJATI PATPOL – PASAL 2 UU 2/2008
* Visi Parpol*: Mewujudkan tujuan negara UUD 1945 untuk Bandung= mewujudkan” Kota yang melindungi+ menyejahterakan warganya.”
*Misi Parpol*: 4 Pilar Wajib kader yang paham EKG Pemerintahan, bukan paham markup proyek
2.*Pendidikan Politik*:
Lahirkan pemilih rasional yang pilih visi,bukan pilih amplop.
3*.Penyalur Aspirasi : Jadi corong RT /RW yang suaranya mati di meja Pemkot.
4.*Kontrol Kekuasaan*:
Berani jadi oposan internal”, Kritik Walikota dari partainya merah. Itu namanya loyalitas ke rakyat , bukan loyalitas ke kursi.
*Penegasan Dewan
Penasehat : B1KWK adalah surat wasiat rakyat Bandung. Setiap DPC yang menjualbelikan B1 KWK = mengkhianati Pasal 2UU 2 / 2008 .
*PENUTUP & SERUAN MORAL DARI DEWAN PENASEHAT:
*Kekuatan Parpol tidak diukur dari jumlah kursi di DPRD . Kekuatan Parpol diukur dari jumlah kader berintegrasi yang dilahirkannya.*
*Parpol yang melupakan kaderisasi= Parpol yang menggali kuburannya sendiri*”.
*Kepada 10 DPC Parpol SE -Kota Bandung: Rakyat Bandung tidak butuh Parpol yang paling banyak baliho .Rakyat Bandung butuh Parpol yang pakingbanyak melahirkan pemimpin amanah*.”
Kami,Dewan Penasehat Media Analisaber ,siap jadi mitra diskusi akademis .Mari jadikan Pilkada Bandung ke depan sebagai laboratorium demokrasi yang sehat ,bukan pasar transaksi politik.
*Hormat kami,
DEWAN PENASEHAT MEDIA ANALISABER
Menjaga Marwah Demokrasi, Mengawal Amanah Rakyat
*R. WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.


Tidak ada komentar