

RILIS EKSLUSIF MEDIA ANALISABER
FEWAN PENASEHAT
Nomor; 9/ EKG – KBB / VI/ 2026

ANALISASIBERNEWS.COM
Analisis Pengamatan Publik + Alur Hukum : Mengapa Kalimat Persilahkan Kejari Proses’ Adalah Langkah Konstitusional Paling Mahal di KBB*”
*Ngamprah 10 Juni 2026 -*Berdasarkan pengamatan publik+ bedah alur hukum UU 23/2014 + PP 12/2019 + KUHAP ,Dewan Penasehat Media Analisasiber menyampaikan hasil “EKG HUKUM ” atas Peryataan ketua DPRD KBB Bapak Mochamad Mahdi.Dukung Penegakan Hukum, Persilahkan Kejari Proses Laporan LAKI KBB “.

Rilis ini bukan sekedar apresiasi .Ini argumentasi hukum + evidence lapangan agar publik KBB paham: sikap Pak Mahdi itu langka, benar dan wajib dikawal.
I.*EVIDENCE
PENGAMATAN PUBLIK: GEJALA SAKIT DPRD YANG UMUM TERJADI”
Sebelum ke Pak Mahdi , kita bedah dulu, penyakit kronis DPRD di banyak daerah termasuk KBB:
*Evidence 1.: Sindrom” Diam Seribu Bahasa*”
Data ICW 2020 – 2024 : 67% laporan dugaan korupsi yang nyentuh pejabat /anggota DPRD,Ketua DPRD pilih bungkam. Alasan : Takut Koalisi Retak” .Akibat Kejari buat jalan .kasus ngendon.
*Evidence 2: Sindrom Intervensi Halus*”
Laporan LAKI + ICW : 41%0kasus di Kejari daerah”mandek” karena ada telepon dari oknum Dewan “. Nggak terang terangannyetop ,tapi minta bijaksana “. Ini namanya obstruksi Pasal 21UU Tipikor.
*Kesimpulan Publik*: Warga KBB udah trauma .Kalau ada laporan ke Kejari,2 skenario : Diem atau Intervensi.Nggak adaskenario ke 3 : ” Silahkan proses, saya ngawasin”.
*II.ALUR HUKUM+ ARGUMENTASI: MENGAPA PERSILAHKAN KEJARI PROSES”ITU KONSTITUSIONAL & NAMPOL*
Kita bedah kalimat Pak Mahdi pakai pisau UU
*Argumentasi 1: Sesuai Pasal 154 UU 23/20013- Batas Kewenangan Jelas Alur hukum*:DPRD
punya 3 fungsi: Legislasi Budgeting ,pengawasan .Kejari punya fungsi : Penyelidikan+ Penuntutan KUHAP Pasal 6 .
*Logika Pak Mahdi*:
Saya DPRD ,tugas saya ngawasin .Saya Kejari , tugas Anda nyidik .Saya nggak akan tabrakan ”
*Nampolnya di mana*: Ini memutus tradisi DPRD rasa Kejaksaan” .Ketua DPRD yang paham batas kewenangan= Ketua DPRD yang menyelamatkan DPRD itu sendiri dari jerat UU.
” Argumentasi 2 : Sesuai Pasal 3 UU 28 / 1999- Asas Kepastian Hukum*
*Alur Hukum*: Setiap warga + pejabat sama di mata hukum.Nggak ada “imunitas de facto”
*Logika Pak Mahdi*:
Persilahkan proses”= artinya LAKI , kalau dia OPD/BUMD / Teman saya, tetap proses”.
*Nampolnya dimana*: Ini ngebunuh ” budaya kenal hukum”. DI KBB selama ini yang lemah yang diproses, yang Deket yang aman.
Pak Mahdi bilang “stop”. Itu revolusi mental.
*Argumentasi 3: Sesuai Pasal 13 KUHAP – Hak Publik Tahu
Alur Hukum: Penyidik wajib kasih SP2HP tiap $0 hari ke pelapor.
*Logika Pak Mahdi*: Dengan ngomong ke Publik,Pak Mahdi otomatis” *ngunci*” Kejari KBB.Mau nggak mau Kejari harus jalan, karena
1 Kabupaten udah denger Peryataan Ketua DPRD .
Nampolnya dimana:
Pak Mahdi nggak ngasih perintah ke Kejari.Tapu dia ngasih ” tekanan moral konstitusional”. Jenius.
Nggak bisa dituduh intervensi,tapi hasilnya sama: Kejari dipaksa kerja.
*III.HASIL EKG : SKOR INTERGRITAS ” KETUA DPRD MOCHAMAD MAHDI*
Berdasarkan 3 parameter Dewan Penasehat:
*Parameter””Bukti Lapangan * Skor*
*1.Kepatuhan UU* Nggak intervensi,hormati KUHAP 30/30
*2.KeberanianPolitik*
Belajar hukum saat nyentuh lingkaran dalam ” 30/35
*3.Keberpihakan Publik**.Ngomong ke media ,bukan bisik- bisik 25/25
*TOTAL EKG *** SEHAT+ PUNYA NYALI ** 85/100*
*Diagnosis Dewan*
*Penasehat*: Pak Mahdi lulus.15 poin sisanya nunggu ” bukti Kerja Kejari KBB.Kalau Kejari tuntas= Pak Mahdi naik 100 .Kalau Kejari ngendon = kita sama sama EKG ” Kejari nya .
*PENUTUP ARGUMENTATIF YANG NAMPOL :
*Bapak / Ibu warga KBB, catat baik- baik.Kdtua DPRD yang bilang
Persilahkan Kejari Proses’ itu lebih berbahaya bagi koruptor dari pada 1000 orasi anti – korupsi . Karena dia nggak ngasih celah”.
Pak Mahdi sudah buka pintu.Sekarang tugas Kejari KBB masuk da bekerja .Tugas kita warga KBB: Kawal pintunya jangan ditutup lagi.Minta SP2HP .Itu hak konstitusional Anda.”
” Analisisaber + Dewan Penasehat tidak akan diam.Kami akan audit tiap 30 hari : SP2HP – nya mana?
Kalau ada, kami apresiasi.Kalau nggak ada, kami bedah . Sesederhana itu”.
*Hormat kami,
DESAN PENASEHAT MEDIA
ANALISABER
“*Bedah Fakta Pakai UU, Kawal KBB Pakai Data, Bukan Asumsi*
*WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.*


Tidak ada komentar