

ANALISASIBERNEWS.COM

MEDAN – Ranning Alamer Muslim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi yang ditahan karena dugaan membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 20 liter menggunakan jeriken di SPBU Kota Medan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang yang seharusnya mendengarkan keterangan saksi ahli migas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, harus ditunda karena saksi berhalangan hadir.
“Sidang keterangan saksi ditunda karena saksi ahli migas berhalangan hadir karena ada tugas resmi. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (12/6/2026) dengan agenda saksi ahli,” ujar Ketua Hakim Efrata Happy Tarigan di Ruangan Cakra 6 PN Medan pada Selasa (9/6/2026) malam.
Setelah persidangan, kuasa hukum terdakwa Hermansyah Hutagalung menyoroti penetapan tersangka terhadap kedua pria tersebut. Ia menyatakan bahwa saksi ahli migas bukan penentu apakah perkara tersebut terbukti atau tidak. “Yang menyatakan mereka tersangka bukan saksi ahli migas, harus diperiksa kembali pidananya. Ahli migas hanya mampu menjelaskan kandungan minyak dan Pertalite, bukan menentukan perkara ini terbukti atau tidak,” tegasnya.

Hermansyah juga meminta Menteri Direktur Utama Pertamina, Menteri BUMN, dan pemilik SPBU untuk bertanggung jawab terkait kasus ini. “Perkara ini hanya 20 liter minyak, namun mereka ditahan dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” ungkapnya. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pada hari Kamis mendatang akan dihadirkan saksi yang membuat Undang-Undang Pidana Migas untuk menjelaskan terkait Pasal 55 UU Migas, apakah undang-undang tersebut berlaku untuk kedua terdakwa atau hanya untuk kasus skala besar seperti mafia migas.
Selain itu, ia menyebutkan pihak aparat yang menangkap kedua terdakwa telah menyalahi prosedur administrasi dan hukum acara. “Fakta persidangan menunjukkan terdakwa terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, baru kemudian dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) ahli. Harusnya menurut UU Migas, mereka diperiksa sebagai saksi, lalu dilakukan pemeriksaan oleh ahli, baru kemudian digelar perkara dan penetapan tersangka,” ucapnya.
Dalam dakwaan, kasus berawal dari informasi masyarakat tentang pengisian BBM dengan jeriken di SPBU Jalan Jamin Ginting Kelurahan Kwala Bekala. Personel Satreskrim Polrestabes Medan yang melakukan pengawasan melihat Ranning Alamer Muslim Cibro sedang mengisi Pertalite ke jeriken. Terdakwa mengaku membeli 25 liter Pertalite untuk dijual kembali, sedangkan operator SPBU Aziz Apandi Silalahi mengisi minyak tanpa menggunakan barcode Pertamina dan mendapatkan upah Rp 15.000 per jeriken. Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah) juncto Pasal 20 huruf C UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (S Tarigan)


Tidak ada komentar