x
Hotline News

Disinyalir Mark-Up Data Siswa dan Dugaan Pungli di PAUD Al Zikri, Pengelola Terancam Jerat Hukum Jika Terbukti

waktu baca 3 menit
Minggu, 31 Mei 2026 13:38 16 Aziz Redaksi Jabar

Tanggamus, Lampung,|AnalisasiberNews.com 31 Mei 2026 Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang bertujuan membantu akses pendidikan bagi anak-anak Indonesia kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan penyimpangan mencuat di PAUD Al Zikri yang berlokasi di Pekon Kaor Gading, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari sejumlah warga dan orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara jumlah peserta didik yang tercatat sebagai penerima dana BOP dengan jumlah siswa yang aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut.

Selain dugaan mark-up data siswa, masyarakat juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana BOP yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Warga menilai kondisi sarana dan prasarana pendidikan belum menunjukkan peningkatan yang signifikan sebagaimana mestinya apabila dana bantuan telah digunakan sesuai peruntukan.

Tidak hanya itu, sejumlah orang tua murid juga mengeluhkan adanya dugaan pungutan terhadap pembelian seragam dan kalender sekolah dengan nilai yang dinilai memberatkan.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah soal transparansi penggunaan anggaran. Jika memang dana bantuan diterima berdasarkan jumlah siswa, seharusnya kondisi fasilitas pendidikan bisa lebih baik,” ujar salah seorang warga kepada awak media.

Masyarakat berharap instansi terkait, baik Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus maupun aparat penegak hukum, dapat melakukan verifikasi dan audit terhadap pengelolaan dana BOP di lembaga pendidikan tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara maupun peserta didik.

Analisis Hukum

Dalam perspektif hukum, apabila ditemukan adanya pemalsuan atau manipulasi data jumlah peserta didik untuk memperoleh dana bantuan pemerintah yang lebih besar, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa:

> “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Selain itu, apabila dugaan manipulasi data tersebut berdampak pada pencairan dana negara yang tidak sesuai ketentuan, maka dapat pula dikaji melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyatakan:

> “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Sementara apabila ditemukan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan, perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Masih Menunggu Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola PAUD Al Zikri, Reni, masih dalam upaya konfirmasi oleh awak media. Demi menjunjung tinggi asas keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses audit, pemeriksaan administrasi, serta penyelidikan oleh instansi berwenang. Setiap pihak tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

(Redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x