ANALISASIBERNEWS.COM
TANGGAMUS – Dugaan praktik manipulasi data peserta didik dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pada PAUD Kilu Andan, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan publik.
Pengelola PAUD Kilu Andan berinisial Y diduga melakukan manipulasi data peserta didik pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Dugaan tersebut berkaitan dengan kemungkinan adanya penambahan jumlah siswa dalam sistem Dapodik yang berpotensi memengaruhi besaran dana BOP yang diterima lembaga pendidikan tersebut.
Berdasarkan keterangan salah seorang warga Pekon Tampang Tua yang ditemui awak media pada 15 Mei 2026, dugaan yang muncul meliputi pelaporan data siswa yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya ke dalam sistem Dapodik untuk memperoleh dana BOP dalam jumlah lebih besar. Selain itu, penggunaan dana yang diterima juga diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukannya, serta terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ).
Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Inspektorat Tanggamus Lakukan Telaah Awal
Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriyansyah, saat dihubungi awak media pada 29 Mei 2026 menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan langkah awal berupa telaah terhadap laporan dan informasi yang diterima.
Menurutnya, pengelola PAUD Kilu Andan dijadwalkan untuk dimintai keterangan pada Senin, 1 Juni 2026.
“Kami akan melakukan telaah terlebih dahulu. Apabila ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi, maka akan dilakukan audit sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Potensi Konsekuensi Hukum
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dan dibuktikan adanya unsur pelanggaran hukum, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
2. Pasal 3 UU Tipikor
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
3. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah isinya benar, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.
Selain sanksi pidana, apabila terbukti terjadi pelanggaran administratif, lembaga pendidikan yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi berupa penghentian bantuan BOP, pengembalian kerugian negara, hingga pencabutan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak Jawab dan Upaya Konfirmasi
Secara terpisah, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Pengelola PAUD Kilu Andan, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, pada 29 Mei 2026.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Oleh karena itu, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tomi/Hendra)
Tidak ada komentar