x
Hotline News

Tampang Tua, Pematang Sawa Gunakan Matrial Pasir Laut Dan Batu Karang ‎

waktu baca 3 menit
Minggu, 17 Mei 2026 23:08 70 siberadmin

TANGGAMUS,| AnalisasiberNews.com – Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih (KDMP/Kopdes) di Pekon Tampang tua, Kecamatan Pematang sewa,Kabupaten Tanggamus, Lampung, menuai sorotan tajam publik. Proyek bernilai miliaran rupiah yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa justru diduga kuat sarat penyimpangan teknis dan berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.(09/05/2026).


‎Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sejumlah kejanggalan ditemukan pada proses pekerjaan konstruksi. Pembangunan KDMP di Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa , Dugaan paling mencolok adalah adanya indikasi pengerjaan yang lebih mengutamakan kuantitas daripada kualitas, serta penggunaan material yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
‎Fokus temuan mengarah pada pekerjaan galian pondasi dan pemasangan batu material yang dinilai jauh di bawah standar teknis konstruksi.

‎”Material yang digunakan diduga bukan batu gunung sesuai spesifikasi, matrial yang digunakan batu karang dan pasir laut dengan kualitas rendah. Selain itu, teknik pemasangan batu disebut tidak menggunakan adukan semen dan pasir secara optimal, yang berpotensi melemahkan struktur bangunan secara signifikan,ditambah penggunaan matrial pasir laut yang tidak sesuai standar kontruksi.

‎”Menurut Sumber, saat dikonfirmasi Awak media Minggu 16 MEI 2026 yang meminta nama nya identitas nya dirahasiakan , dikata nya pembangunan KDMP di Pekon TUA yang kini tengah berjalan tersebut berpotensi tidak memiliki daya tahan jangka panjang dan rawan mengalami kerusakan dini.ujarnya Kalau melihat kondisi pondasi seperti itu, sangat diragukan kekuatannya, Bangunan bisa cepat rusak bahkan membahayakan,” ungkap Sumber.


‎” iya  mengungkapkan bahwa pembangunan koprasi desa merah putih, di kerjakan oleh kepala pekon tampang setempat, MR tidak melalui pihak ke 3, kontraktor, menurut nya matrial yang di  gunakan Pasir laut dan Batu karang, dalam pembangunan menggunakan anggaran APBN/APBD tidak dibenarkan  karena tak  memenuhi standar kontruksi dan kwalitas nya kurang maksimal dapat menyebabkan tembok retak bahkan runtuh, kandung zat garam pada pasir laut mengurangi daya rakat adu kan semen tutup sumber.


‎Terpisah Awak media mencoba hubungi Kakon tampang tua, kecamatan Pematang sawa , Minggu 17 MEI 2026 MR via telefon seluler 0822-9447-XXXX namun tak ada jawaban Sampai berita ini diturun kan Kakon tampang tua masih dalam upaya konfirmasi awak media.


‎Penggunaan pasir laut untuk pengecoran bangunan struktural (seperti gedung) yang didanai APBN dilarang. Secara spesifik, larangan material ini diatur dalam P Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang setiap tindakan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup.
‎Berikut adalah landasan hukum dan spesifikasi teknis terkait larangan penggunaan pasir laut pada proyek pembangunan gedung.

‎Penggunaan pasir laut untuk pekerjaan beton tidak diperkenankan karena kandungan garam (klorida) yang tinggi dapat menyebabkan korosi pada rangka baja/besi beton. Berdasarkan dokumen spesifikasi teknis Kementerian Pekerjaan Umum, pasir harus bebas dari garam dan kotoran. Jika material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak proyek pemerintah, hal ini merupakan bentuk pelanggaran hukum.

(TOMI Kepala Kaperwil Provinsi Lampung).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x