

Opini publik
analisasibernews.com/
BANDUNG,— Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandung Nomor 76/DLH/2026 tentang pengendalian dan penanganan sampah menuai kritik dari pengamat kebijakan publik. Meski dinilai memiliki semangat mendorong target zero waste to landfill, kebijakan tersebut dianggap belum efektif di lapangan dan perlu direvisi secara menyeluruh.
Pengamat kebijakan publik R. Wempy Syamkarya menilai pendekatan yang terlalu menekankan larangan dan kewajiban tanpa dukungan fasilitas justru berpotensi memindahkan beban kepada masyarakat. “Kami setuju Bandung harus mandiri mengelola sampah. Tapi kebijakan tidak boleh berhenti di larangan. Negara wajib hadir memfasilitasi,” ujarnya.
Hasil Evaluasi: Target Tak Tercapai
Evaluasi selama lima bulan terakhir menunjukkan sejumlah indikator belum sesuai target. Data UPT TPA DLH per Mei 2026 mencatat penurunan ritase ke TPA Sarimukti baru mencapai 8 persen, jauh dari target 30 persen.
Selain itu, sebanyak 47 dari 151 tempat penampungan sementara (TPS) dilaporkan mengalami kelebihan kapasitas lebih dari tiga hari. Fenomena TPS liar dan pembakaran sampah juga meningkat, terutama di wilayah Bojongloa Kidul dan Babakan Ciparay.
Di sektor usaha, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bandung melaporkan kenaikan biaya pengelolaan sampah hingga 300 persen. Kondisi ini diduga mendorong sebagian pelaku usaha melakukan pembuangan sampah secara ilegal ke wilayah Kabupaten Bandung.
Sementara itu, pengelolaan di tingkat TPS3R dinilai mengalami hambatan karena produk turunan seperti kompos dan cacahan plastik tidak terserap pasar. Akibatnya, warga mulai kehilangan motivasi untuk memilah sampah.
“Data ini menunjukkan kebijakan belum efektif secara hasil. Masyarakat sudah terbebani, tetapi persoalan belum terselesaikan,” kata Wempy.
Dinilai Bertentangan dengan Regulasi
Secara yuridis, Wempy menilai substansi SE tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi di atasnya. Di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang mewajibkan pemerintah daerah memfasilitasi pengelolaan sampah.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang extended producer responsibility (EPR) mengatur kewajiban produsen untuk menarik kembali sampahnya. Dalam konteks ini, kewajiban pengelolaan mandiri oleh pelaku usaha dinilai tidak sepenuhnya tepat.
Target nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 juga dinilai berpotensi tidak tercapai jika pendekatan kebijakan tidak diubah. Sementara itu, dari sisi asas pemerintahan yang baik, kebijakan dinilai kurang memenuhi prinsip keadilan dan efektivitas.
“Jika bertentangan dengan aturan di atasnya, maka secara hukum kebijakan tersebut perlu dikoreksi atau direvisi,” ujarnya.
Perlu Pendekatan Insentif
Menurut Wempy, pendekatan berbasis larangan cenderung tidak efektif tanpa dukungan insentif dan teknologi. Ia menilai masyarakat akan lebih terdorong jika pengelolaan sampah memiliki nilai ekonomi.
Sebagai contoh, pemberian fasilitas seperti mesin refuse-derived fuel (RDF) dan insentif harga sampah dinilai dapat meningkatkan partisipasi warga. Di sisi lain, skema insentif pajak bagi pelaku usaha yang bermitra dengan pengelola sampah dinilai dapat menekan praktik pembuangan ilegal.
“Masalah sampah bukan hanya soal disiplin, tetapi juga soal sistem dan insentif. Jika ada nilai ekonomi, partisipasi akan terbentuk,” katanya.
Usulan Revisi Kebijakan
Sejumlah rekomendasi diajukan untuk penyempurnaan kebijakan, di antaranya:
Pemerintah kota beralih dari pendekatan “wajib mandiri” menjadi “fasilitasi kolektif” melalui revitalisasi TPS3R menjadi fasilitas pengolahan terpadu.
Penerapan skema EPR secara penuh dengan mendorong kemitraan antara pelaku usaha dan vendor pengelolaan sampah tersertifikasi.
Pembentukan pasar atau bursa komoditas sampah untuk memastikan hasil olahan memiliki nilai jual.
Program penjemputan sampah terpilah berbasis subsidi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Penerapan sistem insentif dan disinsentif berbasis kinerja wilayah dalam pengelolaan sampah.
Dari sisi pembiayaan, skema ini dinilai lebih efisien dibanding pembangunan infrastruktur besar seperti TPA baru. Revitalisasi TPS3R diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp 15 miliar, jauh lebih rendah dibanding pembangunan TPA yang bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
Perlu Kolaborasi dan Evaluasi Berkala
Wempy menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam pengelolaan sampah, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Ia juga mendorong evaluasi kebijakan dilakukan secara berkala agar penanganan sampah lebih adaptif terhadap kondisi lapangan.
“Pengelolaan sampah tidak cukup dengan aturan. Harus ada dukungan sistem, teknologi, dan insentif. Dengan pendekatan itu, target zero waste to landfill bukan hal yang mustahil,” ujarnya.
Kaperwil jabar
Aziz
Sumber
PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK DAN POLITIK.
R. WEMPY SYAMKARYA.S.H.M.H.

Tidak ada komentar