SIARAN PERS – KAJIAN PEMBANGUNAN DAERAH
Nomor: 07/SP-KPPC/KB/V/2026
Saatnya Bupati Dadang Supriatna Putar Haluan
ANALISASIBERNEWS.COM
Bandung,| Infrastruktur dan Kesejahteraan: Tiga Aspek Krusial yang Mendesak Dibenahi
Kabupaten Bandung merupakan salah satu daerah penyangga utama Bandung Raya dengan potensi besar di sektor pertanian, industri, pariwisata, dan sumber daya manusia. Wilayah seperti Soreang, Cileunyi, Banjaran, hingga Pangalengan memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun demikian, pembangunan yang belum merata masih menyisakan berbagai persoalan mendasar. Jalan yang rusak, akses air bersih yang belum optimal, serta terbatasnya lapangan kerja bagi masyarakat lokal menjadi tantangan nyata yang perlu segera mendapat perhatian serius.
Pembangunan infrastruktur bukan sekadar urusan beton dan aspal, melainkan soal keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bandung.
1. Jalan dan Aksesibilitas: Jalan Mulus, Ekonomi Tumbuh
Fakta dan Data
Berdasarkan data BPS Kabupaten Bandung tahun 2024, sekitar 31 persen jalan kabupaten berada dalam kondisi rusak ringan hingga rusak sedang. Sejumlah ruas jalan di wilayah Banjaran, Soreang, Ciparay, hingga Rancabali masih menjadi keluhan masyarakat, terutama saat musim hujan.
Dampak yang Dirasakan Masyarakat
- Biaya distribusi hasil pertanian meningkat hingga 20–30 persen.
- Mobilitas masyarakat terganggu.
- Siswa terlambat ke sekolah.
- Akses kendaraan darurat dan ambulans menjadi terhambat.
Kajian Kebijakan
Teori Connectivity and Poverty Reduction yang banyak digunakan Bank Dunia menunjukkan bahwa wilayah dengan akses jalan yang buruk berpotensi mengalami kemiskinan struktural. Jalan rusak bukan hanya persoalan fisik, tetapi juga menunjukkan kurang optimalnya manfaat pajak yang telah dibayarkan masyarakat.
2. Air Bersih dan Sanitasi: Air adalah Hak, Bukan Privilege
Fakta dan Data
Data tahun 2023 menunjukkan cakupan akses air minum layak di Kabupaten Bandung baru mencapai sekitar 68 persen. Masyarakat di wilayah selatan dan timur masih banyak bergantung pada sumur gali dan sumber air tradisional. Jangkauan pelayanan PDAM juga belum merata.
Dampak yang Dirasakan Masyarakat
- Risiko stunting dan penyakit berbasis lingkungan meningkat.
- Angka diare pada anak masih menjadi perhatian.
- Banyak keluarga, terutama ibu rumah tangga, harus menghabiskan waktu berjam-jam setiap hari untuk memperoleh air bersih.
Kajian Kebijakan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa negara wajib menjamin ketersediaan air bagi kebutuhan pokok masyarakat. Tanpa akses air bersih yang memadai, berbagai program peningkatan kesejahteraan akan sulit mencapai hasil optimal.
3. Lapangan Kerja dan UMKM Lokal: Jangan Sekadar Menjadi Kawasan Industri Milik Orang
Fakta dan Data
Meskipun Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bandung terus meningkat, tingkat pengangguran terbuka masih berada di atas rata-rata Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, sejumlah kawasan industri di Majalaya dan Baleendah dinilai belum sepenuhnya memberikan manfaat maksimal bagi tenaga kerja lokal.
Di sisi lain, pelaku UMKM masih menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan modal, akses pasar, dan pendampingan usaha.
Dampak yang Dirasakan Masyarakat
- Lulusan SMK dan SMA kesulitan memperoleh pekerjaan.
- Urbanisasi ke Kota Bandung terus meningkat.
- Desa kehilangan banyak tenaga produktif usia muda.
Kajian Kebijakan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menegaskan pentingnya pengembangan ekosistem UMKM dan penciptaan lapangan kerja yang inklusif. Industrialisasi tanpa keterlibatan masyarakat lokal berpotensi menciptakan kesenjangan ekonomi.
Dasar Hukum: Kewajiban Pemerintah Daerah, Bukan Pilihan
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Infrastruktur dasar, air bersih, dan pelayanan publik merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang harus dipenuhi secara berkelanjutan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
APBD wajib diprioritaskan untuk pelayanan dasar masyarakat berdasarkan asas manfaat, efektivitas, dan efisiensi.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk penyediaan sarana air bersih dan lingkungan permukiman yang layak.
4. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Penyelenggaraan pemerintahan harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan kepastian hukum.
Empat Langkah yang Perlu Diprioritaskan Bupati Bandung
1. Audit Infrastruktur dan Transparansi Data Jalan Rusak
Pemerintah Kabupaten Bandung perlu membuka peta kondisi jalan secara transparan dan terintegrasi melalui sistem digital yang dapat diakses masyarakat. Dengan demikian, warga dapat ikut mengawasi proses perbaikan dan penggunaan anggaran.
2. Percepatan Penyediaan Air Bersih Melalui Kerja Sama Regional
Pengembangan sistem penyediaan air minum regional (KSPAM) perlu dipercepat dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah sekitar dan lembaga pengelola sumber daya air.
3. Program “Kabupaten Bandung Membeli Produk Bandung”
Pemerintah daerah perlu memperkuat kebijakan afirmatif bagi UMKM lokal melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah, akses pembiayaan, pelatihan, serta perluasan pasar.
4. Musrenbang yang Lebih Substantif dan Berorientasi Kebutuhan Rakyat
Musyawarah perencanaan pembangunan harus menjadi forum penyusunan prioritas pembangunan yang benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat, khususnya untuk jalan desa, jaringan air bersih, dan penguatan UMKM.
Penutup
Sejarah tidak akan mencatat berapa banyak seremoni yang dilaksanakan atau berapa banyak nota kesepahaman yang ditandatangani. Sejarah akan mencatat berapa kilometer jalan yang berhasil dibangun, berapa banyak rumah yang mendapatkan akses air bersih, dan berapa banyak keluarga yang keluar dari kemiskinan karena memperoleh pekerjaan yang layak.
Pertanyaannya sederhana:
Apakah ingin dikenang sebagai Bupati yang banyak acara, atau Bupati yang berhasil menghadirkan jalan mulus, air mengalir, dan kesejahteraan nyata bagi rakyat?
Masyarakat Kabupaten Bandung telah menunjukkan kesabaran dan harapan yang besar. Kini saatnya pembangunan yang berpihak kepada kebutuhan dasar rakyat benar-benar diwujudkan.
WEMPY SYAMKARYA, S.H., M.H.
Pengamat Kebijakan Publik, Politik dan Pembangunan Daerah
Dewan Penasehat Media AnalisaSiberNews.com
Referensi:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Data BPS Kabupaten Bandung.
Tidak ada komentar