x
Hotline News

Curi Kerbau, Warga Parsombaan Lubuk Barumun Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Minggu, 24 Mei 2026 22:01 120 siberadmin

Padang Lawas | Analisasibernews.com – Seorang pria berinisial JP (45), warga Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga tertangkap mencuri seekor kerbau betina milik warga.

Kasus tersebut kini telah ditangani pihak kepolisian berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/163/V/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 24 Mei 2026 di Sibuhuan.

Kapolres Padang Lawas melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Korban diketahui bernama Hj. Forkis Hasibuan dengan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp50 juta.

“Benar, saat ini satu orang terlapor berinisial JP sudah diamankan di Polres Padang Lawas bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Irwansah Sitorus saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, peristiwa penangkapan bermula pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan perkebunan masyarakat di Jalan Desa Huta Lombang, Kecamatan Lubuk Barumun.

Menurut keterangan Kasat Reskrim, saat itu Sutan Arifin Hasibuan yang merupakan keluarga korban tengah melakukan pengecekan rutin terhadap ternak kerbau milik mereka yang digembalakan di lokasi tersebut.

Di tengah perjalanan, Sutan melihat dua pria, yakni JP dan seorang rekannya berinisial MP, sedang berada di pinggiran hutan tempat ternak digembalakan. Karena merasa curiga, Sutan kemudian menghampiri dan menanyakan tujuan keduanya berada di lokasi yang sepi tersebut.

“Kedua pria itu mengaku sedang mencari ternak milik mereka yang hilang,” terang AKP Irwansah Sitorus.

Namun, setelah melanjutkan pengecekan ternak, Sutan terkejut saat menemukan seekor kerbau betina miliknya sudah dalam keadaan terikat dengan kepala ditutupi karung goni.

“Atas temuan tersebut, warga kemudian bergerak dan berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial JP, sementara satu orang lainnya berinisial MP berhasil melarikan diri,” tambahnya.

Pelaku JP selanjutnya digelandang ke Mapolres Padang Lawas bersama sejumlah barang bukti berupa:

  • 1 ekor kerbau betina,
  • 1 buah karung goni,
  • dan 1 utas tali tambang yang digunakan untuk mengikat ternak.

Atas perbuatannya, JP dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Penulis: L. Hasibuan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x