x

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Libas Tanpa Ampun Mafia Huntara Bener Meriah!

waktu baca 3 menit
Jumat, 24 Apr 2026 14:13 49 siberadmin

BENER MERIAH, AnalisasiberNews.com – Dugaan praktik penyimpangan dalam pembangunan hunian sementara (huntara) bagi korban bencana di Kabupaten Bener Meriah menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Selain menuai keluhan masyarakat, persoalan ini juga mendapat perhatian serius dari kalangan jurnalis hingga pakar hukum.

Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) DPW Bener Meriah, Adis Atim Rohmansah, dengan tegas mengingatkan agar tidak ada praktik “main mata” antara pihak pelaksana proyek (vendor) dengan pihak terkait dalam proses pembangunan huntara. Ia menilai, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran besar dan diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana.

Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, berbagai persoalan ditemukan di sejumlah lokasi huntara yang telah ditempati warga. Mulai dari kualitas material yang dinilai rendah hingga aspek keselamatan yang memprihatinkan.

Keluhan masyarakat mencakup kondisi bak fiber kamar mandi yang tidak layak, ketebalan lantai semen yang terlalu tipis, serta instalasi listrik yang belum berfungsi optimal. Bahkan, ditemukan kasus korsleting listrik di beberapa unit rumah yang diduga disebabkan oleh penggunaan rangka baja ringan tanpa sistem pengamanan listrik yang memadai. Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran serius bagi para penghuni.

Tidak hanya itu, sejumlah bangunan dilaporkan mengalami kebocoran pada bagian atap seng maupun dinding saat hujan turun. Struktur rangka bangunan juga disebut tidak sesuai spesifikasi, sementara lantai yang tipis telah mengalami retak dan pecah dalam waktu relatif singkat.

Di kawasan Huntara Wonosobo, Kecamatan Wih Pesam, situasi bahkan lebih memprihatinkan. Beberapa unit rumah dilaporkan ditinggalkan penghuninya karena air hujan masuk ke dalam rumah akibat tidak tersedianya sistem drainase yang memadai.

Menanggapi kondisi tersebut, Adis Atim Rohmansah mendesak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bener Meriah untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pihak pelaksana proyek. Ia menegaskan bahwa alasan belum dilakukan serah terima proyek tidak bisa dijadikan pembenaran, mengingat masyarakat sudah terlanjur menempati hunian tersebut.

“Bangunan ini bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Harus sesuai dengan gambar dan RAB. Semua keluhan masyarakat wajib segera ditindaklanjuti, dan pihak terkait harus dipanggil untuk mempertanggungjawabkan pekerjaannya,” tegasnya.Jumat,(24/4/2026).

Sorotan juga datang dari pakar hukum pidana internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal. Ia menilai, dugaan penyimpangan dalam proyek huntara tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak secara tegas demi menjaga keadilan bagi masyarakat korban bencana.

“Permasalahan dalam lingkaran proyek huntara di Bener Meriah harus dilibas tanpa ampun untuk memberikan efek jera. Jangan sampai ada oknum yang lahap uang rakyat kecil yang sedang tertimpa musibah. Hukum harus hadir dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum harus segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak dasar masyarakat korban bencana untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan aman. Dengan adanya sorotan dari berbagai pihak, diharapkan

pembangunan huntara di Bener Meriah segera diperbaiki serta diawasi secara ketat agar sesuai standar kualitas dan keselamatan.

(Tim Redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x📢 KIRIM INFORMASI & IKLAN ANDA SEKARANG! Punya berita, laporan, atau ingin pasang iklan? Tim redaksi kami siap menerima dan menindaklanjuti informasi Anda. 📲 WhatsApp Redaksi: 0821-1477-4427 ⚡ Cepat • Akurat • Terpercaya Suara Anda, Informasi untuk Publik