
Deli Serdang,| AnalisasiberNews.com — Publik Kabupaten Deli Serdang tengah menyoroti dugaan pelanggaran administrasi perizinan bangunan yang menyeret nama seorang anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari Fraksi Gerindra, Paian Purba. Legislator yang diketahui bertugas di Komisi II DPRD Deli Serdang tersebut diduga memiliki bangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebagai informasi, Komisi II DPRD Deli Serdang membidangi pengawasan perizinan serta Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga dugaan tersebut dinilai menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Analisasibernews.com di lapangan, bangunan yang dimaksud berada di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Bangunan bergaya vila tersebut diduga belum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain persoalan perizinan, bangunan tersebut juga disebut-sebut belum tercantum secara rinci dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik yang bersangkutan. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Romi, warga Tanjung Morawa yang mengaku sebagai pengamat sosial, menilai apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
“Jika benar terjadi, tentu hal ini menjadi perhatian serius karena anggota dewan memiliki fungsi pengawasan terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan perizinan bangunan seharusnya berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa pengecualian, termasuk bagi pejabat publik.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sendiri merupakan dokumen legal yang mengatur aspek keselamatan bangunan, kesesuaian tata ruang, serta kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam beberapa bulan terakhir, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diketahui tengah melakukan penertiban terhadap bangunan yang diduga tidak memiliki izin resmi. Karena itu, masyarakat berharap penegakan aturan dapat dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Sejumlah aktivis juga meminta DPRD Deli Serdang, Inspektorat, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terkait legalitas bangunan dan kepatuhan pelaporan aset pejabat publik.
“Hukum dan aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujar seorang aktivis antikorupsi lokal yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Paian Purba belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp disebut masih belum mendapatkan respons.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penelusuran lapangan, keterangan narasumber, dan data yang masih membutuhkan verifikasi lanjutan. Penyebutan kata “diduga” digunakan sebagai bentuk penerapan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi berpedoman pada:
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas isi pemberitaan ini, redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
(Red|TiMeS)


Tidak ada komentar