x
Hotline News

Pengawas Perizinan Diduga Langgar Aturan, Bangunan Milik Anggota DPRD Deli Serdang Disebut Belum Kantongi PBG

waktu baca 3 menit
Minggu, 24 Mei 2026 21:56 60 siberadmin

Deli Serdang,| AnalisasiberNews.com — Publik Kabupaten Deli Serdang tengah menyoroti dugaan pelanggaran administrasi perizinan bangunan yang menyeret nama seorang anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari Fraksi Gerindra, Paian Purba. Legislator yang diketahui bertugas di Komisi II DPRD Deli Serdang tersebut diduga memiliki bangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebagai informasi, Komisi II DPRD Deli Serdang membidangi pengawasan perizinan serta Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga dugaan tersebut dinilai menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Analisasibernews.com di lapangan, bangunan yang dimaksud berada di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Bangunan bergaya vila tersebut diduga belum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain persoalan perizinan, bangunan tersebut juga disebut-sebut belum tercantum secara rinci dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik yang bersangkutan. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Romi, warga Tanjung Morawa yang mengaku sebagai pengamat sosial, menilai apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

“Jika benar terjadi, tentu hal ini menjadi perhatian serius karena anggota dewan memiliki fungsi pengawasan terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (24/5/2026).

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan perizinan bangunan seharusnya berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa pengecualian, termasuk bagi pejabat publik.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sendiri merupakan dokumen legal yang mengatur aspek keselamatan bangunan, kesesuaian tata ruang, serta kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dalam beberapa bulan terakhir, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diketahui tengah melakukan penertiban terhadap bangunan yang diduga tidak memiliki izin resmi. Karena itu, masyarakat berharap penegakan aturan dapat dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Sejumlah aktivis juga meminta DPRD Deli Serdang, Inspektorat, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terkait legalitas bangunan dan kepatuhan pelaporan aset pejabat publik.

“Hukum dan aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujar seorang aktivis antikorupsi lokal yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Paian Purba belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp disebut masih belum mendapatkan respons.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.


Dasar Hukum dan Pasal Terkait

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, yang mengatur kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum bangunan digunakan atau dimanfaatkan.
  3. Pasal 24 dan Pasal 26 PP Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur bahwa setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk memiliki PBG.
  4. Jika terbukti terdapat ketidaksesuaian pelaporan harta kekayaan, maka dapat dikaitkan dengan ketentuan pelaporan LHKPN sebagaimana diatur dalam:
    • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
    • Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penelusuran lapangan, keterangan narasumber, dan data yang masih membutuhkan verifikasi lanjutan. Penyebutan kata “diduga” digunakan sebagai bentuk penerapan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi berpedoman pada:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 dan Pasal 5.
  • Kode Etik Jurnalistik yang mengatur prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi informasi.

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas isi pemberitaan ini, redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

(Red|TiMeS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x