x
Hotline News

MEMBACA PEMERINTAHAN FARHAN MELALUI KACA MATA SEJARAH BANDUNG

waktu baca 4 menit
Minggu, 24 Mei 2026 17:04 45 Aziz Redaksi Jabar

Analisis Kebijakan Publik Multisektor : Ekonomi,Tata Ruang , Birokrasi,dan Partisipasi Publik
Oleh Pengamat Kebijakan Publik dan Politik Kota Bandung

ANALISASIBERNEWS.COM
Bandung,24Mei 2026 –
Kota Bandung tidak pernah kekurangan pemimpin yang meninggalkan jejak.
Dari era Ateng Wahyudi , Dada Rosada,hingga Ridwan Kamil, tiap periode punya ciri khas kebijakan.
Rilis ini membedah pemerintahan Muhammad Farhan 2025 – 2030 dengan membandingkannya pada kerangka historis tersebut,
agar evaluasi tidak terjebak pada isu olahraga dan GBLA saja.

1.Kerangka Analisis:
4 Aspek Krusial
Pemerintah Kota

Mengacu pada UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan teori good urban governance IN- habitat, evaluasi difokuskan pada :

1. Ekonomi dan Ekonomi Kreatif
2.Tata Ruang dan Infrastruktur
3.Birokrasi dan Pelayanan Publik
4.Partisipasi Publik dan Keterbukaan Informasi

2.Belajar dari Sejarah: Pola Kepemimpinan Bandung

A.Era Ateng Wahyudi
1983 – 1993
Evidence: Dikenal sebagai Walikota Pembagunan Fisik”.Fokus pada infrastruktur jalan,pasar,dan penataan kawasan Tegalega .
Argumentasi: Model Pembagunan fisik sentralistik .kekuatan: Bandung tertata fisiknya .kelemahan : partisipasi warga rendah, pendekatan top- down .
Relevansi untuk Farhan :
Hindari pembagunan fisik tanpa konsultasi publik .GBLA Jagan jadi proyek fisik semata ,tapi harus hidup secara sosial.

B.Era Dada Rosada
2003 – 2013
Evidence: Mengangkat jargon” Bandung Kota Kreatif” .Mendorong festival UMKM , dan branding kota .
Argumentasi: kekuatan: membagun identitas Bandung sebagai kota kreatif pertama di Indonesia.Kelemahan: kurang penguatan data dan evaluasi program, sehingga banyak yang bersifat event- based.
Relevansi untuk Farhan :
Narasi ” Kota kreatif ” yang di angkat Farhanharus disertai basis data UMKM , klaster industri kreatif,dan indikator dampak ekonomi.jagam berhenti di slogan.

C.Era Ridwan Kamil
2013 – 2018
Evidence: Mendorong “Bandung Smart Cty “ruang publik tematik,dan keterbukaan data lewat LAPOR!.
Argumentasi: kekuatan penggunaan teknologi dan ruang publik partisipatif.
Kelemahannya : kritik atas ketimpangan implementasi di kawasan pinggiran dan ketergantungan pada figur .
Relevansi untuk Farhan:
Smart Cty buka hanya aplikasi ,tapi integrasi data untuk pengambilan keputusan. Pastikan digitalisasi menyentuh kecamatan pinggiran seperti Cibiru ,Ujungberung .

3.Evaluasi Awal
Pemerintahan Farhan
2025- 2026

Evidence yang tersedia
1.IdentitasKuktural : Penekanan pada Persib dan GBLA sebagai identitas Bandung.
2.Fokus Infrastruktur:
Peninjauan renovasi GBLA dengan dukungan PUPR
3.Narasi Ekonomi Kreatif:
Peryataan bahwa Bandung adalah kota kreatif yang penuh potensi.

Argumentasi & Reasoning:
Farhan berada di persimpangan antara warisan Dada Rosada da. Ridwan Kamil.Peluangnya besar karena Bandung sudah punya modalsosial dan branding kuat.
Risikonya ada 3:

1.Risiko Simbolik : Jika kebijakan berhenti pada narasi identitas dan event,tanpa data dan indikator dampak .
2.Risiko Tata Kelola Aset :
Kontrak 30 tahun GBLA harus transparan.Dasar hukum: Permendagri No. 19 / 2016 tentang Pengelolaan BMD.
3.Risiko Kesenjangan Wilayah: Bandung tidak hanya Dago dan Cihampelas .Kebijakan kreatif harus masuk ke 151 kelurahan.

4.Rekomendasi Kebijakan Multisektor untuk Farhan

A. Ekonomi & Ekonomi Kreatif
.Buat Peta Jalan Ekonomi Kreatif 2024- 2030
Berbasis data BPS dan DIsdaginkop .Targetkan 10 klaster : kuliner , fashion,musik,film , kriya ,dll.
.Buka akses pendanaan berfikir untuk UKMK lewat BPR Kota Bandung
Dasar hukum : UU Nom20/2008 tentang UMKM .

B.Tata Ruang & Infrastruktur
.Revisi RTRW dan RDTR harus partisipatif.
Hindari konflik ruang seperti kasus Pasar Ciroyom .Dasar hukum: UU Nom26/2007 tentang
Penataan Ruang.
.Integrasikan transportasi publik dengan kawasan kreatif.Jangam hanya fokus pada tol dan jalan utama.

C.Birokrasi & Pelayan Publik
.Audit SAKIP dan SPBE Kota Bandung .Tingkatkan. Integritas layanan lewat MPP Digital .Dasar hukum: Perpres Nom 95 / 2018 tentang SPBE.
.jadikan LAPOR ! dan PPID sebagai alat evaluasi,buka hanya formalitas.

D.Partisipasi Publik & Keterbukaan
.Buka kanal Musrembang Digital untuk 151 kelurahan.
. Publikasikan kontrak kerjasama strategis seperti GBLA,ITB,dan BUMN di website PPID .
Sesuai UU Nom 14/ 2008 tentang KIP.

5.Penutup: Bandung Butuh Pemimpin yang Membaca Sejarah

Bandung adalah kota orang orang pintar .Publiknya kritis, akademisinya kuat , komunitasnya aktif.

Sejarah mencatat:
. Ateng Wahyudi
Membagun fisik kota.
.Dada Rosada
Membagun identitas kreatif.
. Ridwan Kamil
.membangun Narasi digital ruang publik.

Tugas Farhan adalah menyatukan. Ketiganya : fisik, yang Tertata,ekonomi kreatif yang terukur, dan digitalisasi yang inklusif.
Jika gagal, Bandung akan terjebak pada politik simbolik.Jika berhasil ,Bandung bisa jadi model tata kelola kota kreatif di Asia Tenggara.

Pemerintahan yang baik tidak dinilai dari beberapa sering Walikota muncul di media, tetapi dari
seberapa banyak warga di Ujungberung,Cibiru,dan Kopo merasakan perubahan.

Referensi Hukum& Konseptual:
1. UU No.23/2014
tentang Pemerintahan Daerah
2.UU No. 26/ 2007
tentang Penataan Ruang
3.UU .20/ 2008
tentang UMKM
4.UU No. 14/2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
5.Permendagri No. 86 / 2017
tentang RPJMD
6.Permendagri Nom 19/2016
tentang Pengelolaan BMD
7.Perpres No. 95/2018
tentang SPBE
8.UN- Habitat, Guiding Principles for Good Urban Governance,2004

PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK DAN POLITIK
R.WEMPY SYAMKARYA.S.H.M.H.
Dewan penasehat AnalisaSiberNews

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x