x
Hotline News

KRITIK KHUS : RANGKAP JABATAN KEPALA KESBANGPOL SEBAGAI PLT KADISKOMINFODALAM ISU BANKEU PARPOL

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Mei 2026 19:09 93 Aziz Redaksi Jabar

BANDUNG,jawa Barat, AnalisaSiberNews.com –
1.Benturan Kepentingan Struktural
Faktanya :
Andri Darusman selaku Kepala Kesbangpol adalah Pejabat Pengelola Bankeu ” Parpol . Dia yang memverifikasi, menyalurkan,dan meminta pertanggungjawaban dana Rp 13,7 Miliar ke parpol .

Sementara itu:
Sebagai Plh Kadiskominfo, dia juga kepala PPID Utama Kota Bandung.PPID punya kewajiban hukum UU No.14/2008 untuk mempublikasikan informasi penggunaan anggaran publik, termasuk Bankeu parpol.

Masalahnya :
Yang mengelola dana dan ya g menginformasikan pengelolaan dana adalah orang yang sama .Dalam terori administrasi publik ini disebut lack of segregation of duties .Risiko : laporan yang dipublikasikan cenderung ” aman” dan minim kritik.

2.Melanggar Semangat Transparansi Aktif

Permendagri No.36/2018 Pasal 18 jelas : Pemda wajib mengumumkan penerima, jumlah, dan hasil verifikasi laporan Bankeu secara proaktif.

Tapi kalau yang mengumumkan adalah pejabat yang sama yang bertanggung jawab atas penyaluran, maka publik wajar curiga :

* Apakah semua data dibuka apa adanya ?*
*Apakah temuan administrasi yang bermasalah akan dipublikasikan juga?
*Atau hanya data yang “lolos verifikasi internal” saja yang keluar?

Ini bukan tuduhan , tapi risiko sistemik yang harus dihindari.
3.* Melemahkan Fungsi Diskominfo sebagai Penglawal Keterbukaan Informasi*

Diskominfo harus ya jadi wasit keterbukaan informasi di Pemkot Bandung .Kalau Kepalanya dirangkap pejabat teknis dari Kesbangpol,maka :
1. Keputusan soal sengketa informasi Bankeu Parpol rawan bias.
2.ASN fungsional di Diskominfo kehilangan ruang profesional karena pimpinan tidak paham teknis komunikasi publik dan PPID .
3.Citra Diskominfo jadi ” humas Kesbangpol ”
bukan humas seluruh Pemkot.
4.Solusi Yangogis dan Sesuai Aturan

Ini bukan berati Andri Darusman tidak mampu.
Tapi sistemnya yang harus diperbaiki:

Opsi 1: Tunjuk pejabat fungsional senior di Diskominfo sebagai Plh Harian untuk urusan PPID dan komunikasi publik.
Kepala Kesbangpol cukup urus administrasi umum.

Opsi 2: Segera buka seleksi terbuka JPT Pratama Kadiskominfo.Masa Plt maksimal 6 bulan .Kalau lewat,itu pelanggaran PP No.11/2017.

Opsi 3: Untuk urusan Bankeu,buat tim independen kecil yang melibatkan Inspektorat dan bagian Hukum. Jangan hanya Kesbangpol sendiri.

Penutup

Rangkap jabatan Plt Kadiskominfo di tengah pencairan Bankeu Parpol Rp 13,1 miliar menciptakan persepsi buruk” yang bagi dana, yang jelaskan dana, orangnya sama”

Publik Bandung butuh kepastian bahwa transparansi Bangkeu Parpol tidak diatur oleh pihak yang berkepentingan langsung .
Kalu tidak dipisah , maka prinsip check avd balance dalam pengelolaan dana publik mati.

Catatan akhir.
Jadikan sandaran apa yang saya tulis ini, bahwa keterbuakaan Informasi dan transparansi publik sudah saat ya transparan.
Semoga ini menjadi catatan penting para kepentingan Kebijakan Kota Bandung.terutama Walikota Bandung.Muhamad Farhan.

PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK DAN POLITIK.

R. WEMPY SYAMKARYA, S.H.M.H.
Dewan penasehat l AnalisaSiberNews

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x