x
Hotline News

Kepsek SMP 1 Atap Pengekahan Diduga Jarang Ngantor, Terancam Dicopot

waktu baca 2 menit
Senin, 18 Mei 2026 22:54 278 siberadmin

PESISIR BARAT.| AnalisasiberNews.com – Oknum Kepala Sekolah SMP 1 Atap Pengekahan, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, disinyalir jarang masuk kerja dan diduga sering tidak berada di sekolah dalam waktu yang lama.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Pasal 23 ayat (6) dijelaskan bahwa setiap ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, serta tindakan kepada setiap orang, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Selain itu, dalam Kode Etik ASN Pasal 5 disebutkan bahwa:

  1. Kode etik bertujuan menjaga martabat dan kehormatan ASN.
  2. ASN wajib melaksanakan tugas secara jujur, bertanggung jawab, disiplin, serta melayani masyarakat dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan.
  3. Pelaksanaan kode etik harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, temuan di lapangan disebut berbeda dengan ketentuan tersebut.

Keterangan Narasumber

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kepada media bahwa Kepala Sekolah SMP 1 Atap Pengekahan yang bernama Mad Yani dinilai tidak menunjukkan keteladanan sebagai pemimpin di lingkungan sekolah.

Menurutnya, kepala sekolah tersebut sangat jarang berada di kantor.
Ia mengungkapkan bahwa setiap kali media berkunjung ke sekolah, yang bersangkutan hampir tidak pernah ditemui.

“Dalam satu bulan paling datang satu hari, paling banyak dua hari. Bahkan pernah satu bulan tidak masuk sama sekali,” ungkap narasumber.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh awak media lain yang menggunakan nama samaran Poniran. Ia mengaku telah beberapa kali mengunjungi sekolah tersebut, namun kepala sekolah sulit ditemui.

Ia menilai kondisi ini berpotensi berdampak pada kedisiplinan guru serta suasana belajar mengajar di sekolah.

Diduga Langgar Disiplin PNS

Jika terbukti, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang mengatur kewajiban disiplin kerja bagi pegawai negeri sipil.

Sejumlah pihak menilai, ketidakhadiran kepala sekolah dalam waktu lama dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan berpotensi merugikan kualitas pendidikan di sekolah.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat segera melakukan pembinaan serta memberikan sanksi tegas apabila dugaan tersebut terbukti.

“Kalau dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi contoh buruk bagi guru lain. Bagaimana sekolah bisa maju jika dipimpin oleh kepala sekolah yang jarang masuk kerja,” ujar Poniran.

Upaya Konfirmasi

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMP 1 Atap Pengekahan, Mad Yani, melalui sambungan telepon dan WhatsApp pada Senin (18/05/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi untuk menjaga keberimbangan informasi.

(HENDRA)


 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x