x
Hotline News

BPD Punya Kuasa Mengawasi hingga Mengusulkan Pemberhentian Kepala Desa

waktu baca 2 menit
Minggu, 24 Mei 2026 07:50 204 siberadmin

Sumatera Utara | Analisasibernews.com — Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia mengungkapkan masih adanya kekeliruan persepsi masyarakat terhadap tugas pokok dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal tersebut disampaikan oleh Agus Prayitno S. di Kampus Universitas Islam Sumatera Utara, Sabtu (23/05/2026).

Selama ini masih berkembang paradigma bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hanyalah “stempel” bagi kebijakan Kepala Desa. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki hak konstitusional yang kuat dalam menjalankan fungsi pengawasan pemerintahan desa.

BPD bukan bawahan Kepala Desa, melainkan mitra sejajar yang berfungsi sebagai check and balance atau penyeimbang kekuasaan di tingkat desa.

Dalam keterangannya, Agus Prayitno S. yang juga merupakan tenaga profesional konsultan kebijakan desa menjelaskan bahwa terdapat lima kewenangan penting yang dimiliki BPD terhadap Kepala Desa.

“Ada lima senjata hukum yang dimiliki BPD terhadap Kepala Desa yang wajib dipahami agar BPD mengerti beban tanggung jawab dan amanahnya,” ungkapnya.

Berikut lima hak utama BPD:

1. Hak Meminta Keterangan

BPD memiliki kewenangan meminta keterangan secara lisan maupun tertulis kepada Kepala Desa terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Jika terdapat anggaran maupun proyek yang dianggap janggal, Kepala Desa wajib memberikan penjelasan secara transparan.

2. Hak Pengawasan

BPD berperan sebagai pengawas internal desa yang berhak memonitor, mengawal, serta mengevaluasi kinerja Kepala Desa sejak awal hingga akhir tahun anggaran guna memastikan program berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi penyimpangan.

3. Hak Menyatakan Pendapat

BPD berhak memberikan pendapat resmi apabila terdapat kebijakan Kepala Desa yang dinilai merugikan masyarakat atau tidak sesuai regulasi. Hak tersebut mencakup pemberian saran, masukan, hingga catatan kritis terhadap Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).

4. Hak Membahas, Menyepakati, atau Menolak Perdes

Kepala Desa tidak dapat menetapkan Peraturan Desa (Perdes) secara sepihak. BPD memiliki kewenangan penuh untuk membahas, menyepakati, bahkan menolak rancangan Perdes apabila dinilai tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat desa.

5. Hak Mengusulkan Pemberhentian Kepala Desa

Hak ini menjadi kewenangan paling krusial yang dimiliki BPD. Apabila Kepala Desa terbukti melanggar larangan, mengabaikan kewajiban, atau tersandung persoalan hukum berat, BPD dapat mengusulkan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.

Agus Prayitno menegaskan bahwa tata cara dan mekanisme pelaksanaan seluruh hak tersebut telah diatur secara rinci dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Dengan adanya regulasi tersebut, BPD memiliki perlindungan hukum untuk bersikap tegas, kritis, dan vokal demi terciptanya pemerintahan desa yang transparan serta berpihak kepada masyarakat.

Penulis: L. Hasibuan
Editor: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x