x
PROFIL RESMI

PERWAKILAN REDAKSI PROVINSI JAMBI

MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM

CEPAT • AKURAT • BERIMBANG
JARINGAN REDAKSI DAERAH

Profil Resmi Perwakilan Redaksi Media AnalisasiberNews.com Provinsi Jambi

Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

KEPALA PERWAKILAN WILAYAH KAMALUDIN Provinsi Jambi
WAKIL KEPALA PERWAKILAN WILAYAH MADNUR Provinsi Jambi

PROYEK GALIAN KABEL SKTM 20 KV DI PANDEGLANG DISOROT! REKOMENDASI TEKNIS JADI UJIAN, PLN DAN PELAKSANA DIMINTA BUKA FAKTA

waktu baca 8 menit
Kamis, 29 Okt 2026 00:02 8 siberadmin

Warga Berhak Tahu: Siapa Pelaksana, Bagaimana Perizinan, dan Siapa Bertanggung Jawab atas Keselamatan serta Pemulihan Jalan?

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

PANDEGLANG, BANTEN| AnalisasiberNews.com — Pekerjaan penggalian dan pemasangan kabel listrik bawah tanah Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kilovolt (KV) di ruas Jalan Simpang Labuan–Cibaliung menjadi sorotan. Masyarakat meminta PT PLN (Persero), pihak pelaksana pekerjaan, serta penyelenggara jalan memberikan penjelasan terbuka mengenai perizinan, pelaksanaan teknis, pengamanan lalu lintas, dan pemulihan kondisi jalan setelah pekerjaan selesai.

Sorotan ini bukan semata-mata soal pembangunan infrastruktur kelistrikan. Persoalan yang perlu dijawab adalah apakah seluruh persyaratan yang berlaku telah dipenuhi dan apakah kewajiban untuk melindungi kepentingan masyarakat serta pengguna jalan benar-benar dilaksanakan di lapangan.

● IKLAN
ANALISASIBERNEWS.COM Cepat, Akurat dan Berimbang
Video Promosi Resmi AnalisasiberNews.com

Informasi yang disampaikan kepada redaksi menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut diduga belum disertai sosialisasi yang jelas kepada warga di sekitar lokasi. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui keterangan masyarakat, pihak pelaksana, PLN, dan instansi yang berwenang. Rabu ( 28/10/2026).

REKOMENDASI TEKNIS ADA, PELAKSANAAN DI LAPANGAN PERLU DIUJI

Berdasarkan dokumen Rekomendasi Teknis Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten tertanggal 1 Oktober 2026 yang menjadi dasar informasi dalam pemberitaan ini, pekerjaan pembangunan atau penempatan jaringan utilitas berupa kabel SKTM 20 KV disebut berada pada sejumlah titik, antara lain STA 13+600 hingga STA 15+960 serta STA 19+320 hingga STA 22+200.

Dokumen tersebut memuat sejumlah kewajiban teknis, termasuk pengaturan lalu lintas, pengawasan pelaksanaan penggalian dan pemasangan oleh petugas yang ditunjuk penyelenggara jalan, pemeliharaan bangunan pelengkap jalan, serta tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan akibat pekerjaan.

Keberadaan rekomendasi teknis perlu dipahami secara tepat. Rekomendasi tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh persyaratan lain telah dipenuhi atau bahwa pelaksanaan di lapangan otomatis sesuai ketentuan.

Karena itu, hal yang perlu diperiksa ialah kesesuaian pekerjaan dengan isi dokumen, pemenuhan persyaratan perizinan yang berlaku, pengamanan lokasi, serta pelaksanaan kewajiban pemulihan jalan.

Apabila ditemukan kewajiban yang tidak dilaksanakan, instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

RPM BERSUARA: JANGAN BIARKAN MASYARAKAT BERTANYA-TANYA

Rohmat dari Gerakan Rakyat Pandeglang Melawan (RPM) meminta PLN dan pihak pelaksana memberikan keterangan yang dapat dipahami masyarakat.

“Kalau memang seluruh perizinan dan rekomendasi teknisnya sudah lengkap, kami tidak mempersoalkan pekerjaan pembangunan untuk kepentingan masyarakat. Tetapi masyarakat juga berhak mengetahui pekerjaan apa yang sedang dilakukan di wilayah mereka, siapa pelaksananya, dasar izinnya apa, dan bagaimana jaminan keselamatan serta pemulihan jalan setelah pekerjaan selesai,” tegas Rohmat.

Menurutnya, informasi mengenai proyek yang menggunakan ruang jalan untuk pekerjaan utilitas perlu disampaikan secara memadai kepada masyarakat yang berpotensi terdampak.

Rohmat juga mempertanyakan apakah koordinasi dengan pemerintah setempat dan sosialisasi kepada warga telah dilakukan sebelum pekerjaan dimulai, terutama apabila kegiatan penggalian berpotensi memengaruhi akses jalan, bahu jalan, saluran, maupun lingkungan permukiman.

“Kami tidak ingin menuduh pekerjaan ini ilegal. Justru kami meminta pihak pelaksana menjelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat. Kalau memang semuanya sudah sesuai prosedur, silakan tunjukkan dan jelaskan kepada masyarakat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tuntutan RPM, sebagaimana disampaikan narasumber, adalah permintaan transparansi dan pemeriksaan kepatuhan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

LIMA PERTANYAAN MENDASAR YANG PERLU DIJAWAB

Agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan, redaksi merangkum lima hal yang perlu mendapatkan penjelasan resmi:

1. Siapa penanggung jawab pekerjaan?

Masyarakat perlu mengetahui identitas perusahaan pelaksana, penanggung jawab lapangan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap keselamatan selama pekerjaan berlangsung.

2. Apa dasar perizinan dan persetujuan teknisnya?

Perlu dijelaskan dokumen yang mendasari pemanfaatan ruang jalan untuk pemasangan jaringan utilitas, termasuk kesesuaian pelaksanaan dengan rekomendasi teknis dan persyaratan yang berlaku.

3. Bagaimana pengamanan lalu lintas dilakukan?

Pengguna jalan perlu mendapatkan perlindungan dari risiko lubang galian, penyempitan jalur, material proyek, dan potensi gangguan keselamatan lainnya.

4. Apakah kondisi jalan dan saluran akan dipulihkan?

Pihak yang bertanggung jawab perlu menjelaskan standar pemulihan, mekanisme pemeriksaan setelah pekerjaan, serta penanganan jika timbul kerusakan akibat kegiatan penggalian.

5. Apakah masyarakat terdampak telah memperoleh informasi?

Penjelasan mengenai jadwal pekerjaan, lokasi, durasi, pengaturan akses, serta saluran pengaduan penting agar masyarakat dapat mengantisipasi dampak pekerjaan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan agenda klarifikasi. Jawabannya harus diperoleh dari dokumen dan keterangan para pihak, bukan dari asumsi.

SOROTAN HUKUM: KETENTUAN YANG RELEVAN UNTUK DIVERIFIKASI

Dalam menilai pekerjaan utilitas di ruang jalan, terdapat sejumlah peraturan yang relevan untuk diperiksa. Penerapan pasal tertentu harus disesuaikan dengan status ruas jalan, dokumen persetujuan, fakta lapangan, dan jenis kewajiban yang diduga tidak dipenuhi.

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Ketentuan mengenai pemanfaatan bagian-bagian jalan dan perizinan pemanfaatan ruang jalan perlu diperiksa berdasarkan status jalan serta bentuk kegiatan yang dilakukan. Ketentuan pelaksanaannya juga perlu ditelusuri, termasuk PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan sepanjang masih berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih baru.

Hal yang perlu diuji: apakah pemanfaatan ruang jalan untuk pemasangan kabel telah memenuhi persyaratan yang diwajibkan bagi ruas tersebut, dan apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai persetujuan yang diberikan.

Tidak tepat menyatakan pasal pidana tertentu telah dilanggar hanya karena pekerjaan berlangsung atau karena sosialisasi kepada warga dipertanyakan.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 274 ayat (1) mengatur perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan tersebut. Pasal 275 ayat (1) mengatur perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Hal yang perlu diuji: apakah terdapat kerusakan atau gangguan fungsi jalan maupun perlengkapan jalan yang dapat dibuktikan dan apakah unsur-unsur pasal yang bersangkutan terpenuhi.

Keberadaan galian saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa Pasal 274 atau Pasal 275 telah dilanggar.

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, termasuk Pasal 44, relevan untuk ditelaah dalam konteks pekerjaan jaringan listrik.

Hal yang perlu diuji: apakah aspek keselamatan ketenagalistrikan yang diwajibkan telah dipenuhi sesuai jenis kegiatan, standar teknis, dan tanggung jawab pihak terkait.

Penilaian harus dilakukan berdasarkan kondisi pekerjaan dan ketentuan teknis yang berlaku, bukan sekadar berdasarkan keberadaan kabel bawah tanah.

4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 2 mengatur prinsip keterbukaan informasi publik, sedangkan Pasal 11 mengatur informasi yang wajib tersedia setiap saat bagi badan publik, dengan memperhatikan ketentuan dan pengecualian yang berlaku.

Hal yang perlu diuji: apabila dokumen yang diminta dikuasai badan publik dan termasuk informasi yang dapat diakses, masyarakat dapat menempuh mekanisme permohonan informasi sesuai peraturan.

Perlu dibedakan antara kewajiban badan publik memberikan informasi dan kewajiban perusahaan swasta. UU Keterbukaan Informasi Publik tidak otomatis mewajibkan setiap perusahaan swasta membuka seluruh dokumen internalnya.

5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 3 ayat (1) menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pasal 6 antara lain mengatur peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum, serta melakukan pengawasan, kritik, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) mengatur penghormatan terhadap norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah, dan kewajiban melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi.

Dengan demikian, pemberitaan ini harus tetap mengutamakan verifikasi, keberimbangan, akurasi, dan pemisahan antara dugaan dengan fakta yang telah terkonfirmasi.

Catatan hukum: rujukan pasal di atas merupakan dasar awal untuk pemeriksaan, bukan penetapan bahwa pelanggaran telah terjadi. Sebelum publikasi, redaksi perlu mencocokkan bunyi pasal, status keberlakuan peraturan, dokumen rekomendasi teknis, dan fakta lapangan dengan sumber resmi.

PLN DAN PELAKSANA DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI

Rohmat menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk mendengarkan penjelasan dari PLN, pelaksana pekerjaan, maupun penyelenggara jalan.

“Kalau memang sudah sesuai rekomendasi teknis dan ketentuan yang berlaku, sampaikan kepada masyarakat. Kami siap mendengar penjelasan. Tetapi kalau ada kewajiban yang belum dilaksanakan, tentu harus segera diperbaiki,” tegasnya.

Ia juga meminta agar keselamatan masyarakat dan pengguna jalan menjadi prioritas, termasuk memastikan pengamanan lokasi pekerjaan serta pemulihan bekas galian sesuai ketentuan teknis.

Sampai dengan naskah ini disusun, redaksi belum menerima keterangan resmi dari PLN UP3 Banten Selatan, perusahaan pelaksana, maupun BPJN Banten mengenai seluruh pertanyaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini. Status tersebut perlu diperbarui setelah upaya konfirmasi dilakukan dan jawaban para pihak diterima.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan, menyampaikan dokumen pendukung yang dapat dipublikasikan, serta mengoreksi informasi yang terbukti tidak tepat.

CATATAN REDAKSI

AnalisasiberNews.com menerbitkan berita ini sebagai bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi dan menjalankan kontrol sosial atas kegiatan yang berpotensi berdampak pada kepentingan masyarakat.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan PLN, perusahaan pelaksana, maupun pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum. Dugaan mengenai kurangnya sosialisasi dan pertanyaan mengenai pemenuhan kewajiban teknis masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Pencantuman peraturan dan pasal hukum dimaksudkan untuk menunjukkan aspek yang perlu diperiksa lebih lanjut, bukan sebagai vonis atau penetapan kesalahan.

Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber. Setiap pihak yang disebut dalam berita ini berhak memberikan klarifikasi, Hak Jawab, dan Hak Koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila kemudian ditemukan kekeliruan faktual, redaksi akan melakukan koreksi atau pemutakhiran sesuai prosedur jurnalistik.

ANALISASIBERNEWS.COM Cepat, Akurat, dan Berimbang.


Sumber: Keterangan Rohmat dari Gerakan Rakyat Pandeglang Melawan (RPM) dan dokumen Rekomendasi Teknis BPJN Banten tertanggal 1 Oktober 2026.

Editor : Yudi Sayuti, S.T.

Bagikan Berita

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

BERITA LUAR

Berita Dunia Terkini

Update berita internasional terbaru

● UPDATE
Memuat berita dunia...

Kebijakan Privasi

Kebijakan mengenai pengelolaan informasi dan privasi pengguna Media AnalisasiberNews.com

1. Pendahuluan

Media AnalisasiberNews.com menghargai privasi pengunjung dan berupaya menjaga informasi yang diberikan atau dikumpulkan melalui penggunaan situs secara wajar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan Privasi ini menjelaskan secara umum jenis informasi yang dapat dikumpulkan, bagaimana informasi tersebut digunakan, serta pilihan yang tersedia bagi pengguna ketika mengakses Media AnalisasiberNews.com.

2. Informasi yang Dapat Dikumpulkan

Dalam kondisi tertentu, situs dapat memperoleh informasi yang diberikan langsung oleh pengguna maupun informasi teknis yang tercatat secara otomatis ketika pengguna mengakses situs.

  • Nama atau identitas yang diberikan secara sukarela.
  • Alamat email apabila pengguna menghubungi redaksi.
  • Nomor kontak apabila pengguna memilih menghubungi redaksi melalui WhatsApp.
  • Informasi teknis seperti jenis perangkat, browser, sistem operasi dan data penggunaan situs yang dapat dicatat oleh layanan teknis atau analitik.

3. Penggunaan Informasi

Informasi yang diberikan pengguna dapat digunakan untuk merespons pertanyaan, menindaklanjuti komunikasi, mengelola layanan situs dan meningkatkan kualitas pelayanan redaksi.

4. Komunikasi dengan Redaksi

Apabila pengguna menghubungi redaksi melalui email, WhatsApp atau saluran komunikasi lainnya, informasi yang disampaikan dapat digunakan untuk menanggapi permintaan atau keperluan komunikasi tersebut.

5. Keamanan Informasi

Redaksi berupaya menerapkan langkah yang wajar untuk menjaga informasi yang berada dalam pengelolaannya. Namun, tidak ada sistem internet yang dapat dijamin sepenuhnya bebas dari risiko keamanan.

6. Berbagi Informasi

Media AnalisasiberNews.com tidak bermaksud menjual informasi pribadi pengguna. Informasi dapat diproses atau tersedia bagi penyedia layanan teknis apabila diperlukan untuk menjalankan fungsi situs.

7. Cookie

Situs dapat menggunakan cookie atau teknologi serupa untuk membantu menjalankan fungsi tertentu, mengingat preferensi pengguna, memahami penggunaan situs atau mendukung layanan pihak ketiga.

Pengguna dapat mengatur atau membatasi cookie melalui pengaturan browser yang digunakan. Beberapa fungsi situs mungkin tidak bekerja secara optimal apabila cookie dinonaktifkan.

8. Statistik dan Analitik

Media AnalisasiberNews.com dapat menggunakan layanan statistik atau analitik untuk memahami jumlah kunjungan, halaman yang diakses, sumber lalu lintas dan informasi teknis lainnya.

Data statistik tersebut digunakan untuk membantu pengembangan dan peningkatan kualitas situs serta pengalaman pengguna.

9. Iklan dan Layanan Pihak Ketiga

Situs dapat menampilkan iklan dari jaringan periklanan pihak ketiga, termasuk layanan Google atau penyedia periklanan lainnya apabila layanan tersebut digunakan.

Penyedia layanan pihak ketiga dapat menggunakan cookie, teknologi serupa atau informasi teknis tertentu sesuai dengan kebijakan privasi mereka masing-masing.

Kehadiran iklan pada situs tidak berarti Media AnalisasiberNews.com mengendalikan seluruh praktik pengumpulan data yang dilakukan oleh penyedia iklan.

10. Tautan ke Situs Eksternal

Artikel atau halaman Media AnalisasiberNews.com dapat memuat tautan menuju situs pihak ketiga.

Setelah pengguna meninggalkan situs ini dan mengakses situs pihak ketiga, pengelolaan data mengikuti kebijakan privasi masing-masing situs tersebut.

11. Perlindungan Data Pribadi

Media AnalisasiberNews.com berupaya menangani data pribadi secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengguna disarankan untuk tidak mengirimkan data pribadi yang tidak diperlukan melalui kolom komentar, formulir, email atau saluran komunikasi publik.

12. Komentar dan Konten Pengguna

Apabila situs menyediakan fitur komentar atau bentuk interaksi pengguna lainnya, informasi yang dipublikasikan oleh pengguna dapat terlihat oleh pihak lain.

Pengguna bertanggung jawab memastikan bahwa informasi yang mereka publikasikan tidak melanggar hak pihak lain, hukum atau ketentuan platform.

13. Hak Pengguna

Pengguna dapat menghubungi redaksi untuk meminta informasi mengenai komunikasi atau data yang secara langsung diberikan kepada redaksi, sepanjang permintaan tersebut dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi dapat meminta informasi tambahan untuk memastikan identitas pemohon apabila diperlukan demi keamanan dan perlindungan data.

14. Perubahan Kebijakan Privasi

Kebijakan Privasi ini dapat diperbarui dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan perubahan layanan, teknologi, praktik pengelolaan situs atau ketentuan hukum yang berlaku.

Pengguna disarankan memeriksa halaman ini secara berkala untuk mengetahui perubahan yang mungkin dilakukan.

15. Hubungi Kami

Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Kebijakan Privasi ini atau ingin menyampaikan permintaan terkait informasi pribadi yang telah Anda berikan kepada redaksi, silakan menghubungi:

Media: Media AnalisasiberNews.com

Penerbit: PT.Analisasiber Media Nusantara

Email: redaksianalisasibernews@gmail.com

WhatsApp: 083176285168

Hubungi Redaksi

Untuk pertanyaan mengenai privasi, koreksi informasi atau komunikasi lainnya, silakan menghubungi redaksi.

HUBUNGI REDAKSI
Media AnalisasiberNews.com
Diterbitkan Oleh PT.Analisasiber Media Nusantara
Cepat, Akurat dan Berimbang.

INDEKS BERITA 2026

Arsip berita Media AnalisasiberNews.com berdasarkan bulan dan kategori.

- TOTAL BERITA 2026
🔎 Cari Arsip Berita
Arsip Berdasarkan Bulan
Memuat arsip berita...
Media AnalisasiberNews.com
Diterbitkan Oleh PT.Analisasiber Media Nusantara
Cepat, Akurat dan Berimbang.
PUSAT DOKUMENTASI MEDIA

Pusat Dokumentasi & Arsip Media

Pusat dokumentasi dan arsip Media AnalisasiberNews.com untuk menelusuri pemberitaan, kegiatan peliputan, dokumentasi media, press release dan informasi yang telah dipublikasikan.

Arsip Media

Gunakan pusat arsip ini untuk menemukan dokumentasi dan pemberitaan berdasarkan kebutuhan.

📰

Arsip Berita

Menelusuri artikel yang telah dipublikasikan melalui website media.

📸

Dokumentasi Foto

Dokumentasi visual yang digunakan dalam pemberitaan dan kegiatan media.

🎥

Dokumentasi Video

Kumpulan tautan video dan dokumentasi audiovisual yang tersedia.

📢

Press Release

Arsip siaran pers dan informasi resmi yang telah diterima atau dipublikasikan.

Arsip Pemberitaan

Cari berita berdasarkan kata kunci atau pilih kategori.

Memuat arsip berita...

Arsip Berdasarkan Tahun

Pilih tahun untuk membuka halaman arsip berita sesuai periode publikasi.

CATATAN ARSIP

Arsip pada halaman ini mengikuti data pemberitaan yang tersedia pada website Media AnalisasiberNews.com. Perubahan teknis pada website, pemindahan artikel, pembaruan URL, atau pengelolaan arsip dapat memengaruhi tampilan hasil pencarian.


Hak atas Materi:

Foto, video, dokumen dan materi lain yang ditampilkan dalam pemberitaan tetap tunduk pada hak penggunaan, sumber, dan ketentuan yang berlaku. Penggunaan ulang materi harus memperhatikan hak pemilik dan sumber.

Butuh Arsip atau Konfirmasi Berita?

Jika Anda membutuhkan bantuan menemukan pemberitaan, dokumentasi atau melakukan konfirmasi terhadap arsip media, silakan menghubungi redaksi.

💬 HUBUNGI REDAKSI
LAINNYA
x
x
INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG
error: Konten ini dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin atau memperbanyak artikel tanpa mencantumkan sumber Analisasibernews.com.
PROFIL RESMI

PERWAKILAN REDAKSI PROVINSI JAMBI

MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM

CEPAT • AKURAT • BERIMBANG
JARINGAN REDAKSI DAERAH

Profil Resmi Perwakilan Redaksi Media AnalisasiberNews.com Provinsi Jambi

Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

KEPALA PERWAKILAN WILAYAH KAMALUDIN Provinsi Jambi
WAKIL KEPALA PERWAKILAN WILAYAH MADNUR Provinsi Jambi