MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM
Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

Warga Berhak Tahu: Siapa Pelaksana, Bagaimana Perizinan, dan Siapa Bertanggung Jawab atas Keselamatan serta Pemulihan Jalan?
PANDEGLANG, BANTEN| AnalisasiberNews.com — Pekerjaan penggalian dan pemasangan kabel listrik bawah tanah Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kilovolt (KV) di ruas Jalan Simpang Labuan–Cibaliung menjadi sorotan. Masyarakat meminta PT PLN (Persero), pihak pelaksana pekerjaan, serta penyelenggara jalan memberikan penjelasan terbuka mengenai perizinan, pelaksanaan teknis, pengamanan lalu lintas, dan pemulihan kondisi jalan setelah pekerjaan selesai.
Sorotan ini bukan semata-mata soal pembangunan infrastruktur kelistrikan. Persoalan yang perlu dijawab adalah apakah seluruh persyaratan yang berlaku telah dipenuhi dan apakah kewajiban untuk melindungi kepentingan masyarakat serta pengguna jalan benar-benar dilaksanakan di lapangan.

Informasi yang disampaikan kepada redaksi menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut diduga belum disertai sosialisasi yang jelas kepada warga di sekitar lokasi. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui keterangan masyarakat, pihak pelaksana, PLN, dan instansi yang berwenang. Rabu ( 28/10/2026).
Berdasarkan dokumen Rekomendasi Teknis Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten tertanggal 1 Oktober 2026 yang menjadi dasar informasi dalam pemberitaan ini, pekerjaan pembangunan atau penempatan jaringan utilitas berupa kabel SKTM 20 KV disebut berada pada sejumlah titik, antara lain STA 13+600 hingga STA 15+960 serta STA 19+320 hingga STA 22+200.
Dokumen tersebut memuat sejumlah kewajiban teknis, termasuk pengaturan lalu lintas, pengawasan pelaksanaan penggalian dan pemasangan oleh petugas yang ditunjuk penyelenggara jalan, pemeliharaan bangunan pelengkap jalan, serta tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan akibat pekerjaan.
Keberadaan rekomendasi teknis perlu dipahami secara tepat. Rekomendasi tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh persyaratan lain telah dipenuhi atau bahwa pelaksanaan di lapangan otomatis sesuai ketentuan.
Karena itu, hal yang perlu diperiksa ialah kesesuaian pekerjaan dengan isi dokumen, pemenuhan persyaratan perizinan yang berlaku, pengamanan lokasi, serta pelaksanaan kewajiban pemulihan jalan.
Apabila ditemukan kewajiban yang tidak dilaksanakan, instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Rohmat dari Gerakan Rakyat Pandeglang Melawan (RPM) meminta PLN dan pihak pelaksana memberikan keterangan yang dapat dipahami masyarakat.
“Kalau memang seluruh perizinan dan rekomendasi teknisnya sudah lengkap, kami tidak mempersoalkan pekerjaan pembangunan untuk kepentingan masyarakat. Tetapi masyarakat juga berhak mengetahui pekerjaan apa yang sedang dilakukan di wilayah mereka, siapa pelaksananya, dasar izinnya apa, dan bagaimana jaminan keselamatan serta pemulihan jalan setelah pekerjaan selesai,” tegas Rohmat.
Menurutnya, informasi mengenai proyek yang menggunakan ruang jalan untuk pekerjaan utilitas perlu disampaikan secara memadai kepada masyarakat yang berpotensi terdampak.
Rohmat juga mempertanyakan apakah koordinasi dengan pemerintah setempat dan sosialisasi kepada warga telah dilakukan sebelum pekerjaan dimulai, terutama apabila kegiatan penggalian berpotensi memengaruhi akses jalan, bahu jalan, saluran, maupun lingkungan permukiman.
“Kami tidak ingin menuduh pekerjaan ini ilegal. Justru kami meminta pihak pelaksana menjelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat. Kalau memang semuanya sudah sesuai prosedur, silakan tunjukkan dan jelaskan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tuntutan RPM, sebagaimana disampaikan narasumber, adalah permintaan transparansi dan pemeriksaan kepatuhan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan, redaksi merangkum lima hal yang perlu mendapatkan penjelasan resmi:
1. Siapa penanggung jawab pekerjaan?
Masyarakat perlu mengetahui identitas perusahaan pelaksana, penanggung jawab lapangan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap keselamatan selama pekerjaan berlangsung.
2. Apa dasar perizinan dan persetujuan teknisnya?
Perlu dijelaskan dokumen yang mendasari pemanfaatan ruang jalan untuk pemasangan jaringan utilitas, termasuk kesesuaian pelaksanaan dengan rekomendasi teknis dan persyaratan yang berlaku.
3. Bagaimana pengamanan lalu lintas dilakukan?
Pengguna jalan perlu mendapatkan perlindungan dari risiko lubang galian, penyempitan jalur, material proyek, dan potensi gangguan keselamatan lainnya.
4. Apakah kondisi jalan dan saluran akan dipulihkan?
Pihak yang bertanggung jawab perlu menjelaskan standar pemulihan, mekanisme pemeriksaan setelah pekerjaan, serta penanganan jika timbul kerusakan akibat kegiatan penggalian.
5. Apakah masyarakat terdampak telah memperoleh informasi?
Penjelasan mengenai jadwal pekerjaan, lokasi, durasi, pengaturan akses, serta saluran pengaduan penting agar masyarakat dapat mengantisipasi dampak pekerjaan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan agenda klarifikasi. Jawabannya harus diperoleh dari dokumen dan keterangan para pihak, bukan dari asumsi.
Dalam menilai pekerjaan utilitas di ruang jalan, terdapat sejumlah peraturan yang relevan untuk diperiksa. Penerapan pasal tertentu harus disesuaikan dengan status ruas jalan, dokumen persetujuan, fakta lapangan, dan jenis kewajiban yang diduga tidak dipenuhi.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Ketentuan mengenai pemanfaatan bagian-bagian jalan dan perizinan pemanfaatan ruang jalan perlu diperiksa berdasarkan status jalan serta bentuk kegiatan yang dilakukan. Ketentuan pelaksanaannya juga perlu ditelusuri, termasuk PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan sepanjang masih berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih baru.
Hal yang perlu diuji: apakah pemanfaatan ruang jalan untuk pemasangan kabel telah memenuhi persyaratan yang diwajibkan bagi ruas tersebut, dan apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai persetujuan yang diberikan.
Tidak tepat menyatakan pasal pidana tertentu telah dilanggar hanya karena pekerjaan berlangsung atau karena sosialisasi kepada warga dipertanyakan.
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 274 ayat (1) mengatur perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan tersebut. Pasal 275 ayat (1) mengatur perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Hal yang perlu diuji: apakah terdapat kerusakan atau gangguan fungsi jalan maupun perlengkapan jalan yang dapat dibuktikan dan apakah unsur-unsur pasal yang bersangkutan terpenuhi.
Keberadaan galian saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa Pasal 274 atau Pasal 275 telah dilanggar.
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, termasuk Pasal 44, relevan untuk ditelaah dalam konteks pekerjaan jaringan listrik.
Hal yang perlu diuji: apakah aspek keselamatan ketenagalistrikan yang diwajibkan telah dipenuhi sesuai jenis kegiatan, standar teknis, dan tanggung jawab pihak terkait.
Penilaian harus dilakukan berdasarkan kondisi pekerjaan dan ketentuan teknis yang berlaku, bukan sekadar berdasarkan keberadaan kabel bawah tanah.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 2 mengatur prinsip keterbukaan informasi publik, sedangkan Pasal 11 mengatur informasi yang wajib tersedia setiap saat bagi badan publik, dengan memperhatikan ketentuan dan pengecualian yang berlaku.
Hal yang perlu diuji: apabila dokumen yang diminta dikuasai badan publik dan termasuk informasi yang dapat diakses, masyarakat dapat menempuh mekanisme permohonan informasi sesuai peraturan.
Perlu dibedakan antara kewajiban badan publik memberikan informasi dan kewajiban perusahaan swasta. UU Keterbukaan Informasi Publik tidak otomatis mewajibkan setiap perusahaan swasta membuka seluruh dokumen internalnya.
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 3 ayat (1) menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pasal 6 antara lain mengatur peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum, serta melakukan pengawasan, kritik, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) mengatur penghormatan terhadap norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah, dan kewajiban melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi.
Dengan demikian, pemberitaan ini harus tetap mengutamakan verifikasi, keberimbangan, akurasi, dan pemisahan antara dugaan dengan fakta yang telah terkonfirmasi.
Catatan hukum: rujukan pasal di atas merupakan dasar awal untuk pemeriksaan, bukan penetapan bahwa pelanggaran telah terjadi. Sebelum publikasi, redaksi perlu mencocokkan bunyi pasal, status keberlakuan peraturan, dokumen rekomendasi teknis, dan fakta lapangan dengan sumber resmi.
Rohmat menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk mendengarkan penjelasan dari PLN, pelaksana pekerjaan, maupun penyelenggara jalan.
“Kalau memang sudah sesuai rekomendasi teknis dan ketentuan yang berlaku, sampaikan kepada masyarakat. Kami siap mendengar penjelasan. Tetapi kalau ada kewajiban yang belum dilaksanakan, tentu harus segera diperbaiki,” tegasnya.
Ia juga meminta agar keselamatan masyarakat dan pengguna jalan menjadi prioritas, termasuk memastikan pengamanan lokasi pekerjaan serta pemulihan bekas galian sesuai ketentuan teknis.
Sampai dengan naskah ini disusun, redaksi belum menerima keterangan resmi dari PLN UP3 Banten Selatan, perusahaan pelaksana, maupun BPJN Banten mengenai seluruh pertanyaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini. Status tersebut perlu diperbarui setelah upaya konfirmasi dilakukan dan jawaban para pihak diterima.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan, menyampaikan dokumen pendukung yang dapat dipublikasikan, serta mengoreksi informasi yang terbukti tidak tepat.
AnalisasiberNews.com menerbitkan berita ini sebagai bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi dan menjalankan kontrol sosial atas kegiatan yang berpotensi berdampak pada kepentingan masyarakat.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan PLN, perusahaan pelaksana, maupun pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum. Dugaan mengenai kurangnya sosialisasi dan pertanyaan mengenai pemenuhan kewajiban teknis masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Pencantuman peraturan dan pasal hukum dimaksudkan untuk menunjukkan aspek yang perlu diperiksa lebih lanjut, bukan sebagai vonis atau penetapan kesalahan.
Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber. Setiap pihak yang disebut dalam berita ini berhak memberikan klarifikasi, Hak Jawab, dan Hak Koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila kemudian ditemukan kekeliruan faktual, redaksi akan melakukan koreksi atau pemutakhiran sesuai prosedur jurnalistik.
ANALISASIBERNEWS.COM Cepat, Akurat, dan Berimbang.
Sumber: Keterangan Rohmat dari Gerakan Rakyat Pandeglang Melawan (RPM) dan dokumen Rekomendasi Teknis BPJN Banten tertanggal 1 Oktober 2026.
Editor : Yudi Sayuti, S.T.

Tidak ada komentar