x
PROFIL RESMI

PERWAKILAN REDAKSI PROVINSI JAMBI

MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM

CEPAT • AKURAT • BERIMBANG
JARINGAN REDAKSI DAERAH

Profil Resmi Perwakilan Redaksi Media AnalisasiberNews.com Provinsi Jambi

Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

KEPALA PERWAKILAN WILAYAH KAMALUDIN Provinsi Jambi
WAKIL KEPALA PERWAKILAN WILAYAH MADNUR Provinsi Jambi

SP3 Erwin–Rendiana Awangga dalam Sorotan: Analisis Hukum dan Keadilan Warga Rumah Deret Tamansari

waktu baca 8 menit
Rabu, 28 Okt 2026 23:53 7 siberadmin

RILIS EKSKLUSIF AKADEMIS

Nomor: 18/RA-AB/X/2026

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

SIFAT: Mediasi Publik dan Kajian Hukum

ANALISIS HUKUM SP3 ERWIN–RENDIANA AWANGGA : BUKAN AKHIR PERKARA

Menelaah Alur Hukum, Argumentasi Pembuktian, dan Opsi Mediasi untuk Keadilan Warga Rumah Deret Tamansari

● IKLAN
ANALISASIBERNEWS.COM Cepat, Akurat dan Berimbang
Video Promosi Resmi AnalisasiberNews.com

Disusun oleh: Tim Analisa Siber News
Bidang Kajian: Pengamatan Hukum dan Kebijakan Publik Kota Bandung
Dewan Penasihat: R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H.


A. DUDUK PERKARA: FAKTA DAN PERSOALAN YANG PERLU DIVERIFIKASI

Perkara ini tidak semata-mata berkaitan dengan proses hukum terhadap pejabat publik, tetapi juga menyentuh persoalan keadilan bagi warga yang berkaitan dengan program Rumah Deret Tamansari, Kota Bandung.

Untuk memahami persoalan secara proporsional, terdapat sejumlah tahapan yang perlu ditelaah berdasarkan dokumen resmi dan keterangan para pihak.

1. Perkara pokok

Naskah ini menyebut Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga sebagai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Status hukum, tanggal penetapan tersangka, serta konstruksi perkara tersebut perlu dicocokkan dengan keterangan resmi Kejaksaan Negeri Bandung dan dokumen perkara.

2. Praperadilan pertama

Naskah ini mencantumkan adanya permohonan praperadilan pertama dengan nomor perkara yang perlu dipastikan kembali melalui register resmi Pengadilan Negeri Bandung.

Apabila putusan tersebut benar menolak permohonan pemohon, amar dan pertimbangan hakim perlu dibaca secara utuh untuk mengetahui ruang lingkup putusan serta akibat hukumnya terhadap penetapan tersangka yang dipersoalkan.

3. Penerbitan SP3

Naskah ini menyebut bahwa Kejaksaan Negeri Bandung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Oktober 2026 setelah melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Alasan penghentian penyidikan, termasuk keterangan mengenai tidak ditemukannya aliran dana langsung, harus dikonfirmasi melalui surat penghentian penyidikan atau pernyataan resmi pihak Kejaksaan.

4. Praperadilan terkait SP3

Naskah ini juga mencantumkan permohonan praperadilan yang diajukan Eva Eryani Efendy dengan pendampingan organisasi advokasi yang disebut PBHI Jawa Barat, untuk mempersoalkan penghentian penyidikan tersebut.

Nomor perkara, tanggal pendaftaran, kedudukan hukum pemohon, serta petitum permohonan perlu dipastikan berdasarkan dokumen resmi pengadilan.

Dengan demikian, pembahasan berikut merupakan kajian argumentatif yang harus dibaca dengan membedakan fakta terverifikasi, dalil para pihak, dan pendapat akademis.

B. ANALISIS ALUR HUKUM: DI MANA LETAK PERDEBATANNYA?

1. Keabsahan penghentian penyidikan

Penghentian penyidikan tidak dapat dinilai hanya dari ada atau tidaknya penerimaan uang oleh pihak yang disangka melakukan tindak pidana.

Penilaiannya harus memperhatikan dasar hukum yang berlaku, alasan penghentian penyidikan, kecukupan alat bukti, prosedur yang ditempuh penyidik, serta dokumen yang mendasari keputusan tersebut.

Ketentuan mengenai penghentian penyidikan harus dirujuk pada peraturan yang berlaku pada saat tindakan hukum dilakukan. Oleh sebab itu, penyebutan KUHAP baru, pasal tertentu, dan peraturan kejaksaan dalam naskah awal perlu diverifikasi kembali sebelum dipublikasikan.

2. Apakah tidak adanya aliran dana langsung cukup untuk menghentikan perkara?

Inilah salah satu persoalan hukum yang perlu dikaji secara mendalam.

Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pokoknya mengatur penyalahgunaan kekuasaan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi pelaku.

Dalam menganalisis ketentuan tersebut, beberapa unsur perlu diperiksa:

  • Adanya subjek hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal.
  • Adanya penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan.
  • Adanya tindakan memaksa sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan tersebut.
  • Adanya keterkaitan antara perbuatan yang didalilkan dan unsur tindak pidana yang harus dibuktikan.

Tidak ditemukannya transfer uang secara langsung tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan pembuktian. Namun, ketiadaan transfer juga tidak otomatis membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi.

Penilaian harus didasarkan pada keseluruhan alat bukti yang sah, konteks tindakan, keterangan saksi, dokumen, komunikasi, dan fakta lain yang relevan.

Karena itu, argumentasi bahwa alasan penghentian penyidikan lemah ataupun kuat harus diuji berdasarkan berkas dan pertimbangan hukum yang sebenarnya, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.

3. Apa yang dapat diputus dalam praperadilan?

Pada prinsipnya, praperadilan menguji objek yang menjadi kewenangannya menurut hukum acara pidana yang berlaku.

Dalam perkara yang mempersoalkan penghentian penyidikan, pengadilan akan menilai keabsahan tindakan tersebut sesuai ruang lingkup pemeriksaan dan ketentuan hukum yang relevan.

Praperadilan bukan forum untuk langsung menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah atas pokok tindak pidana. Penilaian mengenai kesalahan pidana harus mengikuti proses dan standar pembuktian yang berlaku.

Apabila permohonan dikabulkan, akibat hukumnya harus mengacu pada amar putusan dan peraturan yang berlaku.

C. ARGUMENTASI PARA PIHAK: PEMBACAAN YANG BERIMBANG

1. Hal-hal yang perlu diuji dari perspektif penyidik dan pihak yang berkepentingan

Dalam mengkaji alasan penghentian penyidikan, beberapa pertanyaan penting perlu dijawab melalui dokumen dan keterangan resmi:

  • Apakah alat bukti yang tersedia telah diperiksa secara menyeluruh?
  • Apakah keterangan saksi konsisten dengan dokumen dan fakta lain?
  • Apakah terdapat komunikasi, arahan, atau tindakan yang relevan dengan dugaan pemaksaan?
  • Apakah unsur tindak pidana yang disangkakan dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah?
  • Apa alasan hukum konkret yang mendasari penerbitan SP3?

Tidak ditemukannya pengakuan saksi, bukti transfer, atau dokumen tertulis tertentu perlu dinilai dalam konteks keseluruhan perkara. Ketiadaan satu jenis bukti tidak selalu menentukan hasil akhir suatu perkara.

2. Hal-hal yang perlu diuji dari perspektif warga dan tim advokasi

Dari perspektif warga yang berkaitan dengan persoalan Rumah Deret Tamansari, sejumlah hal patut mendapat perhatian:

  • Bagaimana proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program Rumah Deret Tamansari?
  • Apakah hak warga terdampak telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum?
  • Apakah tersedia dokumen yang menjelaskan proses pengadaan, perencanaan, dan pelaksanaan program?
  • Apakah terdapat hubungan faktual dan pembuktian yang relevan antara persoalan warga dan perkara dugaan tindak pidana yang sedang dipersoalkan?
  • Apakah mekanisme pengaduan, pemulihan hak, dan penyelesaian sengketa warga telah ditempuh secara memadai?

Persoalan pengadaan barang dan jasa, dugaan tindak pidana korupsi, serta pemenuhan hak warga merupakan isu yang dapat saling berkaitan, tetapi hubungan di antara ketiganya harus dibuktikan secara konkret.

Pihak yang mengajukan permohonan praperadilan perlu menguraikan dasar hukum, kedudukan hukum, alat bukti, dan alasan permohonan secara jelas. Sementara itu, pihak yang mempertahankan penghentian penyidikan perlu menjelaskan dasar keputusan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Prinsip utamanya adalah praduga tak bersalah, keterbukaan yang bertanggung jawab, dan penghormatan terhadap hak seluruh pihak.

D. JALUR MEDIASI DAN PEMULIHAN HAK WARGA

Sebagai bagian dari kajian kebijakan publik, penyelesaian persoalan warga tidak semestinya hanya berorientasi pada perdebatan mengenai status suatu perkara pidana.

Terlepas dari hasil proses hukum, persoalan administratif, sosial, dan pemenuhan hak warga yang memang terbukti belum terselesaikan perlu memperoleh perhatian melalui mekanisme yang sah.

Mediasi dapat dipertimbangkan untuk persoalan sosial atau administratif yang dapat diselesaikan melalui kesepakatan. Namun, mediasi tidak boleh digunakan untuk mengintervensi proses peradilan, meniadakan pertanggungjawaban pidana, atau mensyaratkan pencabutan permohonan hukum sebagai imbalan atas pemenuhan hak warga.

Pilar 1: Klarifikasi dan akuntabilitas hukum

Kejaksaan dan pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku mengenai dasar penghentian penyidikan, dengan tetap menghormati kerahasiaan serta batas akses terhadap dokumen perkara.

Apabila terdapat mekanisme pengawasan atau upaya hukum yang tersedia, para pihak dapat menggunakannya sesuai prosedur.

Pilar 2: Dialog sosial dan penyelesaian persoalan Rumah Deret Tamansari

Pemerintah daerah, perwakilan warga, serta pihak terkait dapat membuka ruang dialog untuk mengidentifikasi persoalan yang masih berlangsung.

Agenda dialog dapat mencakup:

  1. Pendataan warga terdampak dan persoalan yang dihadapi.
  2. Verifikasi dokumen kepemilikan, penguasaan, kesepakatan, dan hak warga.
  3. Pemeriksaan kondisi hunian serta pemenuhan standar kelayakan yang relevan.
  4. Penelaahan pilihan penyelesaian sesuai peraturan dan kemampuan anggaran.
  5. Penyusunan rencana tindak lanjut yang transparan, terukur, dan dapat dipantau publik.

Apabila diperlukan, pemerintah daerah dapat membentuk tim evaluasi dengan melibatkan unsur yang relevan, termasuk perwakilan warga dan pihak independen sesuai ketentuan.

Pemenuhan hak warga harus didasarkan pada hasil verifikasi dan aturan yang berlaku, bukan dijadikan alat tawar untuk memengaruhi proses hukum.

Pilar 3: Pengawasan kebijakan oleh DPRD dan lembaga terkait

DPRD sesuai fungsi dan kewenangannya dapat mendorong evaluasi terhadap pelaksanaan program perumahan, transparansi anggaran, pengawasan pengadaan, dan tindak lanjut pengaduan warga.

Pemeriksaan dokumen dan penggunaan anggaran dapat melibatkan lembaga pengawasan yang berwenang sesuai ruang lingkup tugas masing-masing.

Hasil evaluasi sebaiknya disampaikan secara terbuka sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai kerahasiaan, perlindungan data, dan proses hukum yang sedang berjalan.

Tujuannya bukan untuk membangun atau membersihkan nama pihak tertentu melalui opini, melainkan memastikan kebijakan publik dapat dipertanggungjawabkan dan hak warga memperoleh perhatian yang semestinya.

E. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI AKADEMIS

Berdasarkan kerangka kajian di atas, terdapat tiga pokok kesimpulan.

Pertama, keabsahan SP3 harus diuji berdasarkan hukum dan dokumen perkara. Tidak adanya aliran dana langsung tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk menilai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang disangkakan.

Kedua, hak warga harus ditangani melalui mekanisme yang sesuai. Persoalan Rumah Deret Tamansari perlu ditelaah berdasarkan dokumen, kondisi faktual, ketentuan hukum, dan hasil dialog dengan warga terdampak.

Ketiga, penyelesaian sosial tidak menggantikan proses hukum. Dialog dan mediasi dapat membantu menyelesaikan persoalan administratif atau sosial, tetapi tidak boleh menghapus kewenangan penegak hukum maupun menghalangi penggunaan hak hukum para pihak.

Rekomendasi

  1. Memastikan seluruh kronologi, nomor perkara, tanggal, status hukum, dan alasan penerbitan SP3 berdasarkan dokumen resmi.
  2. Menguji argumentasi hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku dan putusan pengadilan yang relevan.
  3. Mendorong keterbukaan informasi publik secara bertanggung jawab.
  4. Membuka ruang dialog yang adil bagi warga terdampak dan pemerintah daerah.
  5. Melakukan evaluasi program Rumah Deret Tamansari sesuai kewenangan lembaga terkait.
  6. Menghormati asas praduga tak bersalah serta hak setiap pihak untuk menyampaikan klarifikasi dan pembelaan.

Prinsip penutup: Keadilan tidak hanya menuntut kepastian proses hukum, tetapi juga memerlukan kebijakan publik yang akuntabel, perlindungan hak warga, dan penyelesaian masalah berdasarkan bukti serta peraturan yang berlaku.


Bandung, Oktober 2026

R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H.

Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Dewan Penasihat Analisaber Nasional
Dewan Penasihat Aktivis Anak Bangsa Jawa Barat

Catatan redaksi: Naskah ini merupakan kajian dan pendapat. Seluruh kronologi, nomor perkara, status hukum, kutipan peraturan, serta keterangan mengenai para pihak harus diverifikasi menggunakan sumber resmi sebelum diterbitkan. Hak jawab dan klarifikasi para pihak perlu dihormati sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan Berita

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

BERITA LUAR

Berita Dunia Terkini

Update berita internasional terbaru

● UPDATE
Memuat berita dunia...

Kebijakan Privasi

Kebijakan mengenai pengelolaan informasi dan privasi pengguna Media AnalisasiberNews.com

1. Pendahuluan

Media AnalisasiberNews.com menghargai privasi pengunjung dan berupaya menjaga informasi yang diberikan atau dikumpulkan melalui penggunaan situs secara wajar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan Privasi ini menjelaskan secara umum jenis informasi yang dapat dikumpulkan, bagaimana informasi tersebut digunakan, serta pilihan yang tersedia bagi pengguna ketika mengakses Media AnalisasiberNews.com.

2. Informasi yang Dapat Dikumpulkan

Dalam kondisi tertentu, situs dapat memperoleh informasi yang diberikan langsung oleh pengguna maupun informasi teknis yang tercatat secara otomatis ketika pengguna mengakses situs.

  • Nama atau identitas yang diberikan secara sukarela.
  • Alamat email apabila pengguna menghubungi redaksi.
  • Nomor kontak apabila pengguna memilih menghubungi redaksi melalui WhatsApp.
  • Informasi teknis seperti jenis perangkat, browser, sistem operasi dan data penggunaan situs yang dapat dicatat oleh layanan teknis atau analitik.

3. Penggunaan Informasi

Informasi yang diberikan pengguna dapat digunakan untuk merespons pertanyaan, menindaklanjuti komunikasi, mengelola layanan situs dan meningkatkan kualitas pelayanan redaksi.

4. Komunikasi dengan Redaksi

Apabila pengguna menghubungi redaksi melalui email, WhatsApp atau saluran komunikasi lainnya, informasi yang disampaikan dapat digunakan untuk menanggapi permintaan atau keperluan komunikasi tersebut.

5. Keamanan Informasi

Redaksi berupaya menerapkan langkah yang wajar untuk menjaga informasi yang berada dalam pengelolaannya. Namun, tidak ada sistem internet yang dapat dijamin sepenuhnya bebas dari risiko keamanan.

6. Berbagi Informasi

Media AnalisasiberNews.com tidak bermaksud menjual informasi pribadi pengguna. Informasi dapat diproses atau tersedia bagi penyedia layanan teknis apabila diperlukan untuk menjalankan fungsi situs.

7. Cookie

Situs dapat menggunakan cookie atau teknologi serupa untuk membantu menjalankan fungsi tertentu, mengingat preferensi pengguna, memahami penggunaan situs atau mendukung layanan pihak ketiga.

Pengguna dapat mengatur atau membatasi cookie melalui pengaturan browser yang digunakan. Beberapa fungsi situs mungkin tidak bekerja secara optimal apabila cookie dinonaktifkan.

8. Statistik dan Analitik

Media AnalisasiberNews.com dapat menggunakan layanan statistik atau analitik untuk memahami jumlah kunjungan, halaman yang diakses, sumber lalu lintas dan informasi teknis lainnya.

Data statistik tersebut digunakan untuk membantu pengembangan dan peningkatan kualitas situs serta pengalaman pengguna.

9. Iklan dan Layanan Pihak Ketiga

Situs dapat menampilkan iklan dari jaringan periklanan pihak ketiga, termasuk layanan Google atau penyedia periklanan lainnya apabila layanan tersebut digunakan.

Penyedia layanan pihak ketiga dapat menggunakan cookie, teknologi serupa atau informasi teknis tertentu sesuai dengan kebijakan privasi mereka masing-masing.

Kehadiran iklan pada situs tidak berarti Media AnalisasiberNews.com mengendalikan seluruh praktik pengumpulan data yang dilakukan oleh penyedia iklan.

10. Tautan ke Situs Eksternal

Artikel atau halaman Media AnalisasiberNews.com dapat memuat tautan menuju situs pihak ketiga.

Setelah pengguna meninggalkan situs ini dan mengakses situs pihak ketiga, pengelolaan data mengikuti kebijakan privasi masing-masing situs tersebut.

11. Perlindungan Data Pribadi

Media AnalisasiberNews.com berupaya menangani data pribadi secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengguna disarankan untuk tidak mengirimkan data pribadi yang tidak diperlukan melalui kolom komentar, formulir, email atau saluran komunikasi publik.

12. Komentar dan Konten Pengguna

Apabila situs menyediakan fitur komentar atau bentuk interaksi pengguna lainnya, informasi yang dipublikasikan oleh pengguna dapat terlihat oleh pihak lain.

Pengguna bertanggung jawab memastikan bahwa informasi yang mereka publikasikan tidak melanggar hak pihak lain, hukum atau ketentuan platform.

13. Hak Pengguna

Pengguna dapat menghubungi redaksi untuk meminta informasi mengenai komunikasi atau data yang secara langsung diberikan kepada redaksi, sepanjang permintaan tersebut dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi dapat meminta informasi tambahan untuk memastikan identitas pemohon apabila diperlukan demi keamanan dan perlindungan data.

14. Perubahan Kebijakan Privasi

Kebijakan Privasi ini dapat diperbarui dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan perubahan layanan, teknologi, praktik pengelolaan situs atau ketentuan hukum yang berlaku.

Pengguna disarankan memeriksa halaman ini secara berkala untuk mengetahui perubahan yang mungkin dilakukan.

15. Hubungi Kami

Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Kebijakan Privasi ini atau ingin menyampaikan permintaan terkait informasi pribadi yang telah Anda berikan kepada redaksi, silakan menghubungi:

Media: Media AnalisasiberNews.com

Penerbit: PT.Analisasiber Media Nusantara

Email: redaksianalisasibernews@gmail.com

WhatsApp: 083176285168

Hubungi Redaksi

Untuk pertanyaan mengenai privasi, koreksi informasi atau komunikasi lainnya, silakan menghubungi redaksi.

HUBUNGI REDAKSI
Media AnalisasiberNews.com
Diterbitkan Oleh PT.Analisasiber Media Nusantara
Cepat, Akurat dan Berimbang.

INDEKS BERITA 2026

Arsip berita Media AnalisasiberNews.com berdasarkan bulan dan kategori.

- TOTAL BERITA 2026
🔎 Cari Arsip Berita
Arsip Berdasarkan Bulan
Memuat arsip berita...
Media AnalisasiberNews.com
Diterbitkan Oleh PT.Analisasiber Media Nusantara
Cepat, Akurat dan Berimbang.
PUSAT DOKUMENTASI MEDIA

Pusat Dokumentasi & Arsip Media

Pusat dokumentasi dan arsip Media AnalisasiberNews.com untuk menelusuri pemberitaan, kegiatan peliputan, dokumentasi media, press release dan informasi yang telah dipublikasikan.

Arsip Media

Gunakan pusat arsip ini untuk menemukan dokumentasi dan pemberitaan berdasarkan kebutuhan.

📰

Arsip Berita

Menelusuri artikel yang telah dipublikasikan melalui website media.

📸

Dokumentasi Foto

Dokumentasi visual yang digunakan dalam pemberitaan dan kegiatan media.

🎥

Dokumentasi Video

Kumpulan tautan video dan dokumentasi audiovisual yang tersedia.

📢

Press Release

Arsip siaran pers dan informasi resmi yang telah diterima atau dipublikasikan.

Arsip Pemberitaan

Cari berita berdasarkan kata kunci atau pilih kategori.

Memuat arsip berita...

Arsip Berdasarkan Tahun

Pilih tahun untuk membuka halaman arsip berita sesuai periode publikasi.

CATATAN ARSIP

Arsip pada halaman ini mengikuti data pemberitaan yang tersedia pada website Media AnalisasiberNews.com. Perubahan teknis pada website, pemindahan artikel, pembaruan URL, atau pengelolaan arsip dapat memengaruhi tampilan hasil pencarian.


Hak atas Materi:

Foto, video, dokumen dan materi lain yang ditampilkan dalam pemberitaan tetap tunduk pada hak penggunaan, sumber, dan ketentuan yang berlaku. Penggunaan ulang materi harus memperhatikan hak pemilik dan sumber.

Butuh Arsip atau Konfirmasi Berita?

Jika Anda membutuhkan bantuan menemukan pemberitaan, dokumentasi atau melakukan konfirmasi terhadap arsip media, silakan menghubungi redaksi.

💬 HUBUNGI REDAKSI
LAINNYA
x
x
INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG
error: Konten ini dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin atau memperbanyak artikel tanpa mencantumkan sumber Analisasibernews.com.
PROFIL RESMI

PERWAKILAN REDAKSI PROVINSI JAMBI

MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM

CEPAT • AKURAT • BERIMBANG
JARINGAN REDAKSI DAERAH

Profil Resmi Perwakilan Redaksi Media AnalisasiberNews.com Provinsi Jambi

Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

KEPALA PERWAKILAN WILAYAH KAMALUDIN Provinsi Jambi
WAKIL KEPALA PERWAKILAN WILAYAH MADNUR Provinsi Jambi