MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM
Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

JAKARTA, – AnalisaSiberNews.com – 25 Oktober 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kasus ini menyeret nama Bima Setiawan, yang merupakan adik kandung dari mantan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto.
Berdasarkan hasil penelusuran KPK, Bima Setiawan diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah perusahaan penyedia barang dan jasa yang memenangkan tender pengadaan di BNPB. Sepanjang tahun 2024 hingga 2026, total nilai proyek yang diduga terkait mencapai sekitar Rp148 miliar.
Dana yang diterima perusahaan-perusahaan tersebut diduga kemudian dialihkan dan digunakan melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE) untuk membeli saham di PT Medela Potentia (MDLA). Kepemilikan saham yang diduga diperoleh mencapai 150,4 juta lembar, setara dengan sekitar 1,07 persen dari total saham yang beredar. Per 13 Oktober 2026, nilai pasar saham tersebut diperkirakan mencapai Rp30,98 miliar.
Yang menjadi sorotan utama adalah dana yang diduga disalahgunakan tersebut sejatinya dialokasikan untuk kepentingan rakyat yang terdampak bencana. Dana Siap Pakai (DSP) BNPB dirancang agar dapat segera digunakan saat bencana terjadi tanpa menunggu proses birokrasi yang panjang.
“DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” jelas Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Dengan kata lain, dana yang seharusnya digunakan untuk menolong korban bencana justru diduga disalahgunakan untuk keuntungan pribadi dan kepemilikan aset.
Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan yang intensif dilakukan oleh tim KPK. Bima Setiawan berstatus sebagai pihak yang diduga, dan proses hukum masih berjalan. KPK menegaskan akan menelusuri seluruh aliran dana secara menyeluruh, termasuk memeriksa pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam dugaan penyalahgunaan ini.
KPK juga mengimbau masyarakat agar tetap mengikuti perkembangan kasus ini dari sumber-sumber informasi resmi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi. Kami akan terus memantau perkembangan dan menyajikan pembaruan informasi selanjutnya.(**) Ajn

Tidak ada komentar