AnalisaSiberNews.com – KABUPATEN TANGERANG — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMPN 1 Kemiri, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari publik dan pemerhati kebijakan publik.
Betapa tidak, di tengah fasilitas penunjang belajar bagi 1.016 siswa, alokasi dana yang terserap justru terpusat secara fantastis pada pos-pos tertentu yang dinilai rawan penyelewengan.
Berdasarkan data rincian penggunaan anggaran tahun 2025, lonjakan paling mencolok terlihat pada Tahap 2, di mana pos pengembangan perpustakaan menyedot anggaran hingga Rp194.660.000. Angka ini melonjak drastis dari Tahap 1 yang tercatat nihil atau Rp0.
Selain itu, pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah juga menelan anggaran besar, yakni mencapai Rp153.377.000 pada Tahap 1 dan Rp70.330.000 pada Tahap 2. Belum lagi pos pembayaran honor yang menguras anggaran sebesar Rp102.510.000 pada Tahap 1 dan Rp64.500.000 pada Tahap 2.
Besarnya porsi anggaran pada pos pengembangan perpustakaan, pemeliharaan fisik, dan honorarium ini langsung memicu tanda tanya besar dari masyarakat sekitar.
Sejumlah warga dan wali murid mendesak pihak sekolah untuk membuka rincian kegiatan secara transparan, mengingat kondisi riil di lapangan dinilai tidak sebanding dengan gelontoran dana ratusan juta rupiah tersebut.
”Kami selaku masyarakat tentu berhak tahu, pengadaan buku atau perpustakaan apa saja sampai menghabiskan dana hampir Rp195 juta? Serta perbaikan fisik apa saja yang dilakukan sampai menelan ratusan juta rupiah? Jangan sampai anggaran sekolah hanya dijadikan celah formalitas untuk menyerap dana tanpa ada asas manfaat yang jelas bagi siswa,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, Minggu (25/10/2026).
Keluhan serupa juga disuarakan oleh para orang tua murid.
Mereka mengeluhkan minimnya keterbukaan pihak sekolah dalam mengelola dana bantuan negara tersebut.
Padahal, dengan total alokasi pagu dana yang diterima masing-masing tahap mencapai Rp563.880.000, di mana realisasi total pada Tahap 1 tercatat sebesar Rp545.489.621 (pencairan 21 Januari 2025) serta realisasi total pada Tahap 2 mencapai Rp581.945.782 (pencairan 27 Agustus 2025), seharusnya mutu dan fasilitas penunjang pendidikan di SMPN 1 Kemiri bisa jauh lebih optimal.
Menanggapi polemik ini, aktivis dan pemerhati pendidikan, Batu Pandiangan, S.H., memberikan pernyataan tegas dan kritikan keras terhadap pengelolaan anggaran negara di instansi pendidikan tersebut.
Menurutnya, Dana BOS merupakan instrumen penting dari negara yang bertujuan langsung untuk mendongkrak mutu pendidikan siswa, bukan sekadar ajang penyerapan anggaran di atas kertas melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang kerap luput dari pengawasan ketat.
”Dana BOS ini uang rakyat.
Ketika pos pengembangan perpustakaan mendadak melonjak hingga mendekati Rp200 juta dan pos pemeliharaan sarana prasarana menelan ratusan juta rupiah, sementara di sisi lain ada pos yang timpang, ini wajib diuji kebenarannya di lapangan.
Aparat penegak hukum dan instansi terkait harus turun tangan mengaudit SPJ SMPN 1 Kemiri agar tidak ada indikasi mark-up atau laporan fiktif,” tegas Batu Pandiangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SMPN 1 Kemiri belum memberikan keterangan resmi atau hak jawab terkait rincian penggunaan anggaran yang menuai polemik di tengah masyarakat ini.
Publik kini mendesak adanya transparansi total demi terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Tangerang.(Nurhadi)
Tidak ada komentar