ANALISASIBERNEWS.COM | KABUPATEN BANDUNG – KABUPATEN BANDUNG, Jumat, 23 Oktober 2026 — Sejumlah awak media menyampaikan kekecewaan terkait uang transportasi sebesar Rp50.000 yang mereka terima saat meliput kegiatan reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat. Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pemberian uang transportasi serta transparansi pengelolaan anggaran kegiatan yang berkaitan dengan peliputan media.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan salah seorang jurnalis yang hadir di lokasi, uang yang diterima sebesar Rp50.000. Sementara itu, menurut keterangannya, terdapat pencatatan nominal Rp100.000 pada daftar tamu yang dikaitkan dengan kehadiran wartawan.
Perbedaan nominal tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan oleh awak media. Namun, mekanisme pencatatan, dasar pemberian uang transportasi, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari panitia penyelenggara.
Wartawan Tegaskan Kehadiran untuk Menjalankan Tugas Jurnalistik
Salah seorang jurnalis yang mengikuti kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa kehadirannya bertujuan menjalankan tugas jurnalistik, khususnya menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai aspirasi warga yang dihimpun melalui agenda reses anggota DPRD.
“Kami datang untuk menjalankan tugas jurnalistik dan menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai aspirasi warga. Persoalan nominal uang transportasi ini perlu dijelaskan secara terbuka, terlebih terdapat perbedaan antara nominal yang kami terima dan pencatatan yang kami pertanyakan,” ungkapnya.
Menurut para wartawan yang menyampaikan keluhan, biaya operasional peliputan, seperti bahan bakar kendaraan, akses internet, dan pengiriman berita, menjadi bagian dari pengeluaran yang harus mereka tanggung ketika menjalankan tugas di lapangan.
Meski demikian, pemberian uang transportasi kepada wartawan perlu dibedakan dari kewajiban jurnalistik. Peliputan dan pemberitaan tetap harus dilaksanakan secara independen, tanpa dipengaruhi oleh pemberian uang, fasilitas, maupun bentuk dukungan lainnya.
SWI DPW Jawa Barat Minta Evaluasi dan Transparansi
Menanggapi keluhan tersebut, Serikat Wartawan Indonesia (SWI) DPW Jawa Barat, sebagaimana disampaikan dalam keterangan yang diterima redaksi, mendorong pihak terkait melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan reses, terutama mengenai mekanisme administrasi, pencatatan penerima, serta dasar pemberian uang transportasi kepada awak media.
SWI juga mendorong Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat memberikan penjelasan mengenai ketentuan dan pos anggaran yang digunakan dalam kegiatan tersebut, apabila memang terdapat alokasi anggaran untuk publikasi, dokumentasi, atau dukungan operasional media.
Kejelasan informasi dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman dan memastikan setiap penggunaan anggaran publik dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat perbedaan antara nominal yang tercatat dan jumlah yang benar-benar diterima, pihak terkait diharapkan dapat memeriksa dokumen administrasi serta memberikan penjelasan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika memang terdapat ketentuan mengenai uang transportasi atau dukungan operasional bagi media, mekanismenya perlu dijelaskan secara terbuka. Apabila tidak ada alokasi khusus, informasi tersebut juga sebaiknya disampaikan sejak awal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” demikian inti tuntutan evaluasi yang disampaikan pihak wartawan.
Reses dan Kemerdekaan Pers
Kegiatan reses merupakan bagian dari pelaksanaan tugas anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan. Peliputan media terhadap kegiatan tersebut memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Di sisi lain, kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dijaga dengan tetap mengedepankan independensi, profesionalisme, dan tanggung jawab jurnalistik.
Dukungan operasional maupun kerja sama publikasi, apabila ada, perlu dilaksanakan secara transparan dan tidak boleh menjadi dasar untuk memengaruhi isi pemberitaan. Wartawan juga tetap berkewajiban menjaga independensi serta tidak menyalahgunakan profesinya untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Oleh karena itu, keluhan mengenai uang transportasi dalam kegiatan reses ini perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pemeriksaan administrasi, bukan semata-mata berdasarkan asumsi mengenai besaran anggaran atau dugaan penyimpangan yang belum terverifikasi.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh klarifikasi resmi dari panitia penyelenggara maupun Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat mengenai nominal uang transportasi yang diberikan, pencatatan pada daftar tamu, dan mekanisme pengelolaan anggaran yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Redaksi membuka ruang bagi panitia penyelenggara, Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat, maupun pihak lain yang berkaitan untuk menyampaikan penjelasan, koreksi, dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi tambahan yang disertai dokumen pendukung akan menjadi bahan bagi redaksi untuk melakukan verifikasi lebih lanjut demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.
Jurnalis: Asep Saefulloh (Asep G)
ANALISASIBERNEWS.COM Cepat, Akurat dan Berimbang
Tidak ada komentar